Pentingkah Surat Izin Usaha bagi UMKM?

Sobat Pajak | 2024-16-05 14:20:31 | 4 months ago
article-sobat-pajak
Pentingkah Surat Izin Usaha bagi UMKM?

Jakarta - Untuk memulai usaha atau bisnis, penting bagi pengusaha untuk memastikan bahwa mereka memiliki izin usaha yang sesuai, tidak hanya untuk bisnis besar tetapi juga untuk bisnis skala kecil. Izin usaha adalah persetujuan resmi dari otoritas yang memungkinkan seseorang atau perusahaan untuk menjalankan kegiatan bisnis, yang dalam beberapa kasus disebut sebagai Nomor Induk Berusaha (NIB).

 

Buat Apa Pelaku Usaha Harus Memiliki Izin Usaha?

Tentu, izin usaha mikro kecil (IUMK) memberikan jaminan hukum dan mendukung pengembangan usaha. Ketika UMKM tidak memiliki izin resmi, mereka kehilangan kepastian hukum dan akses ke sarana yang mendukung pertumbuhan bisnis, hal ini dapat mengakibatkan dampak bertumpuk yang menghambat perkembangan bisnis mereka.

Salah satu dampaknya adalah kesulitan dalam mengajukan modal, yang menjadi salah satu faktor utama dalam memperluas usaha. Tanpa izin usaha resmi, UMKM menghadapi kendala dalam menarik investor atau mendapatkan dukungan finansial dari lembaga keuangan. Akibatnya, proses pengembangan bisnis menjadi terhambat, membuat sulit bagi UMKM untuk tumbuh menjadi entitas yang lebih besar.

 

Bagaimana Cara Mendapatkan Legalitas UMKM dan Syaratnya?

Pertama-tama, yang harus dipersiapkan adalah dokumen berupa:

  • Formulir permohonan Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
  • Sertakan Surat Pengantar dari Ketua RT dan Lurah
  • Siapkan salinan KTP
  • Siapkan salinan NPWP
  • Siapkan salinan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
  • Siapkan dua lembar pas foto ukuran 4x6
  • Siapkan salinan Kartu Keluarga (KK).

 

Untuk mendapatkan legalitas UMKM secara offline, berikut cara yang dapat dilakukan pelaku usaha:

  1. Pemohon mengajukan dokumen permohonan ke petugas layanan di loket
  2. Petugas layanan memeriksa dokumen. Jika dokumen tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon. Jika lengkap, akan diteruskan ke kepala seksi layanan
  3. Kepala seksi layanan melakukan verifikasi dokumen atau melakukan survei lapangan untuk validasi
  4. Setelah verifikasi oleh kepala seksi layanan, dokumen akan diteruskan ke operator komputer
  5. Operator komputer mencetak Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) di kertas berkop dan tanda tangan kepala seksi
  6. Sekretaris Camat memeriksa ulang surat dan menandatangani dokumennya
  7. Camat menandatangani Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
  8. Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) diserahkan kepada pemohon yang telah selesai diproses dan salinannya diarsipkan.

 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, pelaku usaha juga bisa mendapatkan legalitas UMKM secara online dengan cara:

  1. Akses situs web https://oss.go.id/ oleh pelaku usaha
  2. Isi NIK untuk individu atau nomor pengesahan akta pendirian dan dasar hukum pembentukan perusahaan untuk entitas non-perorangan untuk mendapatkan akses di OSS
  3. Jika memiliki akses OSS, daftarkan diri dengan mengisi data seperti nama, NIK, dan NPWP. Jika Anda belum memiliki NPWP, OSS dapat membantu dalam proses pembuatan
  4. Lembaga OSS akan mengeluarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) setelah data terisi lengkap dan NPWP dimiliki.

 

Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Bagi Pelaku Usaha Perorangan
  • Nama
  • NIK
  • Alamat
  • Bidang Usaha
  • Lokasi Penanaman Modal
  • Besaran Rencana Penanaman Modal
  • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
  • Nomor Kontak Usaha
  • NPWP
  • Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan, dan/atau Fasilitas Lainnya

 

  1. Pelaku Usaha Non-perorangan:
  • Nama Badan Usaha
  • Jenis Bidang Usaha
  • Status Penanaman Modal
  • Nomor Akta Pendirian/Nomor Pendaftaran beserta Pengesahannya
  • Alamat Korespondensi
  • Besaran Rencana Penanaman Modal
  • Data Pengurus dan Pemegang Saham
  • Negara Asal Penanaman Modal (jika ada investor asing)
  • Tujuan Badan Usaha
  • Nomor Telepon Badan Usaha
  • Alamat Email Badan Usaha
  • NPWP
Article is not found
Article is not found