Tarif Pajak UMKM 2024

Sobat Pajak | 2024-10-05 09:09:44 | 4 months ago
article-sobat-pajak
Tarif Pajak UMKM 2024

Jakarta - Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2022, pemerintah telah mengubah ketentuan tarif pajak penghasilan UMKM Final. Perubahan ketentuan ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi UMKM, di mana Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan untuk menghitung pajak penghasilan untuk UMKM adalah jumlah peredaran bruto atas penghasilan setiap bulannya.

Perlu kalian ketahui, peraturan pajak UMKM terbaru diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau yang dikenal dengan UU HPP.

 

Apa itu UMKM?

UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan jenis usaha bebas serta berdiri sendiri. Menurut UU Nomor 20 tahun 2008 terdapat tiga jenis yang membedakan UMKM, yaitu:

  1. Usaha Mikro: usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), dan hasil penjualan/omzet maksimal Rp300 juta setahun;
  2. Skala Usaha Kecil: Usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp50 juta dengan kebutuhan maksimal Rp500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), hasil penjualan/omzet maksimal > Rp 300 juta - Rp 2,5 miliar;
  3. Usaha Menengah: Usaha yang memiliki kekayaan maksimal >Rp500 juta - Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), hasil penjualan/omzet maksimal > Rp2,5 miliar – Rp 50 miliar;

 

Kategori UMKM Berdasarkan Skala Usaha

  1. Kategori Usaha Mikro
  • Tempat usaha tidak menetap
  • Jenis produk berubah-ubah
  • Belum memiliki izin usaha
  • Tidak memiliki NPWP
  • Belum melakukan pencatatan keuangan
  • Keuangan pribadi dan hasil usaha masih tercampur
  • Belum adanya akses bank, namun memanfaatkan pinjaman non-bank.

 

  1. Kategori Usaha Kecil
  • Tempat usaha sudah menetap
  • Jenis produk tidak mudah berubah
  • Sudah memiliki pengalaman berusaha
  • Memiliki izin usaha
  • Memiliki NPWP
  • Mengelola administrasi keuangan dengan cara yang sederhana
  • Sudah dapat memisahkan keuangan pribadi dan uang hasil usaha
  • Dapat mengakses modal ke bank maupun non bank.

 

  1. Kategori Usaha Menengah
  • Tempat usaha sudah menetap
  • Jenis produk tetap
  • Memiliki NPWP perusahaan
  • Memiliki izin usaha
  • Memiliki pegawai yang berpendidikan
  • Memiliki manajemen sesuai fungsi dan tugas masing-masing
  • Melakukan administrasi keuangan dengan sistem akuntansi
  • Memiliki akses modal ke perbankan maupun non-bank.

 

Kebijakan Tarif Pajak Penghasilan UMKM Final

Tarif pajak untuk UMKM dikenai tarif PPh final sebesar 0,5% persen dengan maksimal penggunaan selama 7 tahun yang mengacu pada Pasal 4 Ayat 2 PPh. Lebih lanjut tarif 0,5% ini diatur dalam PP No. 23 Tahun 2018 yang menggantikan PP No. 46 Tahun 2013. Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2018. Untuk wajib pajak perseorangan dan badan yang menghasilkan lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun maka akan dikenakan tarif pajak penghasilan UMKM.

 

Kebijakan Baru untuk UMKM

Semua pengusaha UMKM, termasuk pengusaha toko online, harus membayar pajak penghasilan, terutama jika mereka memperoleh keuntungan ratusan hingga miliaran rupiah setiap tahunnya. UU No. 23 Tahun 2018 menjadi aturan yang mengatur hal tersebut secara resmi.

Pelaku usaha dengan omset lebih dari Rp4,8 miliar per tahun akan diberlakukan tarif pajak UMKM dengan perhitungan pajak yang dilakukan dengan menggunakan sistem pembukuan atau perhitungan penghasilan neto. Hal ini tercantum pada Pasal 17 ayat 5 UU PPh.

Menurut UU HPP, UMKM dengan pendapatan antara Rp500 juta dan Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif PPh terbaru sekitar 30%. Pengusaha yang menghasilkan lebih dari Rp5 miliar akan dikenakan tarif pajak 35%. Namun, ada rencana pembebasan pajak dalam kebijakan tarif pajak penghasilan UMKM terakhir. Dengan pengesahan UU HPP baru, UMKM pribadi dengan omzet kurang dari Rp500 juta akan bebas pajak.

Dengan demikian, mulai 1 April 2022, pengusaha dengan penghasilan tahunan di bawah Rp500 juta dikenakan pajak 0 persen.

 

Perhitungan Tarif Pajak Penghasilan UMKM

  1. Penghasilan 20 juta per bulan:
  • Pertama WP harus mengetahui penghasilan bruto dalam setahun

Penghasilan bruto setahun = Rp20.000.000 x 12 bulan = Rp 240.000.000

  • Dapat diketahui penghasilan bruto dibawah Rp 500 juta, maka UMKM tersebut tidak dikenakan PPh.

 

  1. Penghasilan 100 juta per bulan:
  • Pertama WP harus mengetahui penghasilan bruto dalam setahun

Penghasilan Bruto Setahun = Rp 100.000.000 x 12 bulan = Rp 1.200.000.000

  • Penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000, maka jumlah tersebut memenuhi syarat penghasilan kena pajak dan UMKM
  • Di mana PKP tersebut akan dikenakan tarif pajak penghasilan UMKM sebesar 0,5% dari rincian 5 bulan pertama bebas pajak dikarenakan Rp 100.000.000 x 5 bulan = Rp 500.000.000
  • Sedangkan untuk 6 – 12 bulan di mana total bulannya adalah 7 bulan tersebut barulah dikenakan pajak 0,5%.
  • Maka penghasilan bruto Rp 700.000.000 x 0,5% = Rp 3.500.000
Article is not found
Article is not found