Perlakuan PPN atas Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma
Jakarta - Setiap terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) akan dikenakan PPN. Namun bagaimana pengenaan PPN jika pihak penerima dari BKP ataupun JKP adalah produsen dari barang atau jasa itu sendiri. Atau bagaimana pengenaan PPN atas BKP atau JKP yang diberikan secara gratis atau cuma-cuma. Kedua transaksi tersebut menurut peraturan yang berlaku akan mendapatkan perlakuan pengenaan PPN yang berbeda dari penyerahan BPK dan JKP pada umumnya. Berikut adalah penjelasan perlakuan PPn atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma.
Definisi PPN atas Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 Pasal 6 Ayat 1 sampai 3, Pemakaian Sendiri adalah:
- Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
- Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pemakaian atau pemanfaatan untuk kepentingan Pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.
Pada Peraturan Pemerintah ini, Pemakaian Sendiri sudah tidak lagi membagi perlakuan Pemakaian Sendiri yang bersifat konsumtif atau produktif.
Kemudian pada Pasal 6 ayat 5 menjelaskan Pemberian Cuma-Cuma adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Penghitungan PPN atas Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma
Besaran PPN atas pemakaian sendiri BKP dan atau JKP dan pemberian cuma-cuma BKP dan atau JKP akan dihitung dengan cara mengkalikan Dasar Pengenaan Pajak dengan tarif PPN. Di mana besaran tarif PPN yang berlaku saat ini adalah sebesar 11%. Kemudian, pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2015 menjelaskan bahwa Dasar Pengenaan Pajak yang akan digunakan pada kedua transaksi tersebut adalah dasar pengenaan nilai lain. Dimana Nilai lain yang akan digunakan adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor. Sehingga rumus besaran PPN atas Barang atau Jasa pemakaian sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma adalah:
PPN = (Harga jual/harga penggantian – laba kotor) x 11%
Pengenaan PPN atas Faktur Pajak Digunggung
Kemudian pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 Pasal 28 ayat 1, menjelaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak dapat membuat faktur pajak digunggung atau faktur pajak pedagang eceran atas transaksi:
- Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP yang tidak berkaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau digunakan untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha PKP yang bersangkutan; dan
- Pemberian cuma-cuma atas BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2)
Yang dimaksud dari konsumen akhir adalah pengguna yang menerima secara langsung pemberian BKP dan atau JKP dan pengguna yang tidak akan menggunakan pemberian atau memanfaatkan BKP untuk tujuan kegiatan usaha.
Faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang dapat dibuat tanpa harus mencantumkan identitas dari pihak penerima BKP dan/atau JKP, serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak. Pada faktur pajak digunggung hanya perlu memuat informasi paling sedikit:
- Nama, alamat, dan NPWP pihak penjual
- Jenis BKP atau JKP serta harga jual atau penggantian dari BKP atau JKP, dan potongan harga (jika ada)
- Besaran PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut
- Nomor seri, Kode, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
Kemudian untuk kode yang akan digunakan pada faktur pajak pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma adalah 04. Hal ini dikarenakan penghitungan besaran PPN atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma menggunakan DPP nilai lain.