Mengenal Tarif Efektif PPh 21
Jakarta - Mengenal Tarif Efektif PPh 21
Pemerintah akan menerapkan skema yang baru untuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Skema pemotongan PPh 21 yang baru ini diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. Skema pemungutan yang baru ini mulai digunakan pada 1 Januari 2024. Nantinya, skema pemotongan PPh 21 yang baru ini akan menggunakan 2 tarif. Berikut adalah kedua tarifnya:
- Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan
- Tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
Untuk tarif efektif pemotongan PPh 21 sendiri terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.
Penggunaan Tarif pertama (huruf a) hanya akan digunakan khusus untuk pemotongan pada bulan Desember, sedangkan untuk pemotongan bulan Januari hingga bulan November akan menggunakan tarif efektif rata-rata (huruf b). Cara perhitungan tarif efektif rata-rata adalah dengan mengkalikan tarif efektif rata-rata dengan Penghasilan Bruto. Tarif efektif bulanan akan dikategorikan berdasarkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan yang dimiliki.
Kategori Tarif Efektif Bulanan
Pada PP Nomor 58 Tahun 2023 Pasal 2 ayat 4 menjelaskan kategori-kategori dari tarif efektif bulanan:
- Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:
- Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang (TK/1)
- Kawin tanpa tanggungan (K/0)
- Kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang (TK/2)
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang (TK/3)
- Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang (K/1)
- Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang (K/2)
- Kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang (K/3)
Untuk besaran tarif efektif dapat dilihat pada bagian tabel berikut:
Tarif Efektif Bulanan (TER Bulanan)
TER Kategori A
TER Kategori B
TER Kategori C
Tarif Efektif Harian
Perhitungan PPh Menggunakan Skema Tarif Efektif
Pak Andi memiliki gaji sebesar Rp10.000.000 dan dikurangi dengan biaya jabatan sebesar 5% serta iuran pensiun sebesar Rp100.000 per bulan. Dengan status belum kawin serta tidak memiliki tanggunan, maka besaran PTKP Pak Andi adalah Rp54.000.000
Penghasilan Pak Andi yang disetahunkan adalah:
Gaji setahun = Rp10.000.000 x 12 = Rp120.000.000
Biaya Jabatan Setahun = (Rp10.000.000 x 5%) x 12 = Rp6.000.000
Iuran Pensiun Setahun = Rp100.000 X 12 = Rp1.200.000
Penghasilan Neto = Gaji – Biaya Jabatan - Iuran
Penghasilan Neto = Rp120.000.000 – Rp6.000.000 – Rp1.200.000
Penghasilan Neto = Rp112.800.000
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto – PTKP
Penghasilan Kena Pajak = Rp112.800.000– Rp54.000.000
Penghasilan Kena Pajak = Rp58.800.000
PPh Pasal 21 terutang = Penghasilan Kena Pajak x Tarif Pajak
PPh Pasal 21 terutang = Rp58.800.000 x 5%
PPh Pasal 21 terutang = Rp2.940.000
Maka PPh Pasal 21 per bulannya sebesar:
Rp2.940.000 : 12 = Rp245.000
Perhitungan PPh Menggunakan Tarif Efektif
Berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto Pak Andi, maka Pak Andi masuk sebagai Kategori A dengan tarif sebesar 2%. Maka besaran PPh menggunakan perhitungan PPh menggunakan Tarif Efektif adalah:
Besaran pajak untuk masa pajak Januari – November:
Rp10.000.000 x 2% = Rp200.000 per bulan
Besaran pajak untuk masa pajak Desember:
Penghasilan Kena Pajak = Rp58.800.000
PPh Pasal 21 terutang = Rp58.800.000 x 5%
PPh Pasal 21 terutang = Rp2.940.000
Pajak untuk Desember = PPh Pasal 21 Setahun - Jumlah PPh Pasal 21 bulan Januari sampai dengan bulan November yang telah dipotong
Rp2.940.000 – (Rp200.000 x 11) = Rp740.000