Strategi Pintar bagi Pemilik UMKM Optimalkan Pengembalian Pajak

Sobat Pajak | 2024-18-01 14:27:48 | a year ago
article-sobat-pajak
Strategi Pintar bagi Pemilik UMKM Optimalkan Pengembalian Pajak

Jakarta - Pelaku UKM/UMKM merupakan Orang Pribadi maupun Badan yang memiliki kegiatan usaha dengan memiliki batasan omzet tertentu. Strategi pajak diperlukan bagi para pelaku UKM/UMKM agar bisnis yang dijalankan dapat bertahan dengan baik untuk terus aktif dalam membayar pajak.

 

UMKM memberikan kontribusi terhadap pendapatan pajak negara melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Meskipun besaran pajak yang dibayar relatif kecil dibandingkan dengan perusahaan besar, jumlah UMKM yang banyak dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan pajak secara kolektif.

 

Strategi Pajak Pelaku UKM/UMKM

Dalam mempersiapkan strategi, diperlukan manajemen pajak dengan harus menyiapkan strategi pajak dalam rangka meningkatkan kinerja para pelaku UKM/UMKM, sebab beban pajak berkurang. Terdapat strategi pajak yang dapat dilaksanakan sebagai berikut:

  • Prioritaskan Keseimbangan Pajak

Hal ini dapat dilaksanakan dengan melakukan percepatan pembayaran selagi menunda untuk pembayaran pemasukan. Dengan demikian, maka akan meningkatkan posisi pajak tahunan Anda.

 

  • Lakukan Tax Saving dan Tax Planning
  • Tax Saving, merupakan upaya dalam melakukan efisiensi beban pajak dengan pemilihan alternatif untuk pengenaan pajak berdasarkan tarif yang lebih rendah.

Misal: mempertahankan omzet agar tetap berada dibawah Rp4,8 miliar dengan cara memisahkan badan usaha ketika penghasilan yang diperoleh dari berbagai jenis usaha, namun dalam satu badan usaha.

  • Tax Planning, merupakan skema untuk penghindaran pajak dalam rangka meminimalkan beban pajak dengan melakukan upaya celah (loophole) ketentuan perpajakan pada suatu negara.

Misal : pelaku UKM/UMKM yaitu WP Badan melakukan penyediaan makanan serta minuman di tempat kerja dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai.

  • Hindari Pelanggaran Peraturan Perpajakan

Dengan mengetahui peraturan untuk perpajakan yang terbaru, maka dapat meminimalisir adanya pelanggaran atas peraturan perpajakan. Hal ini dapat menghindari adanya sanksi perpajakan, jika pelaku UKM/UMKM tidak melakukan pembayaran, pelaporan atau sanksi pajak lainnya.

 

  • Menyiapkan Tabungan Khusus Biaya Pensiun

Selanjutnya, agar laba suatu usaha tidak dikenakan pajak keseluruhan maka dapat dilakukan strategi pajak yaitu dapat dilakukan oleh para pelaku UKM/UMKM yaitu dengan sebagian dari laba yang digunakan untuk investasi biaya pension, sehingga hal ini dapat memaksimalkan adanya simpanan pajak serta pension.

 

Sesuai dengan poin 2 bahwa seorang pelaku UKM/UMKM harus paham akan peraturan perpajakan serta tahapan dari kewajiban perpajakan tersendiri. Dalam perpajakan dikenal juga dengan istilah pengembalian pajak. Pengembalian pajak ini juga dapat dikatakan sebagai salah satu strategi yang dapat dilakukan oleh pelaku UKM/UMKM.

 

Apa Itu Pengembalian Pajak?

Pengembalian pajak adalah jumlah uang yang dikembalikan kepada wajib pajak oleh pihak berwenang, biasanya pemerintah, setelah wajib pajak membayar lebih banyak pajak dari yang seharusnya.

Proses pengembalian pajak ini umumnya terkait dengan perbedaan antara jumlah pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak melalui pemotongan gaji atau pembayaran langsung, dengan jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan berdasarkan pendapatan dan potongan pajak yang berlaku.

 

Pengembalian pajak dapat terjadi karena beberapa alasan, termasuk:

  1. Potongan Pajak yang Berlebihan

Jika wajib pajak mengklaim terlalu banyak potongan pajak atau kredit pajak selama tahun pajak, hal ini dapat mengakibatkan pembayaran pajak yang kurang dari yang seharusnya. Dalam hal ini, wajib pajak dapat memperoleh pengembalian pajak.

  1. Pembayaran Pajak Berlebihan

Jika wajib pajak membayar jumlah pajak yang lebih besar dari yang seharusnya selama tahun pajak, misalnya melalui pemotongan gaji yang lebih tinggi, pemerintah akan mengembalikan kelebihan tersebut.

  1. Pengembalian Pajak atas Kredit Pajak atau Insentif

Beberapa wajib pajak memenuhi syarat untuk menerima kredit pajak atau insentif pajak tertentu. Jika jumlah kredit pajak atau insentif yang diterima melebihi jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan, maka wajib pajak bisa mendapatkan pengembalian pajak.

  1. Perubahan dalam Status Pajak

Perubahan dalam keadaan kehidupan atau keuangan wajib pajak, seperti pernikahan, perceraian, atau perubahan status pekerjaan, dapat memengaruhi jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan. Hal ini dapat menghasilkan pengembalian pajak atau kewajiban pajak tambahan.

  1. Kesalahan Pajak

Kesalahan administratif atau perhitungan yang terjadi selama proses pelaporan pajak dapat menyebabkan pembayaran pajak yang tidak akurat.

 

Wajib pajak biasanya mengajukan pengembalian pajak dengan mengirimkan formulir pajak yang relevan, seperti formulir pengembalian pajak individu atau formulir pajak bisnis, kepada otoritas pajak. Setelah memproses informasi tersebut, otoritas pajak akan menentukan apakah wajib pajak berhak atas pengembalian pajak dan mengembalikan jumlah yang seharusnya.

 

Penting untuk selalu memahami aturan dan peraturan pajak yang berlaku di wilayah atau negara tempat Anda tinggal atau beroperasi agar dapat mengoptimalkan proses pengembalian pajak Anda.

 

Pengoptimalan Pengembalian Pajak

Pengoptimalkan pengembalian pajak bagi pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melibatkan pemahaman yang baik tentang aturan pajak yang berlaku dan penerapan strategi yang cerdas.

 

Berikut adalah beberapa langkah dan strategi yang dapat membantu pemilik UMKM mengoptimalkan pengembalian pajak mereka:

  • Pahami Aturan Pajak

Pastikan bahwa Anda memahami sepenuhnya aturan pajak yang berlaku untuk UMKM. Peraturan ini dapat berubah, jadi selalu perbarui pengetahuan Anda.

  • Catat Pengeluaran Bisnis

Mencatat semua pengeluaran bisnis dengan cermat, termasuk pembelian inventaris, biaya operasional, dan biaya lainnya. Pengeluaran yang dapat dikaitkan dengan kegiatan bisnis dapat menjadi potongan pajak.

  • Manfaatkan Potongan Pajak yang Tersedia

Pahami potongan pajak yang tersedia untuk UMKM, seperti potongan untuk biaya operasional, biaya penyewaan, dan investasi dalam teknologi atau peralatan baru.

  • Pertimbangkan Status Pajak

Tentukan apakah struktur pajak tunggal (misalnya, Wajib Pajak Orang Pribadi) atau struktur pajak badan lebih menguntungkan bagi UMKM Anda. Kedua struktur ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

  • Manfaatkan Insentif Pajak Khusus

Cek apakah ada insentif pajak khusus untuk sektor bisnis tertentu atau kegiatan tertentu. Beberapa pemerintah daerah atau pusat mungkin menawarkan insentif untuk mendukung pertumbuhan sektor tertentu.

  • Rencanakan Pajak Penghasilan Pribadi

Pertimbangkan cara untuk mengoptimalkan pajak penghasilan pribadi Anda, seperti memanfaatkan potongan pajak pribadi atau mengalokasikan pendapatan bisnis dengan bijak.

  • Konsultasikan dengan Ahli Pajak

Sediakan waktu untuk berkonsultasi dengan ahli pajak atau konsultan pajak untuk mendapatkan saran yang tepat sesuai dengan situasi bisnis Anda. Mereka dapat membantu Anda mengidentifikasi peluang potongan pajak yang mungkin terlewat.

  • Pertahankan Catatan Keuangan yang Akurat

Pastikan catatan keuangan bisnis Anda selalu terbaru dan akurat. Catatan yang baik akan membantu memudahkan proses perhitungan pajak dan meminimalkan risiko kesalahan.

  • Investasikan dengan Bijak

Pertimbangkan untuk mengalokasikan dana bisnis ke investasi yang dapat memberikan keuntungan pajak, seperti investasi pada peralatan atau teknologi yang memenuhi syarat untuk potongan pajak.

  • Pantau Perubahan Hukum Pajak

Tetap up-to-date dengan perubahan hukum pajak yang mungkin memengaruhi UMKM. Perubahan ini dapat mempengaruhi strategi pajak Anda, jadi pastikan untuk selalu memahami peraturan terkini.

Dengan memahami aturan pajak dan menerapkan strategi ini, pemilik UMKM dapat mengoptimalkan pengembalian pajak mereka dan mengurangi beban pajak secara efektif.

Article is not found
Article is not found