Tiktok Shop Resmi Kembali, Kini Gabung dengan Tokopedia

Ray Farandy | 2023-19-12 13:54:10 | a year ago
article-sobat-pajak
Tiktok Shop Resmi Kembali, Kini Gabung dengan Tokopedia

Jakarta - Platform sosial media asal Tiongkok, Tiktok, mengumumkan telah kembali beroperasi di tanah air dengan bekerja sama dengan grup GOTO. Hal ini sekaligus mengonfirmasi rumor beberapa waktu ke belakang yang santer menyebut Tiktok akan hadir kembali dengan menggandeng platform lokal.

Menurut keterangan tertulis resmi dari Tiktok, pihaknya dan Tokopedia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia yang mana Tiktok akan memiliki pengendalian atas PT Tokopedia. Fitur layanan belanja dalam aplikasi Tiktok juga akan diperasikan oleh PT Tokopedia.

Tiktok mengonfirmasi nilai investasi lebih dari US$1,5 miliar atau Rp23 triliun sebagai komitmen jangka Panjang dalam mendukung operasional Tokopedia. Untuk kepemilikan saham, Tiktok akan memegang 75,01%, sementara GOTO akan mempertahankan kepemilihan 24,99% saham di Tokopedia. GOTO dan Tiktok juga berencana menjajaki peluang kolaborasi strategi lanjutan termasuk di bidang financial services dan on-demand services.

Kerja sama antara Tiktok dan Tokopedia ini diyakini akan membawa keuntungan bagi GOTO, yang menjadi ekosistem bagi Tokopedia. Kerja sama ini akan dimulai dengan periode uji coba yang dilakukan dengan konsultasi serta pengawasan dari kementerian dan lembaga terkait yang akan dimulai pada 12 Desember 2023 yang juga bertepatan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 12.12.

Proyeksinya, Tiktok dan Tokopedia bersama Grup GOTO akan memberikan manfaat lebih luas bagi pelaku bisnis UMKM di Indonesia dengan memanfaatkan platform e-commerce serta mendorong penciptaan jutaan lapangan kerja dalam waktu lima tahun mendatang.

Lebih dari 90% merchant UMKM akan mendapat beberapa keuntungan dari bergabungnya Tiktok dengan Tokopedia, antara lain.

  1. Promosi produk-poduk Indonesia pada kedua platform baik Tiktok maupun Tokopedia
  2. Peningkatan kapasitas dan kompetensi UMKM Indonesia melalui program yang mendorong pengembangan keahlian serta sumber daya mulai dari hulu sampai ke hilir
  3. Dukungan dalam hal pemasaran, branding dan praktik bisnis berkelanjutan bagi pedagang
  4. Dukungan untuk mempromosikan produk di pasar internasional
  5. Membuka pusat pengembangan talenta digital di berbagai daerah di Indonesia
  6. Memberi kepastian lokapasar yang memungkinkan persaingan secara wajar.

Dengan bergabungnya Tiktok dengan Tokopodia juga menjadi titik cerah untuk pelaku bisnis UMKM di Indonesia setelah lesunya sektor UMKM, terutama yang sebelumnya mengandalkan Tiktok Shop sebagai media pemasaran sekaligus tempat transaksi. Kini, dengan kembalinya Tiktok Shop sebagai platform jual beli diharapkan mampu dimanfaatkan pelaku bisnis UMKM sebaik mungkin untuk pengembangan bisnis.

Kesepakatan ini juga sejalan dengan Langkah Grup GOTO untuk memperkuat posisi keuangan serta strategi untuk memperluas cakupa pasar. Rencananya, akan dibuat pula komita untuk memfasilitasi transisi dan integrasi yang diketuai oleh Patrick Walujo, tentunya dengan dukungan dan perwakilan Tiktok dan Tokopedia.

Sebelumnya, Tiktok khususnya layanan Tiktok Shop telah menutup layanannya pada Rabu 4 Oktober 2023 silam. ByteDance sebagai pemilik Tiktok menutup layanan Tiktok Shop sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Menurut Permendag terbaru tersebut, social commerce di Indonesia seperti Tiktok, Instagram dan Facebook hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual oleh pedagang dan tidak diperkenankan untuk melakukan transaksi jual beli di masing-masing platform. Untuk bisa melakukan transaksi jual beli di platformnya, penyelenggara layanan elektronik seperti Tiktok wajib memiliki surat izin berusaha bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

PMSE adalah izin perdagangan di mana transaksi dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik (e-commerce). Sementara, PSE adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh badan usaha, orang, penyelenggara negara, dan masyarakat untuk pelayanan publik maupun non-publik.

Article is not found
Article is not found