Mengenal Anjak Piutang
Jakarta - Pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 Pasal 10 dijelaskan bahwa terdapat fasilitas pembebasan pemungutan pajak yang diberikan untuk beberapa Jasa Kena Pajak (JKP) yang bersifat strategis. Salah satu jasa dari 13 jasa yang dibebaskan adalah jasa keuangan.
Pada peraturan yang sama di Pasal 14 dijelaskan dengan detail jasa apa saja yang termasuk dalam jasa keuangan. Berikut adalah jasa-jasa yang termasuk dalam jasa keuangan:
- Menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan.
- Menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya.
- Pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
- Sewa guna usaha dengan hak opsi
- Anjak piutang
- Usaha kartu kredit - Penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia.
- Penjaminan.
Peraturan tersebut menyebutkan salah satu bentuk dari pembiayaan adalah anjak piutang, sehingga anjak piutang adalah salah satu bagian jasa keuangan. Menurut KBBI anjak piutang adalah sebuah jenis pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi usaha.
Kemudian, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK.05/2018 Pasal 1 angka 7 juga menjelaskan bahwa factoring atau anjak piutang adalah sebuah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang usaha suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.
Pada peraturan tersebut juga membagi 2 tipe anjak piutang yaitu anjak piutang dengan menggunakan jaminan dan anjak piutang tanpa menggunakan jaminan. Pada Pasal 10 menjelaskan jika anjak piutang menggunakan jaminan, maka perusahaan pembiayaan dilarang memberikan jangka waktu piutang usaha lebih dari 10 tahun.
Sedangkan, untuk anjak piutang tanpa pemberian jaminan, maka pihak perusahaan pembiayaan dilarang pemberian jangka waktu piutang usaha lebih dari 2 tahun. Pihak perusahaan pembiayaan di sini adalah perusahaan Jasa anjak piutang.
Dalam pelaksanaan Anjak Piutang, teredapat 3 pihak yang akan terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan ini, ketiga pihak tersebut adalah:
- Perusahaan jasa anjak piutang atau yang biasa disebut sebagai factor adalah sebuah perusahaan yang bertanggung jawab atas anjak piutang yang dibeli dari pihak klien atau yang biasa disebut sebagai pihak investor.
- Klien, yaitu pihak yang menjual piutang yang dimilikinya kepada pihak perusahaan jasa anjak piutang atau factor.
- Pemilik Piutang, yaitu pihak yang utang kepada pihak klien.
Proses pelaksanaan anjak piutang sendiri berawal dari pihak penjual piutang yang dimiliki kepada perusahaan jasa anjak piutang. Kemudian, pihak factor (perusahaan anjak piutang) melakukan pembelian atas piutang yang dijual.
Atas pembelian yang dilakukan, pihak perusahaan jasa anjak piutang akan memiliki tanggung jawab atas proses administrasi dan penagihan utang pada saat tanggal jatuh tempo. Umumnya, besaran uang yang diterima pihak klien sebagai pihak yang menjual piutang, akan kurang dari nilai keseluruhan utang.
Seluruh proses anjak piutang ini telah memiliki dasar hukum, yaitu Keputusan Presiden (Kepres) No. 61 tahun 1988 pasal 2, dimana pada Keputusan Presiden ini anjak piutang (factoring) diresmikan sebagai salah satu bidang usaha pembiayaan.
Selain itu, dasar hukum anjak piutang lainnya, adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.031/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Berikut adalah manfaat yang diterima setiap pihak yang terlibat dalam proses anjak piutang:
- Pihak Perusahaan Jasa Anjak (Factor)
Perusahaan anjak piutang atau factor akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk fee dan biaya-biaya lainnya dari pihak klien.
- Pihak Klien
Klien akan mendapatkan manfaat berupa memperlancar arus kas perusahaan, karena menerima pembiayaan, mempermudah dalam penagihan utang, karena atas penjualan tersebut tugas penagihan dialihkan ke pihak factor, serta memindahkan risiko gagalnya pembayaran ke pihak factor.
- Pihak Pemilik Utang (Debitur)
Pihak pemilik utang atau debitur dapat melakukan pembayaran utang secara kredit.