Mengenal Dokumen PPBJ

Bryan | 2023-24-11 17:52:30 | a year ago
article-sobat-pajak
Mengenal Dokumen PPBJ

Jakarta - Bagi pengusaha yang menjalankan bisnisnya di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), apabila ingin mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, maka wajib membuat dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ) sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum memperoleh Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021 Pasal 1 Ayat 24, Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang selanjutnya disebut PPBJ adalah pemberitahuan perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, atau pengeluaran/pemasukan Barang Kena Pajak yang bukan penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha di KPBPB.

Dokumen PPBJ ini memiliki masa berlaku yaitu selama 30 hari yang dihitung sejak tanggal pembuatan dokumen PPBJ. Dokumen PPBJ dapat dibuat melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

SINSW sendiri menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021 Pasal 1 Ayat 25 adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/ atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.

Dokumen PPBJ wajib dibuat paling lambat sebelum Barang Kena Pajak masuk ke KPBPB. Nantinya, dokumen PPBJ yang telah dibuat akan diserahkan kepada tiga pihak, yaitu Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha di KPBPB terdaftar, kemudian Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berwujud, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC. Media penyampaian dokumen PPBJ ini akan tetap menggunakan SINSW.

Pada dokumen PPBJ, harus memuat informasi mengenai perolehan Barang kena Pajak (BKP) berwujud. Kemudian, pada dokumen PPBJ juga memiliki salinan atau perjanjian pembelian Barang Kena Pajak berwujud.

Selain untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, dokumen PPBJ juga dapat digunakan sebagai bukti pengeluaran/pemasukan sementara barang dari/ke KPBPB yang tidak dikenai PPN (pengganti dokumen PPBBT).

Dokumen PPBJ ini akan menjadi dasar dalam pembuatan faktur pajak. Pihak Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pengusaha di KPBPB akan membuat faktur pajak setelah dokumen PPBJ diterima. Setelah menerima dokumen PPBJ, PKP yang menerima dokumen PPBJ wajib untuk memastikan bahwa dokumen PPBJ masih berlaku dan dokumen PPBJ ada di sistem SINSW.

Dalam pembuatan faktur pajaknya akan menggunakan kode 07, yang memiliki arti bahwa penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak ke KPBPB mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut. Selain itu, pada faktur pajak yang dibuat wajib memuat:

  • Jenis barang diisi dengan nama Barang Kena Pajak berwujud sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya beserta kode pos tarif sesuai buku tarif kepabeanan Indonesia.
  • Nomor PPBJ yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak.
  • Kalimat “Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut Berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2021”.

Hal ini diatur dalam Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor 4/PJ.09/2022 poin ke empat. Namun, ketika dilakukan pengecekan ternyata dokumen PPBJ tidak terdapat di sistem SINSW ataupun dokumen PPBJ sudah tidak berlaku lagi, maka Pengusaha Kena Pajak wajib untuk memungut pajak yang terutang PPN atau PPN dan PPnBM kepada Pengusaha di KPBPB.

Dokumen PPBJ dapat dilakukan pembetulan atau pembatalan. Proses pembetulan atau pembatalan hanya dapat dilakukan sebelum pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB.  Untuk pembetulan hanya dapat dilakukan atas kesalahan yang terjadi ketika mengisi dokumen PPBJ, sehingga PPBJ tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar.

Kemudian, jika adanya perubahan perjanjian, maka pembetulan PPBJ harus melampirkan salinan perubahan perjanjian tertulis perolehan Barang Kena Pajak berwujud. Sedangkan, jika transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dibatalkan, maka pihak pengusaha harus melampirkan salinan pembatalan perikatan atau perjanjian tertulis perolehan Barang Kena Pajak berwujud.

Article is not found
Article is not found