Mekanisme Pemungutan Pajak Belanja Instansi Pemerintah

Bryan | 2023-06-11 11:36:50 | a year ago
article-sobat-pajak

Jakarta - Pada tahun 2022, Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan bahwa pemungutan pajak atas transaksi pengadaan barang/jasa yang menggunakan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) tidak akan lagi dipungut pajaknya oleh instansi pemeritah, karena kewajiban pemungutan pajaknya akan dialihkan ke pihak lain.

Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Atas Transaksi Pengadaan Barang/Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 pasal 1 ayat 23 menjelaskan bahwa Pihak Lain adalah Marketplace Pengadaan atau Ritel Daring Pengadaan yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan, yang telah ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang dan/ atau jasa pemerintah atau yang telah ditetapkan oleh pejabat Instansi Pemerintah yang bertugas untuk membuat pedoman pengadaan barang dan/atau jasa.

Hingga saat ini, marketplace dan retail daring yang sudah termasuk dalam Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) adalah Toko Daring LKPP dan SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) yang dibuat oleh Kemendikbud Ristek. Pada Toko Daring LKPP, sudah terdapat sekitar 70-an mitra yang tergabung dalam SIPP.  Contoh Mitra Toko Daring LKPP adalah Grab, Gojek, Blibli.

Hal ini dikarenakan, Pihak Lain ditetapkan oleh pemerintah untuk melakukan pemungutan pajak, maka Pihak Lain wajib memiliki NPWP, Kemudian Pihak Lain juga wajib melaporkan usahanya ke pihak Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk nantinya Pihak Lain ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Nantinya, setiap terjadinya transaksi pengadaan barang oleh Instansi Pemerintah yang menggunakan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah, Pajak Penghasilan Pasal 22 akan dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pihak Lain. Jadi kewajiban pemungutan dan pemotongan pajak beralih dari yang sebelumnya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran, dengan berlakunya peraturan ini akan dilakukan oleh Pihak Lain.

Pada setiap marketplace dan retail daring memiliki Rekanan yang menjual barang atau dagangannya. Untuk menjadi pihak Rekanan pada suatu marketplace dan retail daring diwajibkan untuk memiliki NPWP serta mendaftarkan usahanya untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, namun ada pengecualian untuk beberapa pengusaha yaitu:

  1. Pengusaha yang hanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Orang pribadi yang hanya menyediakan jasa angkutan umum melalui Pihak Lain.

Selain itu, pada PMK Nomor 58/PMK.03/2022 pasal 4 ayat 1, pihak Rekanan juga harus menyampaikan salinan dokumen kepada Pihak Lain berupa:

  1. Surat keterangan terdaftar atau Nomor Pokok Wajib Pajak
  2. Surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, kecuali Rekanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).

 

Mekanisme Pemungutan Pajak

Instansi Pemerintah yang melakukan pembelian pada Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah akan melakukan pembayaran secara penuh yaitu harga barang ditambah PPN. Kemudian, pihak Rekanan atau Pihak Lain akan menerbitkan bukti tagihan atau invoice melalui sistem. Nantinya, bukti ini harus dilampirkan pada Surat Perintah bayar (SPBy) pada saat pengajuan penggantian Uang Persediaan (GUP).

Pembuatan bukti tagihan (invoice) wajib dibuat sendiri oleh Rekanan atau dapat dibuat melalui sarana/sistem yang disediakan oleh Pihak Lain atas nama Rekanan. Pada pasal 10 ayat 3 menjelaskan bahwa Invoice dari Rekanan wajib setidaknya memuat delapan informasi berikut:

  1. Nama dan NPWP Rekanan
  2. Nama dan NPWP Pembeli atau Penerima Jasa
  3. Nama dan NPWP Pihak Lain
  4. Jenis barang dan/atau jasa
  5. Seluruh nilai pembayaran atas transaksi yang dilakukan melalui Pihak Lain
  6. Jumlah Pajak Penghasilan yang dipungut
  7. Jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah yang dipungut
  8. Nomor dan tanggal pembuatan dokumen tagihan.

Untuk penomoran dokumen tagihan dapat ditentukan sendiri oleh pihak Rekanan, atau dapat dihasilkan melalui sarana atau sistem yang disediakan oleh Pihak Lain.

Setelah transaksi selesai, Pihak Lain wajib untuk melakukan pemungutan PPh dan/atau PPN kemudian menyetorkannya ke kas negara. Khusus untuk PPh yang dipungut oleh Pihak Lain akan menggunakan tarif PPh pasal 22 yang berbeda dengan tarif PPh pasal 22 yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran.

Tarif PPh yang dipungut atas transaksi melalui Pihak Lain adalah sebesar 0,5%, sedangkan untuk tarif PPN tetap menggunakan tarif 11%. Kemudian, Pihak Lain melakukan penyetoran pajak yang dipungut dan melakukan pelaporan pada SPT Masa PPN 1107 PUT dan PPh dalam SPT Masa PPh Unifikasi.

Article is not found
Article is not found