Ketentuan Tanda Tangan Basah dan Elektronik pada Meterai Elektronik (e-Meterai)
Jakarta - Perkembangan teknologi yang begitu cepat, tentu membuat kehidupan kita sehari-hari menjadi lebih mudah. Sekarang ini semua hal menjadi serba digital, karena proses digitalisasi dilakukan hanya dalam genggaman tangan dengan menggunakan perangkat seluler seperti handphone.
Salah satu contoh dari proses digitalisasi ini adalah banyaknya orang mulai menggunakan dokumen berbentuk digital atau elektronik. Dokumen-dokumen seperti surat perjanjian ini mengalami perubahan, dimana dokumen-dokumen yang tadinya berbentuk fisik berubah menjadi dokumen berbentuk digital atau elektronik.
Tentunya hal ini memudahkan semua orang, karena tidak perlu lagi untuk mencetak dokumen dan mengirimkan dokumen kepada penerima dokumen dengan menggunakan jasa pengiriman dokumen. Dokumen-dokumen tersebut dapat langsung dikirim oleh pemilik dokumen dan diterima oleh pihak penerima secara instan. Kemudian, dengan menggunakan dokumen berbentuk digital pun dapat mengurangi resiko dokumen hilang ataupun tertukar.
Selain dokumen yang mengalami perubahan bentuk karena proses digitalisasi ini, meterai pun ikut berubah karena proses digitalisasi. Saat ini, meterai sudah ada bentuk digitalnya yaitu e-Meterai. e-Meterai ini sudah dapat digunakan oleh masyarakat luas sejak bulan Oktober 2021 yang lalu. e-Meterai sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021.
Tentunya kehadiran e-Meterai memudahkan masyarakat, karena dapat membeli meterai secara digital tanpa harus keluar rumah maupun mencetak dokumen secara fisik untuk dapat ditempelkan meterai tempel. Namun, Sobat harus waspada terhadap e-Meterai palsu, Sobat harus memperhatikan tempat membeli e-Meterai. Sobat dapat membeli e-Meterai melalui wholesaler resmi seperti Sobat Meterai. Sobat dapat menggunakan Sobat Meterai dengan mengunduhnya di Google Play Store.
Setiap dokumen-dokumen berbentuk digital yang ingin dibubuhi meterai, maka diwajibkan untuk menggunakan e-Meterai. Serta untuk pembubuhan tanda tangan juga harus dilakukan secara digital. Hal ini dikarenakan, e-Meterai yang dicetak hanya berfungsi sebagai sebuah salinan dokumen. Maka dari itu, jika melakukan penandatangan secara basah ke e-Meterai yang dicetak berarti hanya menandatangani salinan suatu dokumen.
Tanda Tangan Pada e-Meterai
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021, tanda tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf; teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf; teraan atau cap nama; tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan; atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Ketika Sobat ingin menandatangani suatu dokumen yang dibubuhi atau akan dibubuhi dengan menggunakan e-Meterai, Sobat perlu memperhatikan letak pembubuhan dari tanda tangan Sobat. Hal ini dikarenakan, letak tanda tangan e-Meterai berbeda dengan meterai tempel.
Pada penandatanganan meterai tempel, tanda tangan harus menyentuh bagian atas dari meterai tempel, sedangkan penandatanganan pada e-Meterai tidak disarankan untuk meletakan tanda tangan di atas ataupun menyentuh e-Meterai. Mengapa tidak disarankan untuk meletakan tanda tangan di atas ataupun menyentuh e-Meterai? Hal ini dikarenakan, e-Meterai memiliki QR Code sebagai media validasi. Jika e-Meterai tertutup dengan tanda tangan Sobat, maka dapat menyebabkan e-Meterai gagalnya terbaca oleh sistem, karena tertutupnya QR Code oleh tanda tangan yang mengenai e-Meterai.
Pembubuhan tanda tangan digital pada e-Meterai dapat Sobat posisikan secara berdampingan atau disebelah seperti di samping kiri ataupun kanan dari posisi e-Meterai, namun tidak menyentuh e-Meterai. Sobat dapat melakukan penandatangan secara digital pada dokumen Sobat baik sebelum atapun setelah e-Meterai itu dibubuhkan.
Pemberian Stempel pada e-Meterai
Selain itu, e-Meterai dapat diberikan stempel digital jika memang diperlukan. Namun, untuk proses pembubuhan stempel digital harus dilakukan terakhir saat seluruh proses pembubuhan e-Meterai dan tanda tangan sudah dilakukan, karena proses pembubuhan stempel digital berfungsi untuk menyegel suatu dokumen.