Sobat Belajar: Mengetahui Perbedaan PBB P2 dan PBB P3
Indonesia - Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan atas kepemilikan suatu tanah atau bangunan, mendapatkan manfaat atas suatu tanah atau bangunan. PBB sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Di Indonesia, PBB dibagi menjadi 2, yaitu PBB-P2 dan PBB-P3. Perbedaan dari kedua PBB ini berada di pihak yang mengelola pajaknya. Untuk PBB-P2 diatur dan dikelola oleh masing-masing pemerintah kota/kabupaten daerah setempat, sedangkan untuk PBB-P3 diatur oleh dan dikelola pemerintah pusat. Untuk lebih lengkap nya, simak artikel ini sampai akhir ya!
PBB-P2
PBB-P2 adalah pengenaan pajak atas kepemilikan suatu tanah atau bangunan atau mendapatkan manfaat atas suatu tanah atau bangunan, kecuali kawasan yang digunakan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. PBB-P2 diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pada Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa besaran tarif PBB-P2 memiliki tarif maksimal sebesar 0,5%. Nantinya, masing- masing pemerintah kota/kabupaten dapat menetapkan besaran tarif pada daerahnya sendiri melalui peraturan daerah.
Objek yang akan dikenakan PBB-P2 dapat berupa bangunan di perkotaan atau pedesaan, seperti hotel, rumah, pabrik. Namun, menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah pasal 38 ayat 2 ada beberapa objek yang tidak akan dikenakan PBB, yaitu:
- Bumi dan/atau Bangunan kantor Pemerintah, kantor Pemerintahan Daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah
- Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, liesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan
- Bumi dan/atau Bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis
- Bumi yang menerpakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak
- Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
- Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri
- Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transifl, atau yang sejenis
- Bumi dan/atau Bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah
- Bumi dan/atau Bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh Pemerintah.
Dasar pengenaan PBB-P2 adalah nilai jual objek pajak (NJOP). NJOP dapat dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dengan besaran paling rendah sebesar 10 juta rupiah bagi setiap Wajib Pajak. Pada perhitungan PBB-P2 tidak menggunakan nilai jual kena pajak (NJKP) dimana NJKP adalah suatu persentase tertentu dari NJOP.
PBB P3
Sedangkan untuk PBB-P3 akan dikenakan pada sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2015 Pasal 2 Ayat 1 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-23/PJ/2021, yang termasuk dalam sektor lainnya pada PBB-P3 adalah perikanan tangkap, budidaya ikan, jaringan pipa, kabel telekomunikasi, kabel listrik dan jalan tol. Tarif pajak untuk PBB-P3 hanya memiliki tarif tunggal yaitu sebesar 0,5%. Dasar pengenaan pajaknya adalah menggunakan NJKP paling sedikit 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP. NJOPTKP untuk PBB-P3 dikenakan sebesar 12 juta rupiah.
Pasal 1 PP No. 25 Tahun 2002 menjelaskan khusus untuk objek pajak PBB pada sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan sebesar akan menggunakan NJKP dengan tarif sebesar 40 % dari nilai NJOP. Untuk sektor lainnya, NJKP nya sebesar 40% dari NJOP, jika nilai dari NJOP sebesar Rp 1 miliar atau lebih. Sedangkan, untuk NJOP dibawah 1 miliar, maka NJKP akan sebesar 20% dari NJOP.
Demikianlah sekilas pembahasan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan tepatnya pada PBB-P2 dan PBB-P3. Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.