Sobat Belajar: Berapa Besaran Pajak Atas Transaksi Saham?
Indonesia - Menurut Bursa Efek Indonesia (BEI), saham adalah tanda penyertaan modal seseorang ataupun sebuah badan pada suatu perusahaan ataupun perseroan terbatas. Dengan memiliki saham dari suatu perusahaan, maka pemilik saham atau bisa juga disebut sebagai investor memiliki hak untuk mendapatkan dividen yang diberikan perusahaan atas persetujuan yang dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain mendapatkan dividen, para investor juga bisa mendapatkan penghasilan lainnya melalui penjualan saham atas saham yang dimilikinya.
Atas penghasilan yang diterima oleh investor melalui penjualan saham tersebut nantinya akan dikenakan pajak penghasilan. Pengenaan pajak tersebut akan tetap dikenakan walaupun pemilik saham menjual sahamnya dibawah harga beli atau harga ketika mendapatkan. Besaran pajak yang dikenakan diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang–Undang No. 7 Tahun 1983 mengenai PPh sebagaimana telah dilakukan perubahan terakhir dengan Undang–Undang No. 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Penghasilan atas penjualan saham tersebut akan menjadi objek pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1997 mengatur tentang besaran tarif pajak yang dikenakan serta dasar pengenaan pajak yang dibedakan menjadi 3 jenis yaitu:
Keterangan Penghasilan |
Tarif |
Dasar Pengenaan Pajak |
Penjualan saham oleh orang pribadi atau badan |
0,1% |
Jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham |
Penjualan saham pendiri yang dilakukan pada 1 Januari 1997 dan sebelumnya |
Tambahan 0,5% |
Nilai saham perusahaan saat penutupan bursa di akhir tahun 1996 |
Penjualan saham pendiri yang dilakukan setelah tanggal 1 Januari 1997 |
Tambahan 0,5% |
Harga saham pada saat penawaran umum perdana atau IPO |
Pengertian dari saham pendiri menurut KMK No. 282 tahun 1997 pasal 1 ayat 3 adalah:
- Saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah penawaran umum perdana (initial public offering);
- Saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri.
Kemudian pada ayat 4 menjelaskan saham yang tidak termasuk dalam saham pendiri adalah:
- Saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari pembagian dividen dalam bentuk saham;
- Saham yang diperoleh pendiri setelah penawaran umum perdana (intial public offering) yang berasal dari pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD atau right issue), waran, obligasi konversi, dan efek konversi lainnya;
- Saham yang diperoleh pendiri perusahaan Reksa Dana.
Pemotongan PPh final atas transaksi penjualan saham ini diatur dalam KMK No. 282 tahun 1997 pasal 4 ayat 1. Nantinya, pihak penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek yang akan melakukan pemotongan pajak ketika pelunasan penjualan saham.
Nah, jadi tidak perlu bingung lagi ya ketika Sobat menjual saham yang dimiliki, nominal yang didapatkan sedikit berbeda dari perhitungan Sobat karena total dari penjualan saham tersebut akan dikenakan pajak penghasilan.
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.