Sobat Belajar: Mengenal Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)

Sobat Pajak | 2023-24-08 17:04:33 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Sobat pasti sudah mendengar kabar bahwa saat ini NIK sudah terintegrasi dengan NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi kan. Akan tetapi, tahukah Sobat bahwa saat ini ada sebuah terminologi baru terkait Identitas Wajib Pajak, yakni untuk identitas Wajib Pajak Cabang yang disebut sebagai Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Lalu, apa itu NITKU? Mari kita bahas!

 

Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha

Pembahasan mengenai NITKU ini dibahas dalam PMK No.112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Dimana dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa NITKU merupakan nomor identitas yang diberikan untuk lokasi atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.

Pemberian NITKU sebagai NPWP ini dilakukan untuk bisa mendapatkan data Wajib Pajak yang lebih spesifik dan akurat. Tujuan nya agar segala proses administrasi perpajakan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien. Di sisi lain, pemberian NITKU sebagai NPWP ini juga dilakukan untuk mendukung kebijakan satu data sehingga arus data dapat berjalan lebih cepat. NITKU ini diperuntukan kepada Wajib Pajak yang mempunyai dua atau lebih satu tempat usaha.

 

Berlakunya NITKU

NITKU akan diberikan oleh DJP kepada Wajib Pajak melalui laman resmi DJP, contact center DJP, alamat pos elektronik atau surel Wajib Pajak, dan saluran lainnya. NITKU akan berlaku secara efektif mulai 1 Januari 2024 nanti sehingga NPWP cabang dapat tetap digunakan hingga 31 Desember 2023. Untuk periode hingga 31 Desember 2023, jika Wajib Pajak cabang sebelum peraturan ini berlaku sudah diterbitkan NPWP cabang, maka NITKU akan diberikan secara jabatan. Kemudian, setelah 1 Januari 2024, Cabang usaha Wajib Pajak yang masih belum memiliki NPWP cabang bisa mendapatkan NITKU dengan melakukan perubahan data.

Jika Wajib Pajak tidak melakukan perubahan data atas cabang usahanya dan DJP mendapatkan informasi mengenai kantor cabang tersebut, maka nantinya perubahan data akan dilakukan secara jabatan sekaligus akan diterbitkan NITKU. Dengan munculnya NITKU, maka NPWP cabang akan terhapus mulai dari 1 Januari 2024. Wajib Pajak yang mempunyai cabang usaha masih harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP cabang di KPP tempat cabang tersebut berada hingga 31 Desember 2023. Nantinya Wajib Pajak tersebut akan diberikan NPWP cabang sekaligus NITKU.

Diperkirakan, NITKU akan berisi 22 digit nomor yang terdiri dari 16 digit NPWP pusat dan 6 digit nomor urut yang sesuai dengan jumlah cabang yang dimiliki oleh Wajib Pajak. NITKU nantinya akan diberikan kepada masing-masing tempat kegiatan usaha dari Wajib Pajak, serta digunakan bersama dengan pihak lain yang memiliki sistem terkoneksi dengan sistem DJP. Salah satu contoh penerapannya adalah NITKU harus dicantumkan dalam pembuatan faktur pajak oleh cabang usaha dari Wajib Pajak atau PKP.

 

Semoga dengan berlaku nya NITKU ini proses adminstrasi perpajakan akan menjadi lebih efisien dan efektif ya! Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found