Sobat Belajar: Lebih Dalam Mengenai Bukti Potong PPh 21
Indonesia - PPh 21 adalah pengenaan pajak atas pemberian gaji, tunjangan atau upah yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri. Jadi bukti potong PPh 21 adalah sebuah dokumen yang menjelaskan bahwa pemberian gaji, tunjangan, upah karyawan atau pensiunan telah dilakukan pemotongan PPh 21. Bukti Potong PPh 21 harus dibuat setiap adanya pemotongan PPh 21. Diketahui, Bukti potong PPh 21 bisa dibuat secara elektronik ataupun dalam bentuk formulir kertas. Selain itu, terdapat beberapa pihak yang dapat melakukan pemotongan PPh 21, seperti:
- Pihak pemberi kerja termasuk Wajib Pajak pribadi, badan, ataupun cabang
- Bendahara Pemerintah
- Penyelenggara kegiatan, baik bertaraf nasional maupun internasional yang melakukan pembayaran honor atau imbalan
- Penyelenggara jaminan sosial yang melakukan pembayaran uang pensiun secara rutin
- Orang pribadi yang memberikan honor
Pihak-pihak diatas wajib melakukan beberapa hal, diantaranya melakukan pemotongan PPh 21 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, membuat bukti potong atas pemotongan yang telah dilakukan, melaporkannya sebelum tanggal 20 bulan berikutnya, dan melakukan penyetoran pajak paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Jika terjadi keterlambatan pada saat melakukan penyetoran atau pelaporan pajak maka pihak pemberi kerja akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada pemotongan PPh pasal 21 sendiri terdapat 4 jenis bukti potong, setiap jenisnya digunakan untuk keperluan yang berbeda. Berikut adalah jenis-jenis bukti potong:
- Bukti Potong Tidak Final (formulir 1721-VI): formulir ini akan digunakan untuk pemotongan PPh 21 yang bersifat tidak final. Biasanya dilakukan untuk pegawai tidak tetap.
- Bukti Potong Final (formulir 1721-VII): formulir ini akan digunakan untuk untuk pemotongan PPh 21 final seperti PPh pasal 21 atas pesangon atau honorarium yang diterima PNS dan dananya berasal dari APBN dan APBD.
- Bukti Potong A1 (Formulir 1721-A1): formulir ini akan digunakan untuk pemotongan PPh 21 atas gaji yang diterima pegawai tetap atau pensiunan yang menerima dana pensiun atau tunjangan hari tua.
- Bukti Potong A2 (Formulir 1721-A2): formulir ini akan digunakan untuk pemotongan PPh 21 atas gaji yang diterima pegawai negeri sipil atau anggota TNI/POLRI atau pejabat negara.
Bukti potong yang telah dibuat harus diberikan kepada pihak yang dipotong. Bukti potong ini diperlukan oleh pihak yang dipotong karena menjadi salah satu syarat ketika melakukan pelaporan SPT Tahunan untuk dapat menjadi pengurang pajak atau kredit pajak. Maka dari itu, bukti potong wajib dibuat sesegera mungkin setelah tahun pajak berakhir sebelum batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang jatuh pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Demikianlah pembahasan mengenai salah satu bukti potong, yaitu bukti potong PPh 21. Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.