Sobat Belajar: Apa Itu Bukti Potong?
Indonesia - Bupot atau bukti potong adalah sebuah dokumen resmi yang menjelaskan adanya pemotongan pajak dalam suatu transaksi. Bukti potong akan dibuat oleh pihak pemotong pajak. Nantinya pihak yang dipotong akan mendapatkan bukti pemungutan pajak. Namun, untuk melakukan pemotongan pajak, pihak pemotong harus terlebih dahulu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Karena hanya Pengusaha Kena Pajak, baik berbentuk badan maupun orang pribadi yang memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak. Sedangkan, dari sisi subjek pemotongnya, bukti potong merupakan formulir atau dokumen yang dibuat sebagai bukti bahwa pihaknya sebagai Wajib Pajak bertatus PKP telah melakukan kewaibannya dalam memungut dan menyetorkan pajaknya kepada kas negara.
Pentingnya Bukti Potong
Bukti potong secara keseluruhan berfungsi sebagai dokumen untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong, dimana dokumen bukti potong tersebut bersifat resmi sebagai bukti jika pajak yang dipungut sudah disetor ke negara, bukti potong juga menjadi syarat atas pelaporan SPT. Selain itu, pentingnya keberadaan bukti potong lain sesuai dengan subjeknya adalah:
- Bagi Pemotong: Digunakan sebagai bukti dari pemotongan pajak penghasilan yang telah dilakukan, dimana dokumen bupot tersebut diperlukan bagi PKP pada saat melakukan pembayaran pajak yang sudah dipungut dan juga dibutuhkan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh
- Bagi yang Dipotong Pajaknya: Digunakan sebagai bukti bahwa penghasilannya sudah dipungut dan dibayarkan oleh PKP. Dimana, bukti potong tersebut dibutuhkan pada saat melakukan pelaporan SPT Tahunan/Masa PPh.
Tanpa bukti potong tidak akan ada pengkreditan pajak sehingga nantinya harus membayar pajak sebesar PPh terutang tanpa dikurangi yang sudah dipotong. Bukti potong juga bisa digunakan sebagai kontrol atas pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja.
Subjek Dalam Bukti Potong
-
Subjek Pembuat Bupot
Diketahui, bupot dibuat oleh para pemberi kerja, baik pribadi maupun badan usaha, PKP, dan bendahara pemerintah pusat dan juga daerah
-
Subjek Penerima Bupot
Subjek yang dipotong pajak penghasilannya atau menjadi penerima bukti pemotongan adalah orang pribadi, Badan, dan juga Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Macam-macam Bukti Potong
Bukti potong harus dibuat disetiap transaksi yang dilakukan pemotongan pajak. Berikut adalah tipe-tipe pajak yang harus dibuat bukti potong:
- Bukti Potong PPh Pasal 15: Digunakan untuk perolehan penghasilan yang diperoleh wajib pajak tertentu, seperti perusahaan pelayaran atau penerbangan luar negeri/dalam negeri
- Bukti Potong PPh Pasal 21: Digunakan sebagai bukti pemotongan pajak penghasilan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan maupun non karyawan. Dalam pemotongan PPh pasal 21 sendiri terdapat 4 jenis bukti potong, diantaranya:
- Bukti Potong Tidak Final (formulir 1721-VI): digunakan untuk pegawai tidak tetap
- Bukti Potong Final (formulir 1721-VII): digunakan untuk untuk pemotongan PPh 21 final seperti PPh pasal 21 atas pesangon atau honorarium yang diterima PNS dan dananya berasal dari APBN dan APBD
- Bukti Potong A1 (Formulir 1721-A1): digunakan untuk pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua
- Bukti Potong A2 (Formulir 1721-A2): digunakan untuk pegawai negeri sipil atau anggota TNI/POLRI atau pejabat negara
- Bukti Potong PPh Pasal 22: Bukti potong yang dipungut oleh bendarahara pemerintah pusat dan daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga negara lainnya, terkait pembayaran atas penyerahan barang
- Bukti Potong PPh Pasal 23/26: Digunakan jika penghasilan yang diterima berasal dari modal (dividen, bunga, royalti, dan lainnya) atau penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong PPh Pasal 21. Pemotongan PPh 23 diperuntukan untuk WP pribadi dalam negeri dan BUT, sedangkan PPh 26 diperuntukan untuk WP luar negeri atau warga asing selain BUT
- Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2): Digunakan untuk pajak penghasilan yang bersifat final dan tidak bisa dikreditkan dengan PPh terutang
Bukti potong ini dapat menjadi sebuah bukti yang sah bahwa pihak pemotong sudah melakukan kewajibannya untuk melakukan pemotongan pajak begitu juga bagi pihak yang dipotong. Bukti potong juga dapat menjadi bukti yang sah atas suatu transaksi yang telah dipotong pajak. Bukti potong yang telah dibuat juga dapat digunakan ketika membuat SPT tahunan atau SPT masa. Nantinya, pajak yang telah dipotong dapat menjadi kredit pajak atau pengurang pajak untuk pihak yang dipotong.
Segitu dulu ya pembahasan mengenai bukti potong. Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.