Sobat Belajar: Serba-Serbi Tax Amnesty di Indonesia
Indonesia - Istilah dalam perpajakan tidak ada habis-habisnya dan pada pembahasan kita kali ini kita akan membahas mengenai Tax Amnesty. Tahukah Sobat bahwa pemerintah mempunyai program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak dan hal tersebut adalah Tax Amnesty atau pengampunan pajak.
Tax Amnesty merupakan penghapusan pajak terutang yang tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi di bidang perpajakan. Berdasarkan UU No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, dijelaskan bahwa biasanya Tax Amnesty atau penghapusan pajak tersebut dilakukan dengan cara mengungkap jumlah harta dan membayarkan sejumlah uang dengan nominal sesuai yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.
Tax Amnesty ini diberikan kepada setiap Wajib Pajak atau Badan Usaha yang memiliki kewajiban dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh dapat mengikuti program pengampunan pajak ini. Faktanya, program pengampunan pajak tidak hanya ada di Indonesia saja, bahkan terdapat beberapa negara yang turut menerapkan program ini, seperti Australia, Jerman, Kanada hingga Amerika Serikat. Di Indonesia sendiri program Tax Amnesty jilid I pertama kali diselenggarakan pada tahun 2016 dan jilid ke II pada tahun 2022.
Tujuan Tax Amnesty
Pemerintah memberlakukan program Tax Amnesty dengan tujuan umum untuk mengumpulkan dana dari Wajib Pajak yang dianggap memiliki harta yang disimpan di luar negeri. Jadi dengan menyelenggarakan program ini diharapkan para Wajib Pajak berkehendak mengalihkan hartanya dari luar negeri ke dalam negeri. Hal ini dapat memberikan dampak yang baik untuk negara kita, dimana negara akan mendapatkan lebih banyak pemasukan yang dapat digunakan untuk meningkatkan perekonomian dan menjaga stabilitas ekonomi makro negara.
Selain itu terdapat beberapa juga tujuan lain dari diberlakukannya program yang satu ini di antaranya adalah:
- Pertumbuhan ekonomi jadi jauh lebih cepat melalui pengalihan harta yang mempengaruhi peningkatan likuiditas domestik, nilai tukar rupiah, dan investasi.
- Penurunan suku bunga
- Mendukung adanya pembaruan dalam sistem perpajakan
- Memperluas basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi.
- Penerimaan jumlah pajak yang dapat digunakan untuk pembiayaan Pembangunan meningkat
Apa Bedanya Tax Amnesty Jilid I dan Jilid II?
-
Tax Amnesty Jilid I
Program Tax Amnesty pertama di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2016-2017 silam. Melansir dari beritasatu, Tax Amnesty jilid 1 berhasil dijalankan dan dianggap sukses karena bisa meningkatkan sentimen yang positif terhadap bursa saham serta memperkuat pergerakan IHSG. Diketahui bahwa program pengampunan pajak jilid I ini berhasil memberikan pemasukan dana hingga Rp 135 triliun kepada pemerintah. Selain itu, jumlah pendapatan dari dalam negeri maupun luar negeri juga mengalami peningkatan yang signifikan dengan angka Rp 3,676 triliun dan Rp 1,031 triliun.
Pada program ini, pemerintah memberikan berbagai kemudahan, seperti
- Dihapuskannya sanksi administratif
- Ditiadakannya pemeriksaan pajak untuk penindakan dengan tujuan pidana
- Penghapusan segala pajak-pajak yang terutang
- Penghentian pemeriksaan pajak bagi yang sedang diperiksa.
- Tidak dikenakannya PPh Final untuk pengalihan harta berupa saham, bangunan, atau tanah.
Tarif yang berlaku pada Tax Amnesty jilid I pun dibedakan berdasarkan harta Wajib Pajak. Berikut pembagian tarif nya.
Tarif Pada Tax Amnesty Jilid I |
|
Untuk para Wajib Pajak yang harta nya berada di dalam negeri atau luar negeri dan diinvestaskan di Indonesia selama 3 tahun |
|
Untuk para Wajib Pajak yang memiliki harta di luar negeri, tetapi tidak dialihkan ke dalam negeri |
|
Dilihat dari hasil yang sangat positif pada pelaksanaan Tax Amnesty jilid I, akhirnya pemerintah kembali menyelenggarakan Tax Amnesty jilid II yang dimulai pada tahun 2022 lalu.
-
Tax Amnesty Jilid II
Program Tax Amnesty jilid II ini disebut-sebut sebagai program pengungkapan secara sukarela bagi Wajib Pajak. Melalui Tax Amnesty jilid II ini pemerintah memberikan kesempatan kepada para peserta Tax Amnesty jilid I yang belum melaporkan harta kekayaan sebelumnya untuk mendapatkan keringanan pajak.
Berdasarkan UU HPP, pemerintah memberikan dua kebijakan selama pelaksanaan Tax Amnesty jilid II ini. Berikut kebijakannya:
Kebijakan I |
Kebijakan II |
Subjeknya adalah para Wajib Pajak orang pribadi dan badan peserta Tax Amnesty. Dimana aset yang dilaporkan harus dari per 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan pada saat mengikuti Tax Amnesty jilid I. Para wajib pajak yang mengikuti program ini dapat mendapatkan tarif PPh final yang lebih rendah jika sebagian asetnya diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi, atau energi terbarukan. Berikut ini rincian tarif PPh finalnya:
|
Untuk para Wajib Pajak orang pribadi dengan aset yang diperoleh antara tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Berikut ini rincian tarif PPh finalnya:
|
Jadi bisa disimpulkan bahwa hal yang membedakan kebijakan Tax Amnesty jilid I dan jilid II adalah skema tarifnya. Dapat dilihat tarif pajak yang ditetapkan oleh pemerintah pada Tax Amnesty jilid II lebih tinggi jika dibandingkan dengan jilid I.
Itulah pembahasan mengenai serba-serbi Tax Amnesty. Semoga informasi di atas bisa memberikan wawasan lebih mengenai pengampunan pajak bagi negara ya!
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.