Sobat Belajar: Beasiswa Dari Perusahaan Juga Kena PPh?
Indonesia - Salah satu faktor terpenting dalam perusahaan dalam menjalankan usaha nya adalah sumber daya manusia nya. Tak bisa dipungkiri, kualitas karyawan memberikan pengaruh yang luar biasa terhadap sebuah perusahaan. Prestasi karyawan mencerminkan seberapa jauh konstribusi mereka untuk mencapai tujuan dan standar perusahaan. Kinerja dan kemampuan yang baik sangat mencerminkan kesuksesan suatu perusahaan. Begitu pentingnya karyawan bagi perusahaan sehingga tak jarang perusahaan yang memberikan beasiswa kepada para karyawannya untuk meningkatkan kapabilitas dan kemampuan nya dengan harapan bisa memberikan dampak baik bagi perusahaan. Terkadang perusahaan juga memberikan beasiswa kepada pihak lain diluar perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Tapi, apakah perlakukan tersebut dikenakan pajak? Apakah bisa dibebankan secara fiskal? Berikut Penjelasannya!
Pajak Atas Biaya Beasiswa
Diatur dalam UU No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021, biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk memfasilitasi beasiswa karyawan merupakan biaya yang bisa dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak. Pada pasal 6 ayat 1, ditegaskan bahwa biaya beasiswa boleh diberikan kepada para karyawan dengan tetap memperhatikan kewajaran. Berdasarkan peraturan terbaru juga, PMK-66/2023, beasiswa dari perusahaan kepada karyawan bukan termasuk natura dan/atau kenikmatan, sehingga sesuai dengan No. 68/PMK.03/2020, maka beasiswa tetap merupakan objek yang dikecualitan dari pengenaan PPh.
Beasiswa yang diberikan juga beragam, bisa berupa biaya pendidikan yang dibayarkan ke lembaga pendidikan, biaya ujian, biaya penelitian. dan juga pelatihan. Selain itu, biaya beasiswa juga bisa berupa biaya buku, biaya transportasi, atau biaya hidup yang disesuaikan dengan kewajaran di daerah lokasi tempat belajar.
Bukan Objek Pajak bagi Penerima
Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 68/PMK.03/2020 beasiswa dikecualikan dari objek pajak jika:
- Beasiswa tersebut diterima oleh Warga Negara Indonesia (WNI)
- Beasiswa tersebut digunakan untuk mengikuti pendidikan formal dan nonformal yang dilakukan di dalam negeri dan/atau di luar negeri
Maksud dari pendidikan formal itu sendiri adalah alur pendidikan yang tersusun rapih dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Sedangkan yang dimaksud dengan pendidikan non formal adalah pendidikan di luar pendidikan formal yang berjalan secara terstruktur dan berjenjang.
Di sisi lain, pihak perusahaan juga tidak perlu memotong PPh Pasal 21 jika memberikan beasiswa kepada orang pribadi. Akan tetapi hal ini akan berbeda, jika:
- Wajib Pajak Badan yang memberikan beasiswa memiliki hubungan usaha, hubungan kepemilikan atau hubungan penguasaan dengan penerima beasiswa
- Pemilik, Komisaris, Direksi, atau Pengurus dari Wajib Pajak badan yang memberikan beasiswa mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat dengan penerima beasiswa
- Wajib Pajak orang pribadi yang memberikan beasiswa mempunyai hubungan usaha dengan penerima beasiswa
Dengan kondisi tersebut, maka beasiswa akan menjadi objek PPh bagi penerimanya. Nah, tentu nya peraturan-peraturan diatas merupakan komitmen pemerintah untuk memajukan pendidikan di Indonesia, jadi pastikan untuk diikuti dengan bijak ya!
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.