Sobat Belajar: Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dalam PBB
Indonesia - Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah sebuah surat yang memberitahu Wajib Pajak jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar. SPPT ini diterbitkan setelah Wajib Pajak melakukan pemberitahuan objek pajak melalui Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Ke KPP.
SPPT dapat diterbitkan paling lama 5 tahun setelah berakhirnya tahun PBB terutang. Namun, perlu diketahui bahwa SPPT ini bukanlah sebuah bukti kepemilikan objek pajak yang tertulis pada surat melainkan sebagai dasar penagihan pajak. Nantinya, Pajak Bumi dan Bangunan yang tertera pada SPPT harus dibayar maksimal 6 bulan setelah SPPT terbit.
Agar SPPT dapat terbit, Wajib Pajak perlu melakukan pelaporan atau mendaftarkan tanah dan/atau bangunan maksimal 1 bulan setelah seluruh persyaratan subjektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBB terpenuhi. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2021 Pasal 2 ayat 1. Pada Pasal 2 ayat 2 menjelaskan persyaratan subjektif seperti apa yang harus dipenuhi agar dapat melakukan pelaporan objek pajak:
- Tanggal izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau tanggal hak guna usaha yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, untuk objek pajak PBB Sektor Perkebunan;
- Tanggal izin usaha atau penugasan, yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, untuk objek pajak PBB Sektor Perhutanan;
- Tanggal kontrak kerja sama yang ditandatangani oleh pemerintah dan kontraktor kontrak kerja sama, untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;
- Tanggal izin, kuasa, atau penugasan, yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau tanggal kontrak ditandatangani, untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi;
- Tanggal izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pemerintah daerah, atau tanggal kontrak atau perjanjian, untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara; atau
- Tanggal izin usaha perikanan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan atau tanggal izin perairan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, untuk objek pajak PBB Sektor Lainnya.
- Saat pelaporan, Wajib Pajak harus menyertakan KTP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan untuk Wajib Pajak Badan harus menyertakan Akta Pendirian Perusahaan, KTP dari salah satu pengurus badan, dan dokumen ijin usaha yang diterbitkan oleh Kementerian terkait.
Pasal 3 ayat 3 menjelaskan Wajib Pajak dapat dapat melakukan pendaftaran tanah dan/atau bangunan sebagai objek pajak, melalui:
- KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak Objek Pajak;
- KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak;
- KPP Minyak dan Gas Bumi; dan
- KPP yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Setelah mendaftarkan tanah dan/atau bangunan sebagai objek pajak, nantinya pihak KPP tempat mendaftar akan mengecek pelaporan dan akan menerbitkan SPPT. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2022 Pasal 40 menyatakan SPPT yang telah terbit dapat diberikan kepada Wajib Pajak secara langsung, melalui pos, atau melalui saluran elektronik yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Namun, jika melalui saluran elektronik, Wajib Pajak harus memilih dan menyetujui penyampaian SPPT dalam bentuk elektronik dan mendaftarkan email yang akan dikirimkan SPPTnya.
Demikianlah pembahasan kita hari ini mengenai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dalam Pajak Bumi dan Bangunan. Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.