Sobat Belajar: Mengenal Lebih Jauh Tentang Pajak Hibah

Sobat Pajak | 2023-07-08 16:54:12 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia -  Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hibah adalah pemberian sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Pada dasarnya penghasilan atau hibah yang berasal dari pemberian, baik dari orang pribadi maupun badan seperti uang ataupun barang tidak akan dikenakan pajak penghasilan pribadi. Bagi pihak pemberi pun akan dibebaskan dari pajak penghasilan asalkan pihak penerima tidak memiliki hubungan usaha seperti pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan. Hal ini telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2020, dimana jika pihak penerima adalah: 

  • Keluarga sedarah (orang tua kandung atau anak kandung) 
  • Badan keagamaan (Non-Profit) 
  • Badan pendidikan (Non-Profit) 
  • Badan sosial termasuk yayasan (Non-Profit) 
  • Koperasi, atau 
  • Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil dengan catatan: 
    • Memiliki kekayaan bersih dibawah sama dengan Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau 
    • Memiliki peredaran usaha setahun ≤ Rp 2.500.000.000 

Maka akan dibebaskan dari pengenaan pajak peghasilan. Namun, setiap pemberian atau hibah yang diterima tetap perlu untuk dilaporkan pada SPT tahunan sebagai penghasilan bukan objek pajak. 

 

Jika pihak penerima adalah sebuah badan keagamaan, pendidikan, ataupun sosial dan pihak pemberi memiliki hubungan dengan penerima seperti kepemilikan atau bekerja pada badan yang menerima, maka hibah yang diberikan tetap tidak dikenakan pajak penghasilan.  

Pemberian hibah harus dibukukan dengan ketentuan sebesar nilai sisa buku fiskal jika dari Pihak Pemberi wajib melakukan pembukuan sedangkan sebesar nilai lain apabila Pihak Pemberi TIDAK wajib melakukan pembukuan. Nilai lain yang dapat digunakan jika hibah berupa tanah atau bangunan adalah berupa NJOP yang tercantum di SPPT PBB tahun pajak saat pengalihan, tetapi apabila tidak ada SPPT PBB, maka nilai lain yang dapat digunakan atas hibah berupa tanah atau bangunan adalah Surat Keterangan dari Instansi Pemerintah yang membidangi pajak daerah. Sedangkan, untuk hibah atas harta lainnya, nilai lain yang dapat digunakan adalah harga pasaran dari harta tersebut saat terjadi pengalihan. 

Bagi pihak pemberi, nilai hibah yang telah diberikan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto untuk nantinya digunakan sebagai penghitungan Penghasilan Kena Pajak. Pengurangan ini diatur dalam ketentuan PP-93/2010 dan PP-29/2020. Namun, jika mendapatkan keuntungan karena proses pengalihan harta berupa hibah maka akan menjadi objek PPh bagi pihak pemberi. 

 

Nah, demikianlah pembahasan mengenai Pajak atas Hibah kali ini. Semoga bisa memberikan wawasan bagi Sobat sekalian ya!  

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

Article is not found
Article is not found