Sobat Belajar: Sistem Pajak Jadi Lebih Mudah Dengan Core Tax System

Sobat Pajak | 2023-03-08 17:21:56 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Kedepannya sistem pajak Indonesia akan jauh lebih mudah dalam berbagai aspek, bahkan mulai tahun 2024 nanti, Sobat nggak perlu lagi repot dan ribet ketika mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini dikarenakan muncul nya sistem core tax atau lebih dikenal dengan sebutan PSIAP yang merupakan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Melansir dari situs DJP, Core tax system itu sendiri merupakan sebuah sistem infofmasi yang mendukung pelaksanaan tugas DJP termasuk otomasi proses bisnis, seperti:  

Dengan PSIAP, Sobat bisa menggunakan layanan taxpayer account yang didalam nya berisi data kewajiban perpajakan dan berbagai informasi lainnya. Jadi nantinya Sobat tidak perlu lagi pusing memikirkan dan kesulitan dalam mengisi data-data yang rumit, karena semuanya akan tersedia otomatis dalam sistem. Diketahui bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) telah menargetkan Sistem Informasi Direktorat Jendral Pajak (SIDJP) berubah menjadi sistem core tax pada 2023 dimana pengembangan sistem core tax sendiri sudah dimulai pada 2020.  

Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan dilakukan karena beberapa alasan, diantaranya karena belum terintergrasinya sistem yang digunakan DJP (SIDJP). Selain itu Teknologi Informasi dan Komunikasi yang sudah memerlukan pembaruan karena telah ketinggalan zaman. Selain itu pembaruan core tax system juga dapat membantu mengakomodir kebutuhan dalam melakukan pertukaran informasi maupun data.  

 

Fase Pembaruan Core Tax 

Proses pembaruan core tax sendiri dibagi ke dalam 4 fase sebagai berikut: 

  • Fase 1 

Pemilihan owner’s agent untuk project management and quality assurance core tax dengan anggaran yang dipakai mencapai Rp 37,8 miliar 

  • Fase 2 

Proses penyediaan sistem intergrator sistem inti administrasi perpajakan dengan anggaran dana sebesar Rp 1,6 triliun 

  • Fase 3 

Penyediaan jasa konsultasi owner’s agent-project management and quality assurance dengan anggaran dana hingga Rp 125,7 miliar 

  • Fase 4  

Penyediaan jasa konsultasi owner’s agent-change management dengan jumlah anggaran dana mencapai 23,4 miliar 

 

Landasan Sistem Core Tax 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menerangkan bahwa data yang digunakan ini memiliki hubungan dengan interoperabilitas DJP dengan pihak-pihak terkait. Ditjen Pajak telah bekerja sama dengan 89 entitas dalam core tax system, baik internal maupun eksternal DJP. Industri perbankan juga masuk kedalam kolaborasi ini karena termasuk Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)  

Ditjen Pajak telah bertekad untuk menghadirkan sistem core tax pada bulan Mei 2024 nanti, jadi ketika saat masa pelaporan SPT telah tiba, Sobat bisa dengan mudah mengoreksi dan mengisi data-data terbaru jika terdapat perbedaan dengan yang tertera dalam SPT secara otomatis. Diungkapkan juga bahwa tahap pengembangan dan penyempurnaan DJP dalam menyiapkan data prepopulated SPT saat ini masih berlangsung dan masih ingin dipastikan data yang terdapat dalam taxpayer account tersebut akurat dan terpercaya. Sehingga, Sobat-sobat sekalian bisa percaya dan merasa tenang ketika menggunakan sistem ini.  

Pemberlakuan core tax ini tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018 yang menjelaskan mengenai pengembangan core tax system yang menjadi salah satu bagian dari pembaruan sistem administrasi perpajakan. Tidak hanya itu, dijelaskan juga informasi-informasi mengenai sistem administrasi perpajakan, seperti bagaimana core tax system diperuntukkan dalam membantu melaksanakan prosedur serta tata kelola administrasi perpajakan yang tentunya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 

Tujuan dan Manfaat Core Tax System 

Sistem inti adminsitrasi perpajakan ini secara umum bertujuan untuk memperbaiki infrastruktur perpajakan. Tapi tidak hanya itu saja, masih terdapat beberapa manfaat dari core tax system ini seperti membantu pertumbuhan sinergi yang lebih optimal antar lembaga, membantu meningkatkan tingkat ketertiban Wajib Pajak terhadap kewajibannya, juga membantu dalam menciptakan institusi perpajakan yang kuat, akuntabel, dan kredibel.  

Pembaruan sistem core tax ini bisa membantu meningkatkan penerimaan negara atau tax ratio kurang lebih 1,5 persen. Sistem ini juga bisa mudah meningkatkan kualitas data, segmentasi, dan profiling pada Wajib Pajak dan berbagai manfaat lainnya. Jadi bisa disimpulkan core tax system ini sangat membantu sistem pajak menjadi lebih efisien dan akurat kedepannya.  

Kehadiran PSIAP ini harus kita dukung sebagai Wajib Pajak yang supportif, yuk kita dukung upaya pemerintah dalam menciptakan perubahan yang positif kedalam dunia perpajakan Indonesia dengan memahami pentingnya peran kita sebagai Wajib pajak seperti melakukan pembayaran pajak yang tepat waktu dan akurat, Sobat juga turut berkontribusi dalam pembangunan dan kemajuan negara lho!  

 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

 

Article is not found
Article is not found