Sobat Belajar: Mengenali Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
Indonesia - Setelah Sobat melakukan kewajiban pelaporan dan melakukan pembayaran pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeriksaan terhadap SPT yang telah Sobat laporkan. Jika pada pemeriksaan ternyata ditemukan kelebihan bayar, pihak Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Kelebihan bayar ini bisa timbul karena beberapa hal, seperti kelebihan membayar pajak PPn, PPh, PPnBM dari yang terutang, adanya transaksi pajak yang dibatalkan, melakukan pembayaran pajak yang semestinya tidak dibayar, dan lain-lain.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 pasal 1 ayat 20, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Nantinya, pada surat ini akan memberikan informasi besaran nominal pajak yang lebih.
Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 pasal 24 mengatur Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan:
- Hasil Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan apabila terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Hasil penelitian terhadap kebenaran pembayaran pajak atas permohonan Wajib Pajak apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Hasil Pemeriksaan terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak apabila terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang sebagaimana diatur dalam Pasal l7B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Jika Sobat merasa kelebihan bayar pajak dan ingin dikembalikan kelebihan bayarnya, Sobat dapat membuat surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran secara tertulis kemudian dapat mengirimkan surat permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Sobat terdaftar, baik secara langsung maupun mengirimkan melalui pos. Selain itu, Sobat perlu melampirkan Surat Setoran Pajak, bukti pemotongan atau faktur pajak.
Setelah menerima permohonan beserta bukti pendukung, pihak KPP akan melakukan pemeriksaan kembali dan wajib untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Sedangkan, apabila pihak KPP lebih dari 12 bulan belum menerbitkan surat ketetapan pajak permohonan pengembalian akan otomatis dikabulkan. Namun, jika pemohon memiliki utang pajak, kelebihan pajak ini akan digunakan untuk melunasi utang pajak terlebih dahulu. Kemudian, jika dilakukan penghitungan kembali dan masih memiliki kelebihan pajak, maka pihak KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar paling lama 1 bulan.
Dan apabila dalam waktu 1 bulan itu pemohon belum menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, maka pemohon diberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan dihitung sejak berakhirnya periode 1 bulan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Nah inilah pembahasan kita mengenai Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.