Sobat Belajar: Kupas Tuntas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Indonesia - Sobat Pajak sebagai Wajib Pajak pernah tidak mengalami kurang bayar terhadap jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan? Entah itu karena kesalahan perhitungan atau berbagai penyebab yang membuat Sobat mengalami kurang bayar. Jika pernah, pasti Sobat sudah tidak asing lagi dengan yang namanya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
SKPKB merupakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan oleh DJP dengan tujuan melakukan penagihan pajak kepada Wajib Pajak yang mengalami kondisi kurang bayar. Surat ini menjadi salah satu bentuk sarana administrasi bagi DJP yang dijelaskan dalam UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sebagai mana telah diubah terkahir menjadi UU No.7 Tahun 2021, bahwa SKPKB adalah salah satu dari 5 jenis surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kredit pajak, jumlah pokok pajak, besaran sanksi administrasi, jumlah kekurangan pada pembayaran pokok pajak, dan juga jumlah pajak yang masih perlu dibayar oleh Wajib Pajak.
Alasan Wajib Pajak Mendapatkan SKPKB
Berdasarkan pada UU No.7 Tahun 2021, dijelaskan bahwa Ditjen Pajak akan membuat dan menerbitkan SKPKB dalam kurun waktu 5 tahun setelah saat berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, saat terutangnya pajak, atau tahun pajak setelah dilakukannya tindakan pemeriksaan, Terdapat beberapa kondisi yang mendorong Ditjen Pajak mengeluarkan SKPKB. Beberapa kondisi nya antara lain:
- apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terhutang kurang atau tidak dibayar;
- apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu (untuk Surat Pemberitahuan Masa paling lambat 20 hari setelah akhir Masa Pajak, sedangkan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan paling lambat 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
- apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak, tidak seharusnya dikenakan tarif 0% (nol persen), atau tidak seharusnya diberikan pengembalian pajak;
- apabila kewajiban tidak dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terhutang.
- kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau
- Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
Sanksi Kurang Bayar Pajak
Untuk Sobat yang mendapatkan SKPKB dari Ditjen Pajak, maka Sobat tidak hanya membayar jumlah pajak yang kurang dibayarkan saja. Akan tetapi, Sobat juga perlu membayar sanksi administrasi (denda) berupa bunga yang jumlah besarannya disesuaikan dengan kasus kurang bayar Sobat. Berdasarkan Undang-undang No 7 Tahun 2021 Pasal 13, terdapat berbagai sanksi untuk para Wajib Pajak yang mendapatkan SKPKB dari DJP, diantaranya:
- Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal pajak nya tidak atau kurang dibayar atau Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP tapi tidak melakukan kewajiban perpajakannya akan ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar suku bunga acuan ditambah 15% (lima belas persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Tarif bunga per bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
- Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal tidak melakukan penyerahan dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP akan ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar suku bunga acuan ditambah 15% (lima belas persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
- bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak
- bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;
- kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar; atau
- kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.
Sebagaimana yang tertuang pada poin 3,4,5, dan 6 dikenakan apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan dalam Undang-Undang hingga diterbitkannya surat teguran tetapi Wajib Pajak masih belum menyampaikan hingga tenggat waktu surat teguran, terdapat selisih lebih PPN dan PPnBM yang tidak seharusnya di kompensasikan atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0%, serta dalam hal pembukuan ataupun pemeriksaan oleh DJP yang belum terpenuhi sehingga tidak diketahui kesalahan pajak yang terutang.
Ilustrasi Perhitungan Denda Kurang Bayar Pajak
PT. Sobat Pajak mempunyai pajak terutang selama tahun pajak 2020 sebesar Rp200.000.000 dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan secara tepat waktu. Pada bulan Juni 2022, berdasarkan hasil pemeriksaan diterbitkan SKPKB yang mencantumkan bahwa pajak yang terutang pada 2020 seharusnya Rp250.000.000.
Hitunglah berapa sanksi bunga yang dikenakan pada PT. Sobat Pajak apabila suku bunga acuan pada April 2020 sebesar 5%?
Pembahasan:
Tarif bunga per bulan : ((5% + 15%) / 12) = 0,0167%
Sanksi Administrasi : (Rp250.000.000 - Rp200.000.000) x 0,0167% x 24 bulan : Rp20.040.000
Perlu diketahui dalam kasus ini SKPKB PT Sobat Pajak sudah terbit lebih dari dua tahun sejak berakhirnya tahun pajak terutang, akan tetapi besaran bunga yang wajib dibayarkan atas kekurangan tersebut tetap dikalikan 24 bulan (2 tahun) saja karena perhitungan ini merupakan sanksi maksimal.
Nah sampai sini pembahasan kita kali ini. Jadi, sudah tahu kan mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar? Pastikan ketika SKPKB diterbitkan, segeralah membayar kekurangan pajak tersebut ya. Jangan sampai melewati tenggat waktu yang ada!
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.