Sobat Belajar: Apa Itu Surat Tagihan Pajak?

Sobat Pajak | 2023-24-07 16:53:05 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Jika Sobat sudah terdaftar menjadi Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan, maka memilki kewajiban yang diikuti dan dituruti, salah satunya adalah membayar pajak. Namun, masih ada Wajib Pajak yang tidak melakukan kewajiban ini, baik disengaja ataupun tidak sengaja. Oleh karena itu, Pihak Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak untuk para Wajib Pajak yang tidak melakukan kewajiban mereka yaitu membayar pajak tepat pada waktunya. Selain untuk menagih utang pajak, Surat Tagihan Pajak juga dapat berfungsi sebagai surat pengenaan sanksi, baik berupa bunga ataupun denda dan juga sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak.  

Menurut Undang-Undang No 7 Tahun 2021 pasal 14 ayat 1, Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: 

  1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;  
  2. Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; 
  3. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;  
  4. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak;  
  5. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap  
  6. Terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak, dalam hal: 
    1. diterbitkan keputusan;  
    2. diterima putusan; atau  
    3. ditemukan data atau informasi, yang menunjukkan adanya imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak;  
  7. Terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak  

 

Besaran Sanksi 

Khusus untuk STP yang diterbitkan karena alasan nomor 1 dan 2 diatas, maka atas jumlah kekurangan pajak yang terutang akan ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga dengan tarif bunga per bulan mengikuti yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung sejak saat terutangnya pajak atau Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan sanksi bunga akan dikenakan paling lama 24 bulan dan bagian dari bulan akan dihitung penuh satu bulan. Tarif bunga per bulan yang ditetapkan Mentri Keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi dengan 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan sanksi. 

Sedangkan untuk STP yang diterbitkan karena alasan nomor 4 dan 5 diatas, maka akan diberikan sanksi denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP). Selain dari alasan nomor 1,2,4, dan 5, maka sanksi yang akan dikenakan akan mengikuti peraturan yang berlaku.  

 

Jangka Waktu Penerbitan Surat Tagihan Pajak 

Surat Tagihan Pajak dapat diterbitkan paling lama lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Namun, ada beberapa pengecualian seperti yang diatur dalam Undang-Undang No 7 tahun 2021 pasal 14 ayat 5c: 

  1. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali (Pasal 19 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang UU KUP), diterbitkan paling lama sesuai dengan daluwarsa penagihan Surat yang sudah disebutkan diatas yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah;  
  2. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif yang dikenakan dalam hal Keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagaian (Pasal 25 ayat 9 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP),  dapat diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan apabila Wajib Pajak tidak mengajukan upaya banding; dan  
  3. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif yang dikenakan dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian (Pasal 27 ayat 5d UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang UU KUP), dapat diterbitkan paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal putusan Banding diucapkan oleh hakim Pengadilan pajak dalam sidang terbuka untuk umum. 

 

Demikianlah pemabhasan hari ini mengenai surat tagihan pajak. Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

Article is not found
Article is not found