Sobat Belajar: Pengaruh Penerapan Pajak Natura bagi Karyawan
Indonesia - Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur tentang pengenaan pajak terhadap pemberian sejumlah barang atau fasilitas kantor yang biasa disebut dengan natura kepada karyawan. Peraturan tersebut telah ditandatangani pada 27 Juni 2023 dan berlaku mulai 1 Juli 2023. Dimana, nantinya barang atau fasilitas yang diberikan akan dikenakan PPh 21. Tetapi, sesuai dengan PMK Nomor 66 Tahun 2023, pemerintah juga mengatur natura yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan, yang berarti tidak dikenakan pajak.
Dikutip dari DJP Kemenkeu, pengenaan pajak natura ini dipastikan tidak akan mempengaruhi gaji seluruh lapisan pekerja. Pemerintah menargetkan pajak terhadap natura agar dirasakan oleh pegawai yang memiliki penghasilan tinggi. Maka dari itu, berdasarkan PMK Nomor 66 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan batasan-batasan barang atau fasilitas kantor yang tidak dipungut pajak natura, diantara lain:
No |
Jenis Natura Dan/ Atau Kenikmatan |
Batasan |
1 |
Bingkisan dari pemberi kerja antara lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/ atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan meliputi Hari Raya Idul fitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, atau Tahun Baru Imlek |
Diterima atau diperoleh seluruh Pegawai. |
2 |
Bingkisan dari pemberi kerja yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 |
a. Diterima atau diperoleh Pegawai; dan b. Secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp 3.000.000 untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 Tahun Pajak |
3 |
Peralatan dan fasilitas kerja dari pemberi kerja antara lain komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet |
a. Diterima atau diperoleh Pegawai; dan b. Menunjang Pegawai. |
4 |
Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja |
a. Diterima atau diperoleh Pegawai; dan b. Diberikan dalam rangka penanganan: 1) kecelakaan kerja; 2) penyakit akibat kerja; 3) kedaruratan penyelamatan jiwa; atau 4) perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja |
5 |
Fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif |
a. Diterima atau diperoleh Pegawai; dan b. Secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp 1.500.000 untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 Tahun Pajak |
6 |
Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal (dimanfaatkan bersama-sama) antara lain mes, asrama, pondokan, atau barak |
Diterima atau diperoleh Pegawai. |
7 |
Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak |
a. Diterima atau diperoleh Pegawai; dan b. Secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp 2.000.000 untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan |
8 |
Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja |
Diterima atau diperoleh Pegawai yang: a. Tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja; dan b. Memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tiap bulan dari pemberi keria. |
9 |
Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang ditanggung pemberi keria |
Diterima atau diperoleh Pegawai. |
10 |
Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel atau pura |
Diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan. |
11 |
Seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama tahun 2022 |
Diterima atau diperoleh Pegawai atau pemberi jasa. |
Jika pemberian barang atau fasilitas dari kantor melebihi dari batasan diatas, maka akan dikenakan pajak (PPh 21). Pajak Natura ini wajib dihitung mulai dari Januari 2023, walaupun baru berlaku per 1 Juli 2023. Para Karyawan yang telah menerima barang atau fasilitas dari kantor yang melebihi dari batasan yang dijelaskan diatas wajib menghitung dan membayar sendiri dari periode bulan Januari 2023 sampai dengan Juni 2023 kemudian melakukan pelaporan pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023.
Demikianlah pembahasan hari ini mengenai Pajak Natura. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan dan bermanfaat bagi Sobat-sobat sekalian!
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.