Sobat Belajar: Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Sobat Pajak | 2023-07-07 16:42:05 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Berawal dari kondisi masyarakat akan tuntutan keadilan ini terlahirlah bentuk pengaduan atau laporan masyarakat kepada pemerintah yang memerlukan penanganan secara konsepsional. Dengan adanya informasi, data, atau pengaduan masyarakat mengenai adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, tentunya diperlukan penyidikan yang meliputi kegiatan pengamatan dan pemeriksaan bukti permulaan dengan tujuan untuk mendapatkan bukti awal adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.

 

Tindak Pidana

Mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sebagaimana telah diubah menjadi UU No.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan bahwa tindak pidana adalah perbuatan-perbuatan yang tergolong dapat dikenakan pidana terhadap para pelakunya, baik yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau aparat pajak. Perbuatan pidana di bidang perpajakan itu dikategorikan sebagai tindak pidana di bidang perpajakan yang memuat berbagai unsur diantaranya: 

  •  Unsur Subjek

Pelaku perbuatan pidana sebagaimana disebutkan dalam undang-undang adalah "Setiap Orang".

  • Unsur Perbuatan

Pada unsur perbuatan tersebut:

    1. Perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan sesuai dengan yang tertuang pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, tepatnya dalam Pasal 38, 39, 41A, 41B, dan 43.
    2. Perbuatan-perbuatan yang melawan atau menentang hukum dan perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana.
    3. Perbuatan dilakukan di bidang perpajakan.
  • Unsur Akibat

Akibat yang dimaksud tentunya yang mengakibatkan terjadinya kerugian pada pendapatan negara. Pendapatan negara ini berupa pajak yang tidak atau kurang dibayar.

  • Unsur Kesalahan

Yaitu adanya unsur kesalahan kealpaan atau kesengajaan.

 

Tersangka

Pengertian tersangka yaitu seorang yang karena perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. 

 

Pengamatan

Kegiatan pengamatan adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas pengamat untuk mencocokkan informasi dan fakta, membahas dan mengembangkan lebih lanjut data, informasi, laporan dan/atau pengaduan yang berisi petunjuk adanya dugaan telah atau sedang terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Tujuan pengamatan adalah memperjelas, menambah, dan menyempurnakan adanya data, informasi, laporan, dan/atau pengaduan. Kegiatan selama pengamatan antara lain mencocokkan identitas objek yang diamati, lokasi atau tempat kedudukan objek, sifat, dan ragam kegiatan usaha termasuk ruang lingkupnya.

 

Pemeriksaan Bukti Permulaan

Dalam pasal 29 Undang-Undang KUP menyatakan bahwa salah satu kewenangan Direktur Jenderal Pajak adalah melakukan pemeriksaan kewajiban perpajakan untuk menguji kepatuhan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan oleh Wajib Pajak. Pemeriksaan bukti permulaan dilakukan dengan dasar sebagai berikut:

  •  Hasil Pengamatan

Dari pengamatan dapat diperoleh data atau fakta yang mengindikasikan dugaan telah terjadi tindak pidana dalam bidang perpajakan. Tindak pidana ini tentunya dilakukan oleh Wajib Pajak yang dilakukan pengamatan.

  • Hasil Pemeriksaan

Hal yang sama juga berlaku pada hasil pemeriksaan baik yang dilakukan secara lengkap atau sederhana, yaitu dapat diperoleh fakta atau data yang kuat indikasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

 

Dasar inilah yang digunakan sebagai alasan diperlukannya pemeriksaan yang lebih mendalam guna memperoleh bukti-bukti yang cukup untuk menentukan apakah dapat dilakukan penyidikan atau tidak terhadap Wajib Pajak tersebut.

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found