Sobat Belajar: Syarat Sentralisasi PPN dan Tata Caranya

Sobat Pajak | 2023-03-07 17:04:18 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Seringkali terjadi, seorang pengusaha memiliki lebih dari satu tempat usaha atau cabang, baik di daerah yang sama maupun daerah yang berbeda dengan usaha induk. Lalu, bagaimana pengenaan pajaknya? Apakah setiap tempat usaha dikenakan pajak yang berbeda? Mari kita Simak penjelasan berikut ini!

Mengacu pada PER-11/PJ/2020 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang, bahwa untuk Pengusaha Kena Pajak yang memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha (penyerahan BKP) dapat mengajukan permohonan tempat pemusatan (sentralisasi) PPN terutang dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis.

Pemusatan (Sentralisasi) PPN adalah langkah memilih salah satu tempat Pajak Pertambahan Nilai yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang memiliki lebih dari satu tempat PPN terutang.  Pemilihan tempat tersebut akan menjadi tempat Pemusatan PPN yang merupakan tempat kedudukan atau tempat dilakukannya kegiatan usaha yang dipilih oleh PKP sebagai tempat pemusatan PPN terutang.

 

Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki lebih dari 1 tempat PPN terutang dapat memilih 1 tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang. Dimana PKP tersebut wajib menyelenggarakan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan secara terpusat pada 1 atau lebih Tempat Pemusatan PPN Terutang.

Tempat yang dapat dipilih merupakan tempat dimana pengusaha di tempat tersebut telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). 



Syarat Permohonan Sentralisasi PPN

Berdasarkan PER-11/PJ/2020, Pengusaha Kena Pajak yang memiliki lebih dari satu tempat untuk melakukan kegiatan penyerahan BKP dapat mengajukan permohonan elektronik untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang. Jika saluran elektronik tersebut belum tersedia, maka Pengusaha Kena Pajak bisa mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan,  dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar. Baik secara elektronik maupun tertulis, adapun syarat - syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan tersebut, diantaranya: 

1. Memuat nama, alamat, dan NPWP Pengusaha Kena Pajak pada tempat yang akan dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang 

2. Memuat nama dan NPWP Pengusaha Kena Pajak pada tempat PPN Terutang (yang akan dipusatkan)

3. Dilampiri surat pernyataan yang meliputi:

  • administrasi penyerahan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang
  • tempat pemusatan PPN terutang dan tempat PPN terutang yang akan dipilih sebagai tempat pemusatan, tidak termasuk tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha yang dikecualikan (sesuai yang diatur pada PER-11/PJ/2020 pasal 3 ayat 1)
  • tempat pemusatan PPN terutang secara nyata memiliki kegiatan usaha atau melakukan administrasi penyerahan dan keuangan.

4. Dilampiri surat kuasa khusus sebagai pemberitahuan oleh kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang perpajakan.



Keputusan Persetujuan Sentralisasi PPN 

Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang akan diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan lengkap diterima, dengan menerbitkan:

  • Keputusan Pemusatan (apabila permohonan diterima)
  • Pemberitahuan belum memenuhi syarat Pemusatan (apabila pemberitahuan tidak memenuhi persyaratan)

Namun, apabila jangka waktu 14 (empat belas) hari telah terlampaui dan Kepala Kanwil DJP tempat pemusatan belum/tidak menerbitkan keputusan maka pemberitahuan dari PKP dianggap telah memenuhi persyaratan dan tempat pemusatan mulai berlaku pada masa pajak berikutnya setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari telah berakhir.

 

Bagi Sobat yang ingin memusatkan/sentralisasi tempat terutang PPN perlu memperhatikan baik-baik syarat yang harus dipenuhi dan juga ketentuan yang harus dipatuhi apabila telah memperoleh izin pemusatan tempat terutang.

Demikian informasi mengenai Sentralisasi PPN, semoga Sobat tidak bingung lagi ya! 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

 

Article is not found
Article is not found