Sobat Belajar: Mengenal Surat Ketetapan Pajak

Sobat Pajak | 2023-28-06 17:26:08 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah melakukan pemerikasaan atas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan/Masa Pajak Penghasilan (PPh) ataupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada Undang-Undang nomor 28 pasal 1 nomor 15 tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, menyebutkan jenis-jenis Surat Ketetapan Pajak, yaitu: 

  • Surat Tagihan Pajak (STP)  
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) 
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) 

Pada peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa hanya Kantor Pajak Pratama (KPP) yang dapat menerbitkan surat-surat diatas berdasarkan hasil pemeriksaan pajak. Dapat dilihat dari nama-nama jenis surat, Surat Ketetapan Pajak berfungsi untuk menginformasikan serta menagih pajak yang terutang atau kekurangan bayar, mengembalikan kelebihan pembayaran pajak, serta menjatuhkan sanksi administrasi perpajakan 

 

Surat Tagihan Pajak 

Surat Tagihan Pajak (STP) merupakan jenis SKP yang dibuat atau dikeluarkan oleh DJP dalam rangka menagih pajak atau sanksi administrasi baik berupa bunga atau denda. Berdasarkan UU RI No. 16 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, STP diterbitkan dalam kondisi sebagai berikut: 

  1. Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan tidak dibayar atau kurang dibayar.
  2. Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung
  3. Terkena sanksi administrasi berupa denda atau bunga.
  4. Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  5. Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP, namun pengusaha tersebut menerbitkan faktur pajak.
  6. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP namun tidak membuat faktur pajak, atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu, atau tidak mengisi selengkapnya faktur pajak. 

Jika Sobat mendapatkan SKP karena alasan nomor 1 atau 2, jumlah kekurangan pajak terutang yang tertera pada surat tersebut adalah jumlah kekurangan bayar ditambah dengan tarif bunga sanksi administrasi sebesar 2% sebulan dengan waktu maksimal 24 bulan. Perhitungan waktu akan dimulai sejak terhutangnya pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak hingga Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan. 

Jika Sobat mendapatkan SKP karena alasan nomor 4, 5 dan 6, maka Sobat akan dikenakan denda sebesar sesuai sanksi adminstrasi pajak dari dasar pengenaan pajak, yang diatur pada Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. 

 

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) 

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2000, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar. 

Surat ini akan dikeluarkan oleh DJP, jika Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran pajak terutang atau kurang bayar, terlambat dalam menyampaikan SPT Masa dari waktu yang telah ditentukan, terjadinya kesalahan hitung atas PPn dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikenai tarif 0%, tidak diketahuinya besaran pajak terutang. SKPKB ini akan diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak. 

 

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) 

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) diterbitkan oleh DJP jika dalam kondisi kelebihan pembayaran pajak dikarenakan kredit pajak lebih besar dibandingkan dengan pajak yang terutang atau yang tidak seharusnya terutang. Fungsi diterbitkannya SKPLB ini adalah sebagai alat/sarana dalam mengembalikan jika terdapat kelebihan dalam pembayaran pajak.  

Penerbitan SKPLB ini pada saat setelah pemeriksaan atas permohonan, yaitu paling lambat 12 bulan yang terhitung dari surat permohonan diterima atau atas keputusan dari Direktorat Jenderal Pajak. Jika terdapat keterlambatan dalam penerbitannya, maka Wajib Pajak berhak dalam menerima imbalan berupa bunga sebesar 2% sebulan yang terhitung dari sejak berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan. 

 

Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) 

Menurut Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, SKPN adalah sebuah surat ketetapan pajak yang diterbitkan apabila  jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak. SKPN ini akan diterbitkan setelah Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan. SKPN akan diterbitkan untuk pajak: 

  1. Pajak Penghasilan (PPh) yang jumlah kredit pajaknya sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak yang tidak terutang dan tidak terdapat kredit pajak
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPn) yang jumlah kredit pajaknya sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak terdapat kredit pajak. Jika ada pajak yang telah dipungut oleh pihak pemungut PPn, akan dilakukan penghitungan dengan cara jumlah pajak keluaran akan dikurangi dengan pajak yang telah dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut 
  3. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang jumlah pajaknya dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak.  

 

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) 

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) merupakan jenis surat ketetapan pajak atas tambahan jumlah pajak yang ditetapkan. SKPKBT dibuat dan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam jangka waktu 5 tahun setelah terutangnya pajak atau saat berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau saat tahun pajak jika ditemukannya terdapat data baru sehingga menambahkan jumlah pajak yang terutang pada saat dilakukan tindakan pemeriksaan pada saat penerbitan SKPKBT. 

Sanksi administrasi berupa jumlah pajak terutang yang dibayar ditambah 100%. Jika dalam jangka waktu yang telah ditetapkan Wajib Pajak masih belum membayar atas kekurangan pajak yang dikonfirmasi sebelumnya, maka Wajib Pajak akan dikenakan tambahan sanksi sebesar 48% dari jumlah pajak terutang yang harus masih dibayarkan. 

 

Permohonan Pembetulan SKP 

Sobat dapat mengajukan permohonan pembetulan SKP jika Sobat merasa ada kesalahan pada Surat Ketetapan Pajak yang telah dibuat. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2009. 

Kesalahan yang dapat dilakukan pembetulan adalah: 

  • Terjadinya Kesalahan penulisan seperti nama, alamat, NPWP, nomor SKP, jenis pajak, masa pajak atau tahun pajak, dan tanggal jatuh tempo. 
  • Terjadinya Kesalahan pada jumlah pajak karena salah hitung seperti salah penambahan, pengurangan, perkalian, atau pembagian bilangan. 
  • Terjadinya kesalahan dalam menerapkan ketentuan tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yang menyebabkan kekeliruan dalam penerapan tarif, penerapan sanksi administrasi, persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kesalahan penerapan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kesalahan dalam penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kesalahan dalam pengkreditan pajak. 

 

Demikianlah pembahasan mengenai Surat Ketetapan Pajak. Semoga pembahasan kali ini dapat memberikan wawasan dan membantu Sobat Pajak Sekalian!  

 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

Article is not found
Article is not found