Sobat Belajar: Macam – Macam Kode Dalam Faktur Pajak

Sobat Pajak | 2023-26-06 17:18:18 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib membuat faktur pajak untuk menjadi sebuah bukti jika ada terjadi penyerahan barang dan/atau Jasa Kena Pajak yang memiliki pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Salah satu syarat untuk membuat faktur pajak agar dinyatakan sah adalah mencantumkan kode transaksi. Kode transaksi adalah bagian dari Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Kode transaksi terletak di 2 digit pertama dari Nomor Seri Faktur Pajak. 

 

Jenis Kode Transaksi Pada Faktur Pajak 

Kode transaksi memiliki artinya tersendiri. Kode transakaksi ini dijelaskkan pada PER-03/PJ/2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-11/PJ/2022. Berikut adalah jenis-jenis kode transaksi dan ketentuan penggunaannya: 

  • Kode 01:  Kode ini dapat digunakan jika penyerahan Barang (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang pajak PPN atau PPN dan PPnBM-nya  dipungut oleh   PKP   yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode transaksi ini digunakan dalam hal bukan merupakan jenis penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 02 sampai dengan kode transaksi 09. 
  • Kode 02:  Kode ini dapat digunakan jika penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah yang nantinya PPN atau PPN dan PPnBM-nya akan dipungut oleh pemungut PPN instansi pemerintah 
  • Kode 03:  Kode ini dapat digunakan jika penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN selain   instansi pemerintah yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya. Pemungut PPN lainnya ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur mengenai penunjukan pemungut PPN yang bersangkutan. 
  • Kode 04:  Kode ini dapat digunakan jika penyerahan BKP dan/atau JKP yang dasar pengenaan pajaknya (DPP) menggunakan nilai lain sesuai  aturan yang diatur dalam Pasal 8A ayat (1) Undang-Undang PPN  yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak. 
  • Kode 05:  Kode ini dapat digunakan jika Pengusaha Kena Pajak dalam satu tahun buku memliki peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu, melakukan kegiatan usaha tertentu dan/atau melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang PPN. 
  • Kode 06:  Kode ini dapat digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP selain jenis penyerahan pada kode transaksi 01 sampai dengan kode transaksi 05, dan kode transaksi 07 sampai dengan kode transaksi 09, antara lain sebagai berikut: 

a) Penyerahan yang menggunakan tarif selain tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang P

b) Penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 16E Undang-Undang P

  • Kode 07:  Kode ini dapat digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan khusus yang berlaku. 
  • Kode 08:  Kode ini dapat digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM berdasarkan peraturan khusus yang berlaku. 
  • Kode 09:  Kode ini dapat digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP 

 

Jika Sobat bingung kode transaksi mana yang harus digunakan dalam suatu transaksi, Sobat dapat menggunakan urutan prioritas kode untuk mempermudah menemukan kode yang tepat. Pertama, Sobat dapat melihat transaksi Sobat apakah seperti penjelasan pada kode 07/08, jika bukan termasuk kedua kode tersebut, maka Sobat dapat melihat apakah transaksi yang terjadi seperti penjelasan pada kode 02/03. Jika bukan juga, Sobat dapat melihat kembali apakah transaksi tersebut seperti penjelasan pada kode 06. Jika tidak juga, maka Sobat dapat melihat kembali apakah transaksi tersebut seperti penjelasan kode transaksi 04/05/09. Jika transaksi Sobat bukan dari semua pertanyaan diatas, maka dapat dipastikan transaksi Sobat menggunakan kode transaksi 01. 

 

Namun, bagaimana jika transaksi penyerahan barang atau jasa kena pajak Sobat termasuk dalam lebih dari 1 kode, Sobat cukup tetap mengikuti prioritas urutan kode diatas. Contohnya, ketika Sobat mendapatkan fasilitas penyerahan tidak dipungut, maka kode transaksi yang digunakan adalah kode 07 walaupun atas transaksi tersebut juga termasuk dalam kategori penyerahan kode transaksi 01. 

 

Demikian pembahasan akan macam – macam kode yang ada dalam faktur pajak, jadi nggak perlu bingung lagi ya dengan banyak nya kode tersebut. Semoga bermanfaat dan dapat membantu Sobat – sobat sekalian ya!  

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook 

Article is not found
Article is not found