Sobat Belajar: Serba Serbi Surat Keterangan Terdaftar Pajak

Sobat Pajak | 2023-20-06 17:11:35 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Jika Sobat melakukan pendaftaran NPWP, baik untuk NPWP pribadi maupun NPWP badan, nantinya selain mendapatkan nomor NPWP, Sobat akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Pajak. Surat ini berisi identitas dari pemegang NPWP, kewajiban pajak yang harus dilakukan, serta tanggal terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. Dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER 04/PJ/2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-11/PJ/2022, menyebutkan SKT adalah surat pemberitahuan Wajib Pajak telah terdaftar secara administratif di Direktorat Jenderal Pajak. Nantinya, surat ini akan dikeluarkan secara resmi oleh KPP atau KP2P. Kartu NPWP dan SKT ini akan dikirimkan ke alamat yang Sobat gunakan untuk mendaftar. Contoh Surat Keterangan Terdaftar dapat Sobat lihat di Surat Keterangan Terdaftar dan NPWP | Direktorat Jenderal Pajak. 

 

Manfaat SKT 

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ini menjadi dokumen yang penting jika Sobat memiliki perusahaan yang melakukan suatu kegiatan usaha tertentu. Contohnya adalah ketika Sobat ingin membuka jasa konstruksi, Sobat perlu membuat SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi). DImana SKT menjadi salah satu syarat dalam pembuatan SIUJK. Selain itu, saat pembukaan rekening perusahaan, SKT juga menjadi salah satu syarat yang diminta pihak bank untuk pembukaan rekening perusahaan. SKT ini akan menunjukkan bahwa perusahaan Sobat dapat dipercaya karena Sobat telah lulus verifikasi oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak, hingga perusahaan Sobat akan dianggap sebagai perusahaan yang kredibel. Tidak hanya untuk perusahaan saja, jika Sobat adalah kelompok UMKM, maka Sobat bisa menikmati tarif pajak penghasilan final (PP 55/2022) sebesar 0,5 persen. 

 

Cara Mendapatkan SKT 

Pada dasarnya, Surat Keterangan Terdaftar akan dibuat berbarengan dengan NPWP. Sobat hanya perlu melakukan pembuatan NPWP dan Sobat juga akan mendapatkan SKT. Jika Sobat ingin membuat NPWP secara online, hal yang dilakukan pertama kali adalah Sobat harus membuat akun E-reg pajak melalui laman ereg.pajak.go.id dengan menggunakan browser.  

Kemudian, Sobat perlu mengisi formulir pendaftaran serta mengupload dokumen yang dipersyaratkan seperti: 

  • KTP jika mendaftar menjadi Wajib Pajak perorangan 
  • KTP dan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau akta pendirian usaha Sobat jika mendaftar menjadi Wajib Pajak badan 
  • Kartu Izin Tinggal (KITAP) untuk warga negara asing 

Hasil pemeriksaan akan dikirimkan melalui email yang Sobat daftarkan dan nantinya akan diberitahukan apakah permohonan pembuatan NPWP Sobat diterima atau tidak. 

 

Jika Sobat ingin membuat NPWP secara langsung di kantor Pelayanan Pajak, Sobat dapat datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat sesuai dengan alamat KTP Sobat, dengan membawa dokumen persyaratan serta fotokopinya. Jika alamat domisili Sobat berbeda dengan alamat yang ada di KTP, maka Sobat perlu menyertakan surat keterangan tinggal dari Kelurahan. Kemudian, Sobat perlu melakukan pengisian formulir pengajuan NPWP. Jika semua data yang telah Sobat kumpulkan sudah terverifikasi, maka Sobat akan menerima NPWP serta SKT 1 hari kerja seletah proses verifikasi selesai. 

Jika SKT yang telah diperoleh hilang ataupun rusak, Sobat tidak perlu membuat NPWP ulang, tetapi Sobat dapat mengajukan permintaan untuk mencetak ulang lagi SKT secara tertulis dan mengirimkan kembali dokumen persyaratan yang sama dengan ketika melakukan pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Sobat. 

 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

Article is not found
Article is not found