Sobat Belajar: Serba Serbi Pajak Bea Cukai

Sobat Pajak | 2023-19-06 18:04:35 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Di Indonesia terdapat beberapa jenis pajak yang terjadi akibat dari aktivitas yang dilakukannya. Salah satu jenis pajak nya adalah pajak bea cukai. Perkembangan teknologi yang sudah semakin canggih menyebabkan masyarakat tidak perlu untuk datang ke lokasi penjualan untuk berbelanja. Namun, dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja jika sudah tersambung dengan internet. 

Namun, jika melakukan transaksi seperti membeli barang secara impor maka atas transaksi tersebut akan dikenakan pajak. Pajak tersebut merupakan pajak impor dan pajak pengenaan bea masuk. 

 

Dalam artikel ini akan dibahas lebih lengkap mengenai pajak bea cukai. 

Apa itu Pajak Bea Cukai

Pajak bea cukai merupakan pungutan atas transaksi ekspor impor yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak ini dikenakan atas pemanfaatan barang ataupun jasa yang kena pajak yang berasal dari dalam daerah pabean maupun luar daerah pabean akibat adanya kegiatan perdagangan dengan menggunakan sistem elektronik. 

Kurs pajak bea cukai digunakan dalam menghitung besarnya jenis perpajakan bea cukai, yang menjadi dasar perhitungan terhadap nilai pajak ekspor dan impor terhadap suatu barang dan jasa yang dikenakan atas bea masuk, bea keluar, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Nilai kurs yang digunakan harus selalu diperbaharui.



Jenis-Jenis Bea Cukai

  • Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)

Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) merupakan bea masuk atas barang impor yang mana barang tersebut merupakan jenis barang yang sudah kebanyakan diimpor. BMTP merupakan jenis bea cukai yang memiliki tanggung jawab dalam melindungi industri dalam negeri dengan tujuan untuk industri tersebut tidak mengalami kerugian yang berarti yang diakibatkan oleh barang-barang tertentu.

  • Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD)

Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) merupakan jenis yang dikenakan atas barang impor yang ditetapkan sebagai barang dumping. Yang dimaksud dengan barang dumping adalah barang yang harganya lebih murah dengan barang sejenis yang dijual di dalam negeri. Dalam hal ini BMAD memiliki tanggung jawab dalam melindungi industri agar tidak kalah saing dengan barang dari luar negeri.

  • Bea Masuk Pembalasan (BMP)

Bea Masuk Pembalasan (BMP) diterapkan terhadap barang impor dari negara yang secara diskriminatif memberlakukan berbagai barang yang berasal dari Indonesia.

  • Bea Masuk  Imbalan (BMI)

Bea Masuk Imbalan (BMI) merupakan jenis bea cukai yang dikenakan atas barang impor yang didalamnya terdapat subsidi yang berasal dari pemerintah negara pengekspor tersebut. Bea masuk jenis ini bertanggung jawab dalam melindungi industri dari dalam negeri dari barang-barang yang sama. 



Karakteristik Barang Kena Cukai

  1. Membutuhkan pengawasan terhadap peredarannya.
  2. Terdapat dampak negatif bagi lingkungan hidup maupun masyarakat atas pemakaian dari barang tersebut.
  3. Terdapat pemungutan atas pemakaian barang tersebut dalam rangka untuk mewujudkan keadilan serta keseimbangan. 
  4. Terdapat pengawasan dan pengendalian atas konsumsi barang tersebut.



Peraturan Pajak Bea Cukai

Sebagian besar barang yang diimpor tentu akan dikenakan pajak, seperti PPN, bea masuk, dan PPh 22 impor. Tetapi, terdapat beberapa barang impor yang hanya terkena PPN Impor saja tetapi dibebaskan dari pengenaan bea masuk, dan bahkan ada beberapa barang impor yang dibebaskan dari pengenaan bea masuk hingga PPh 22 impor.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.010/2019 yang berlaku sejak tanggal 30 Januari 2020. Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa barang impor yang memiliki nilai sebesar $3 tidak lagi dikenakan PPh pasal 22 impor dan Bea Masuk. Selain itu, berikut beberapa ketentuan yang diatur di dalam peraturan tersebut: 

Nilai Impor Barang

Tarif

< $3 atau setara Rp 43.500

Bebas bea masuk + PPN 11% (Sesuai UU HPP)

$3 - $1500

Bea masuk sebesar 7.5% + PPN 11%

> $1500

Bea Masuk + PPN + PDRI

Perlu diketahui, bahwa untuk barang dengan nilai yang lebih dari $1500 harus melakukan penyampaian Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada pihak bea cukai untuk dilakukan perhitungan nominal pajak yang harus dibayarkan nantinya.

 

Tarif Normal Pajak Impor

Tarif tunggal pada bea masuk sudah dikenakan atas barang impor, namun pemerintah menetapkan tarif bea masuk normal yang dikenakan atas beberapa produk, seperti tas, sepatu, dan produk tekstil. Berikut tarif bea masuk normal yang dikenakan:

Produk

Tarif

Tas

15% - 20%

Sepatu

15% -  25%

Produk Tekstil

10%

PPh Pasal 22 Impor

7.5% - 10%

Berdasarkan penetapan tarif normal pajak impor ini diharapkan dapat menciptakan perlakuan pajak yang adil antara produk dalam negeri dengan produk impor. Dalam membuat peraturan ini tentunya pemerintah telah melibatkan beberapa pihak. 

 

Itulah penjelasan lengkap dari mimin buat kamu para Sobat mengenai pajak bea cukai yang perlu Sobat ketahui dan pahami. Tentunya informasi bermanfaat lainnya dapat kamu akses melalui sosial media sobat pajak, jangan sampai ketinggalan segala informasinya ya. 

 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found