Putri Ariani Sang Golden Buzzer AGT Dikenakan Pajak? Berikut Penjelasannya!
Indonesia - Saat ini warganet Indonesia tengah heboh dengan kemunculan salah satu kontestan American’s Got Talent 2023 dari Indonesia yang berhasil mendapatkan Golden Buzzer. Dia adalah Putri Ariani, seorang penyanyi pop solo. Dibalik kekurangannya, Putri Ariani telah berhasil menciptakan beberapa lagu dan memenangkan beberapa kompetisi bernyanyi di Indonesia sebelumnya seperti The Voice Kids Indonesia. Putri bahkan mendapatkan kesempatan untuk membawakan lagu Song of Victory pada tahun 2018 disaat Indonesia menjadi tuan rumah Asian Para Games.
Dan saat ini Putri pun kembali menggemparkan dunia akan penampilannya. Serta membuat banyak warganet bangga memiliki sosok Putri yang berhasil tampil dan meraih Golden Buzzer. Bahkan tidak sedikit pejabat – pejabat yang memberikan ucapan selamat kepada Putri. Diketahui juga saat ini Putri berhasil menciptakan beberapa album perdana bertajuk “Melihat Dengan Hati”, dan belum lama ini merilis lagu berjudul “Loneliness”. Lalu, apakah Putri akan dikenakan pajak atas lagu – lagunya tersebut?
Ucapan Selamat Dari Jokowi
Pada suatu kesempatan, Presiden Joko Widodo turut mengucapkan selamat kepada Putri Ariani. Pak Jokowi juga menaruh harapan kepada Putri Ariani agar dapat menjadi inspirasi bagi banyak orang untuk meraih cita – citanya serta membanggakan Indonesia.
“Memang, ini barulah babak awal dari perjalanan Panjang Putri Ariani ke depan. Apa yang diraih Putri Ariani saat ini semoga memberi inspirasi dan semanga kepada semua orang bahwa semua impian dan cita – cita dapat diraih dengan ketekunan, kerja keras, serta kepercayaan atas kemampuan diri sendiri. Selamat kepada Putri Ariani. Terbanglah semakin tinggi, meraih cita – cita, dan tetap membawa nama Indonesia.” Tutur Pak Jokowi.
Pajak Terutang Atas Penghasilan Penyanyi
Berprofesi sebagai penyanyi akan tetap menjalankan kewajiban perpajakan seperti orang – orang dengan pekerjaan lainnya. Seperti memiliki NPWP, menghitung pajak terutang dalam hal kewajiban setor sendiri, menyetor pajak terutang hingga melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi atas penghasilan yang diterima.
Berdasarkan peraturan terbaru pada Undang – Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, berikut tarif perpajakan yang dikenakan kepada penyanyi:
Penghasilan |
Tarif Pasal 17 |
< Rp 60.000.000 |
5% |
Rp 60.000.000 – Rp 250.000.000 |
15% |
Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 |
25% |
Rp 500.000.000 – Rp 5.000.000.000 |
30% |
> Rp 5.000.000.000 |
35% |
Perhitungannya pun berbeda, jika penyanyi tersebut tidak dinaungi oleh Wajib Pajak Badan, maka penghasilan akan dikenakan PPh 21 dengan mekanisme perhitungan sebagai berikut:
Pajak Terutang = penghasilan bruto x tarif pasal 17
Akan tetapi, jika penyanyi tersebut berada dibawah naungan Badan, maka akan dikenakan PPh 23 atas hiburan tersebut.
Royalti untuk Musisi
Berdasarkan UU No.7 Tahun 2021, royalti merupakan bentuk penghasilan yang diatur menjadi objek pajak, baik itu penghasilan yang diterima dari Indonesia maupun luar negeri yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk royalti atau imbalan atas penggunaan hak cipta.
Selain itu, dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh sebagaimana telah diubah terkahir menjadi UU HPP. Royalti juga bisa diartikan sebagai suatu jumlah yang dibayarkan dengan perhitungan apa pun yang dilakukan secara berkala maupun tidak sebagai imbalan atas banyak hal.
Jadi, musisi dalam negeri yang mendapatkan imbalan atas penggunaan hak dari distributor musik dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15 persen dari jumlah bruto. Atas pemotongan tersebut pihak distributor musik berkewajiban untuk membuat bukti potong PPh Pasal 23 dan diserahkan ke musisi, kemudian melakukan pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23.
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.