Sobat Belajar: Ini Dia Perbedaan PPh 21 dan PPh 26

Sobat Pajak | 2022-09-12 17:25:04 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Siapa yang tidak tau mengenai pajak? Semua orang pasti sudah tidak asing lagi dengan yang namanya pajak. Apalagi di kehidupan sehari-hari pun kita ada pengenaan pajaknya loh. Pajak yang dikenakan pemerintah inilah yang nantinya akan digunakan dalam pembangunan infrastruktur, dan lain sebagainya. Jenis-jenis pajak itu beragam. Namun, pada artikel ini Sobat Pajak akan membahas mengenai Pajak Penghasilan khususnya pada pasal 21 dan pasal 26. Namun, apakah yang membedakan PPh 21 dengan PPh 26?

 

Pajak Penghasilan Pasal 21

Pengenaan pajak yang dikenakan atas adanya penghasilan atas gaji, upah, honor, tunjangan, serta pembayaran lainnya yang telah diterima maupun diperoleh. Penghasilan yang dimaksud baik berupa apa pun yang dikenakan atas pekerjaan, jasa, kegiatan, maupun jabatan, oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

 

Pajak Penghasilan Pasal 26

Pengenaan pajak yang dikenakan atas semua penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri dari Indonesia. Namun Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia di kecualikan dalam hal ini. Apa saja yang dapat menjadikan seseorang atau perusahaan sebagai Wajib Pajak Luar Negeri? Yaitu, seseorang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia namun mendapatkan penghasilan dari Indonesia serta memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Seseorang yang bertempat tinggal di Indonesia tidak melebihi dari 183 hari dalam 1 tahun atau 12 bulan. Serta, perusahaan yang tidak berdiri atau berada pada wilayah atau Kawasan Indonesia, yang mengoperasikan perusahaannya dalam bentuk usaha tetap di Indonesia.
  2. Bertempat tinggal di Indonesia tidak melebihi 183 hari dalam 1 tahun atau 12 bulan, serta perusahaan yang didirikan berada pada wilayah atau Kawasan di Indonesia yang telah menerima atau mendapatkan penghasilan dari Indonesia.

 

Tarif Pajak PPh 21

Tarif pajak PPh 21 dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :

1. Wajib Pajak Memiliki NPWP

Tarif pajak yang dikenakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17 adalah sebagai berikut :

  • Bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan Rp0 sampai dengan Rp60.000.000 per tahunnya, maka akan dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
  • Bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahunnya, maka akan dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
  • Bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 per tahunnya, maka akan dikenakan tarif sebesar 25%.
  • Bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000 per tahunnya, maka akan dikenakan tarif sebesar 30%.
  • Bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp5.000.000.000 per tahunnya, maka akan dikenakan tarif sebesar 35%.

2. Wajib Pajak Tidak Memiliki NPWP

Pengenaan tarif pajak bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP akan lebih tinggi 20% dari tarif yang telah ditetapkan terhadap Wajib Pajak sesuai dengan Wajib Pajak yang memiliki NPWP.

Selain 2 jenis tarif pajak diatas. Pengenaan tarif pajak dari PPh 21 yaitu bersifat progresif yang ditentukan dari penghasilan yang telah diterima oleh Wajib Pajak setiap tahunnya. Sehingga dapat dikatakan bahwa semakin tinggi penghasilan yang diterima, maka semakin tinggi pula tarif pajak yang akan dikenakan kepada setiap Wajib Pajak.

 

Tarif PPh 26

Pengenaan pajak atas PPh 26 ini yaitu atas transaksi pembayaran seperti gaji, dividen, bunga, royalty, dan sejenisnya yang dikenakan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) atas penghasilannya yang berasal dari Indonesia. Sebelum diturunkan menjadi 10%, sebelumnya pengenaan tarif PPh 26 yaitu sebesar 20%. Namun, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021, maka ditetapkan bahwa tarif PPh 26 turun menjadi 10%.

 

Para sobat belajar sudah tau kan sekarang apa perbedaan PPh 21 dan PPh 26? Jangan lupa untuk melakukan kewajiban Sobat sebagai Wajib Pajak ya.

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook

Article is not found
Article is not found