Besaran Gajinya Sama Potongan Pajaknya Beda, Kok Bisa?
Indonesia - Pernah tidak Sobat merasa bingung ketika potongan pajak terhadap gaji Sobat berbeda dengan rekan kerja yang mendapatkan jumlah gaji serupa? Jika iya, maka pembahasan kali ini perlu Sobat perhatikan hingga akhir ya!
Dikutip dari sosial media Instagram DJP (@ditjenpajakri), penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP akan dipotong PPh Pasal 21 dimana 20% lebih tinggi dibandingkan yang memiliki NPWP. Selain itu, perbedaan jumlah pajak yang dipotong juga bisa dikarenakan status perkawinan dan jumlah tanggungan Sobat. Berikut penjelasan nya!
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Sebelumnya, pernahkan Sobat mendengar istilah PTKP?
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan pengurangan dari pendapatan bruto yang didapatkan oleh Wajib Pajak dalam negeri sebelum menghitung PPh Terutang yang tidak bersifat final atau lebih ringkas nya adalah jumlah pendapatan Wajib Pajak Pribadi yang tidak dikenakan pajak. PTKP menjadi acuan dasar perhitungan PPh 21 dengan tujuan untuk meningkatkan rasio pajak serta menekan defisit anggaran.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh Wajib Pajak merupakan objek pajak. Jadi, setiap penghasilan yang didapatkan oleh para karyawan dalam dan luar negeri akan dikenakan pajak. Pemerintah pun menetapkan PTKP berdasarkan berbagai kategori, diantaranya:
Besaraan PTKP |
Kriteria Wajib Pajak |
Rp 54 Juta/ Tahun |
Wajib Pajak Orang Pribadi |
Rp 4.5 Juta/ Tahun |
Wajib pajak yang sudah menikah |
Rp 54 Juta/ Tahun |
Tambahan untuk seorang istri yang memiliki penghasilan gabungan dengan suami |
Rp 4.5 Juta/ Tahun |
Tambahan untuk setiap anggota keluarga |
Perlu diketahui, tanggungan anggota keluarga berlaku hanya untuk keluarga sedarah (ayah, ibu, anak kandung) dan semenda (mertua, anak tiri) dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya dan paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga nya.
Selain itu, perlu diingat juga bahwa pemberlakuan tarif dalam menghitung pajak penghasilan tidaklah tetap. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti, penetapan upah minimum, indeks biaya hidup setiap tahun nya atau terjadinya inflasi. Jadi, perlunya ketelitian lebih untuk menghitung PTKP secara manual agar tidak terjadi kesalahan dalam menghitung.
Tarif PTKP
Berikut tarif PTKP berdasarkan jumlah tanggungan yang dilansir dari DJP:
Kriteria Wajib Pajak |
Status |
Besaran PTKP |
Tidak Kawin Tanpa Tanggungan |
TK/0 |
Rp 54.000.000 |
Tidak Kawin 1 Orang Tanggungan |
TK/1 |
Rp 58.500.000 |
Tidak Kawin 2 Orang Tanggungan |
TK/2 |
Rp 63.000.000 |
Tidak kawin 3 orang Tanggungan |
TK/3 |
Rp 67.500.000 |
Kawin Tanpa Tanggungan |
K/0 |
Rp 58.500.000 |
Kawin 1 Orang Tanggungan |
K/1 |
Rp 63.000.000 |
Kawin 2 Orang Tanggungan |
K/2 |
Rp 67.500.000 |
Kawin 3 orang Tanggungan |
K/3 |
Rp 72.000.000 |
Kawin Penghasilan Istri Digabung Dengan Suami Tanpa Tanggungan |
K/1/0 |
Rp 112.500.000 |
Kawin Penghasilan Istri Digabung Dengan Suami 1 Orang Tanggungan |
K/1/1 |
Rp 117.000.000 |
Kawin Penghasilan Istri Digabung Dengan Suami 2 Orang Tanggungan |
K/1/2 |
Rp 121.500.000 |
Kawin Penghasilan Istri Digabung Dengan Suami 3 Orang Tanggungan |
K/1/3 |
Rp 126.000.000 |
Contoh Perhitungan:
Joko adalah seorang karyawan perusahaan dengan status lajang atau belum menikah yang mendapatkan penghasilan Rp 4,5 Juta per bulan nya. Jadi, Joko merupakan Wajib Pajak Tidak/Belum Menikah (tanpa tanggungan). Maka perhitungan PTKP nya seperti ini:
Gaji setahun – PTKP berdasarkan aturan
= Rp 54 Juta – Rp 54 Juta
= 0 (tidak dikenakan pemotongan)
Karena Gaji dari Joko masih dibawah PTKP, maka atas penghasilan berupa Gaji yang diterima Joko tidak dikenakan Pajak (PPh 21).
Demikianlah penjelasan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan undang – undang terbaru. Semoga bisa membantu Sobat – sobat sekalian ya!
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.