Besaran Gajinya Sama Potongan Pajaknya Beda, Kok Bisa?

Sobat Pajak | 2023-09-06 16:47:40 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Pernah tidak Sobat merasa bingung ketika potongan pajak terhadap gaji Sobat berbeda dengan rekan kerja yang mendapatkan jumlah gaji serupa? Jika iya, maka pembahasan kali ini perlu Sobat perhatikan hingga akhir ya! 

Dikutip dari sosial media Instagram DJP (@ditjenpajakri), penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP akan dipotong PPh Pasal 21 dimana 20% lebih tinggi dibandingkan yang memiliki NPWP. Selain itu, perbedaan jumlah pajak yang dipotong juga bisa dikarenakan status perkawinan dan jumlah tanggungan Sobat. Berikut penjelasan nya! 

 

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 

Sebelumnya, pernahkan Sobat mendengar istilah PTKP? 

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan pengurangan dari pendapatan bruto yang didapatkan oleh Wajib Pajak dalam negeri sebelum menghitung PPh Terutang yang tidak bersifat final atau lebih ringkas nya adalah jumlah pendapatan Wajib Pajak Pribadi yang tidak dikenakan pajak. PTKP menjadi acuan dasar perhitungan PPh 21 dengan tujuan untuk meningkatkan rasio pajak serta menekan defisit anggaran. 

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh Wajib Pajak merupakan objek pajak. Jadi, setiap penghasilan yang didapatkan oleh para karyawan dalam dan luar negeri akan dikenakan pajak. Pemerintah pun menetapkan PTKP berdasarkan berbagai kategori, diantaranya: 

 

 Besaraan PTKP 

 Kriteria Wajib Pajak 

 Rp 54 Juta/ Tahun 

 Wajib Pajak Orang Pribadi 

 Rp 4.5 Juta/ Tahun 

 Wajib pajak yang sudah menikah 

 Rp 54 Juta/ Tahun 

 Tambahan untuk seorang istri yang memiliki penghasilan gabungan dengan suami 

 Rp 4.5 Juta/ Tahun 

 Tambahan untuk setiap anggota keluarga 

 

Perlu diketahui, tanggungan anggota keluarga berlaku hanya untuk keluarga sedarah (ayah, ibu, anak kandung) dan semenda (mertua, anak tiri) dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya dan paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga nya. 

Selain itu, perlu diingat juga bahwa pemberlakuan tarif dalam menghitung pajak penghasilan tidaklah tetap. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti, penetapan upah minimum, indeks biaya hidup setiap tahun nya atau terjadinya inflasi. Jadi, perlunya ketelitian lebih untuk menghitung PTKP secara manual agar tidak terjadi kesalahan dalam menghitung. 

 

Tarif PTKP 

Berikut tarif PTKP berdasarkan jumlah tanggungan yang dilansir dari DJP: 

Kriteria Wajib Pajak 

Status 

Besaran PTKP 

 Tidak Kawin 

 Tanpa Tanggungan 

TK/0 

 Rp 54.000.000 

 Tidak Kawin 

 1 Orang Tanggungan 

TK/1 

 Rp 58.500.000 

 Tidak Kawin 

 2 Orang Tanggungan 

TK/2 

 Rp 63.000.000 

 Tidak kawin 

 3 orang Tanggungan 

TK/3 

 Rp 67.500.000 

 Kawin 

 Tanpa Tanggungan 

K/0 

 Rp 58.500.000 

 Kawin 

 1 Orang Tanggungan 

K/1 

 Rp 63.000.000 

 Kawin 

 2 Orang Tanggungan 

K/2 

 Rp 67.500.000 

 Kawin 

 3 orang Tanggungan 

K/3 

 Rp 72.000.000 

 Kawin Penghasilan Istri   Digabung 

Dengan Suami Tanpa Tanggungan 

K/1/0 

 Rp 112.500.000 

 Kawin Penghasilan Istri Digabung 

 Dengan Suami 1 Orang Tanggungan 

K/1/1 

 Rp 117.000.000 

 Kawin Penghasilan Istri Digabung 

 Dengan Suami 2 Orang Tanggungan 

K/1/2 

 Rp 121.500.000 

 Kawin Penghasilan Istri Digabung 

 Dengan Suami 3 Orang Tanggungan 

K/1/3 

 Rp 126.000.000 

 

Contoh Perhitungan:  

Joko adalah seorang karyawan perusahaan dengan status lajang atau belum menikah yang mendapatkan penghasilan Rp 4,5 Juta per bulan nya. Jadi, Joko merupakan Wajib Pajak Tidak/Belum Menikah (tanpa tanggungan). Maka perhitungan PTKP nya seperti ini:  

Gaji setahun – PTKP berdasarkan aturan  

= Rp 54 Juta – Rp 54 Juta 

= 0 (tidak dikenakan pemotongan) 

Karena Gaji dari Joko masih dibawah PTKP, maka atas penghasilan berupa Gaji yang diterima Joko tidak dikenakan Pajak (PPh 21). 

 

Demikianlah penjelasan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan undang – undang terbaru. Semoga bisa membantu Sobat – sobat sekalian ya!  

 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

Article is not found
Article is not found