Sobat Belajar: Tata Cara Pencabutan Status PKP

Sobat Pajak | 2023-08-06 16:55:09 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Jika Sobat sudah terdaftar menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), akan tetapi dalam berjalannya waktu  usaha atau bisnis Sobat mengalami penurunan omzet hingga dibawah Rp 4,8 Milliar dalam setahun dan Sobat tidak mampu lagi untuk melakukan kewajiban PKP, maka Sobat bisa mengajukan permohonan pencabutan status PKP kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pengajuan permohonan pencabutan tersebut bisa Sobat lakukan secara online dan manual. Selain itu, Selain itu, Direktorat Jendera Pajak (DJP) juga dapat mencabut status PKP tanpa adanya permohonan dari Wajib Pajak yang biasa disebut dengan pencabutan pengukuhan PKP secara Jabatan. Prosedur pencabutan pengukuhan status PKP diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-11/PJ/2022. 

 

Permohonan Pencabutan Status PKP Secara Online 

Untuk melakukan pencabutan Status PKP secara online, Sobat dapat langsung mengakses laman resmi DJP Online (https://pajak.go.id/), kemudian membuka aplikasi e-registration milik DJP. Lalu, Sobat dapat langsung mengisi formulir pencabutan pengukuhan PKP. Nantinya, permohonan yang Sobat sampaikan melalui e-registration akan dianggap ditandatangani secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum.  

Setelah melakukan pengisian formulir, Sobat juga perlu menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang bisa menerangkan bahwa Sobat tak lagi mampu memenuhi persyaratan sebagai PKP. Sobat dapat menggungah dokumen tersebut di aplikasi e-registration atau mengirimkan dokumen tersebut ke KPP Sobat dikukuhkan menjadi PKP. Apabila Sobat mengirimkan dokumen secara manual, maka Sobat juga harus menyertakan surat pengiriman dokumen yang telah ditandatangani  

Nantinya, apabila pihak KPP sudah menerima dokumen-dokumen tersebut dan sudah selesai melakukan pemeriksaan, pihak KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik. Perlu diperhatikan batas waktu pengiriman dokumen adalah 14 hari, jika dalam waktu tersebut pihak KPP belum menerima dokumen, maka permohonan pencabutan akan pengukuhan PKP yang telah Sobat buat dianggap tidak pernah diajukan. 

 

Permohonan Pencabutan Status PKP Secara Manual 

Selain melakukan pencabutan secara online, Sobat juga bisa melakukan permohonan pencabutan pengukuhan status PKP secara manual. Bagi Sobat yang ingin melakukan permohonan pencabutan status PKP secara manual, maka Sobat perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Sobat dikukuhkan menjadi PKP, serta membawa dokumen pendukung. Nantinya Sobat akan diminta untuk mengisi formulir kemudian menandatangani formulir yang telah dibuat. Sobat juga akan diminta dokumen-dokumen yang mendukung Sobat bahwa Sobat tidak lagi mampu memenuhi persyaratan sebagai PKP. Setelah menerima semua dokumen pendukung, pihak KPP akan memberikan bukti penerimaan Surat.  

Baik proses pencabutan pengukuhan Status PKP secara online maupun manual, maka pihak KPP akan menerbitkan surat pencabutan pengukuhan PKP paling lama enam bulan setelah permohonan masuk. Jika sudah melewati batas waktu enam bulan dan Sobat belum menerima pemberitahuan apapun, permohonan Sobat akan dianggap dikabulkan dan KPP harus menerbitkan surat pencabutan pengukuhan PKP paling lama satu bulan. 

 

Pencabutan PKP Secara Jabatan 

Pencabutan PKP secara jabatan ini dapat terjadi jika pihak DJP mendapatkan data dan informasi perpajakan yang menunjukkan bahwa suatu Pengusaha Kena Pajak tidak bisa memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif untuk dikukuhkan sebagai PKP. Nantinya, sebelum melakukan pencabutan, pihak DJP akan melakukan verifikasi data.  

Proses verifikasi data dilakukan DJP terhadap Wajib Pajak PKP yang berada pada kondisi berikut: 

  • PKP orang pribadi yang meninggal dunia. 
  • PKP yang PPn terutangnya telah dipusatkan di tempat lain. 
  • PKP yang tempat kegiatan usaha tinggal dan/atau alamat tempat pindah ke wilayah kerja KPP lain. 
  • PKP yang jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan brutonya untuk 1 tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil dan tidak memilih untuk menjadi PKP. 
  • PKP tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha secara nyata.   
  • PKP  selain perseroan terbatas yang berstatus non efektif   
  • PKP Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang kegiatan usahanya di Indonesia telah berhenti  

Proses verifikasi ini dapat dilakukan melalui sensus penduduk nasional atau hasil pengecekan ke lapangan secara langsung atau hasil kegiatan lain yang dilakukan oleh DJP.  

 

Demikianlah penjelasan singkat mengenai PKP dan tata cara pencabutan status PKP. Semoga bisa membantu Sobat – sobat sekalian ya!  

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

Article is not found
Article is not found