Sobat Belajar: Ketahui Berbagai Sanksi Denda Dalam Pajak

Sobat Pajak | 2023-07-06 17:16:19 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Bagi siapapun yang tidak patuh atau melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, tentu saja akan mendapatkan hukuman atau sanksi atas ketidakpatuhan tersebut. Hal ini juga berlaku pada Wajib Pajak yang melanggar ketentuan perpajakan. Pelanggaran ini, apabila tidak ditekan dengan hukuman yang sepadan, tidak akan membuat pelanggarnya menjadi jera. Sehingga ditetapkanlah sanksi perpajakan bagi Wajib Pajak yang melanggar ketentuan perpajakan. Macam-macam sanksi yang dikenakan terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dapat berupa:

  1. Sanksi Denda
  2. Sanksi Bunga
  3. Sanksi Kenaikan
  4. Sanksi Pidana dan Denda
  5. Sanksi Pidana atau Denda

 

Pada artikel ini, kita akan membahas terkait pengenaan sanksi berupa denda terhadap Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban perpajakannya. Umumnya, sanksi denda dikenakan terhadap Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran pada kewajiban pelaporan pajaknya. Sanksi berupa denda diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sanksi administrasi diberlakukan untuk mendorong Wajib Pajak agar lebih patuh dalam memenuhi kewajibannya menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) serta membantu dalam meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan. 

 

Dalam UU KUP juga disebutkan bahwa sanksi denda dikenakan kepada Wajib Pajak terhadap beberapa jenis perbuatan yang melanggar kewajiban pajaknya, seperti

 

Sanksi Apabila Terlambat Lapor SPT

Berdasarkan UU KUP, terdapat empat sanksi yang dikenakan untuk Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang ditetapkan, diantaranya: 

SPT Masa PPN

Rp 500.000

SPT Masa Lainnya

Rp 100.000

SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan

Rp 1.000.000

SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

Rp 100.000

 

Akan tetapi, terdapat beberapa situasi tertentu yang membuat denda tersebut tidak dapat diterapkan, diantaranya: 

  • Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia
  • Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas
  • Wajib Pajak orang pribadi dengan status WNA dan tidak tinggal di Indonesia
  • BUT yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia
  • Wajib Pajak Badan yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha, akan tetapi belum dibubarkan
  • Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
  • Wajib Pajak yang terkena bencana
  • Wajib Pajak lain yang diatur dengan berdasarkan peraturan menteri keuangan. 

 

Sanksi Apabila Mengungkapkan Ketidakbenaran Setelah Diperiksa

Jika terdapat ketidakbenaran dalam data yang dilaporkan dalam SPT dan sudah dilakukan tahap pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tahapan penyelidikan, maka tahapan penyelidikan dapat tidak dilakukan apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut disertai dengan pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta denda administrasi sebesar dua kali  jumlah pajak yang kurang dibayar. Hal ini diatur berdasarkan  Pasal 8 Ayat (3a) UU KUP. 

Ilustrasi:  PT Sobat Pajak atas PPh tahun 2005 sudah dilakukan pemeriksaan, namun menurut Wajib Pajak masih terdapat data yang belum diperhitungkan. Kemudian pada bulan Oktober 2006 PT Sobat Pajak mengungkapkan ketidakbenarannya dengan menghitung PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp 100.000.000,- 

Maka, jumlah yang masih harus dibayar oleh PT Sobat Pajak beserta dendanya adalah sebesar Rp 100.000.000 + (100% x Rp 100.000.000,-) atau sebesar Rp 200.000.000,-

 

Sanksi Terkait Keberatan Wajib Pajak

Berdasarkan UU HPP Pasal 25 ayat 9, denda juga akan dikenakan terhadap keberatan Wajib Pajak yang ditolak atau dikabulkan sebagian oleh otoritas pajak atau pengadilan pajak. Denda tersebut akan dikenakan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, maka sanksi terkait keberatan Wajib Pajak yang ditolak atau dikabulkan sebagian berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) tidak dikenakan

 

Sanksi Banding Ditolak

Berdasarkan UU HPP Pasal 27 Ayat (5d), permohonan banding Wajib Pajak yang ditolak atau dikabulkan sebagian akan dikenakan denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan

 

Pengusaha Kena Pajak (PKP) Tidak Membuat Faktur Pajak

Berdasarkan UU HPP Pasal 14 ayat 4, bagi PKP yang tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak serta tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sesuai dengan yang sudah diatur pengisiannya, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak.

 

Nah, itu tadi penjelasan mengenai sanksi denda dalam pajak. Jika Sobat tidak ingin mengalaminya, maka pastikan semua ketentuan dan kewajiban telah Sobat jalankan. 

Urusan Pajak? Serahkan ke Sobat Pajak! 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found