Sobat Belajar: Serba – Serbi Pajak Ekspor
Indonesia memiliki sumber daya yang sangat melimpah sehingga dapat menjual produk – produk atau hasil dari sumber daya tersebut ke negara lain sebagai salah satu sumber pemasukan negara. Kegiatan menjual barang atau jasa ke luar negeri ini biasa disebut kegiatan ekspor. Berdasarkan Permendag nomor 19 tahun 2021, ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean dimana daerah pabean yang dimaksud adalah seluruh wilayah darat, udara, perairan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Kegiatan ekspor ini tidak terlepas dari pemungutan pajak sehingga setiap barang atau jasa yang diekspor nantinya akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPn), dan yang menjadi objek pajak pada pajak ekspor adalah Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Pajak Ekspor Barang
Pemerintah telah memberikan keringanan untuk para pelaku ekspor dalam bentuk restitusi atau pengembalian pajak. Namun, tidak semua barang yang diekspor diberikan keringanan. Untuk barang yang dikenakan pajak wajib dilunaskan sebelum barang masuk ke transportasi pengangkut barang hal ini dikarenakan sebelum melakukan ekspor, Sobat perlu membuat dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Dalam pembuatan dokumen tersebut, Sobat perlu melunasi salah satunya pajak ekspor atau bea keluar. Berikut adalah barang-barang yang dikenakan bea keluar atau pajak ekspor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 123/PMK.010/2022:
- Kulit dan Kayu
- Biji Kakao
- Kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunan lainnya
- Campuran Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya
- Produk hasil dari pengelolahan mineral logam
- Produk mineral logam dengan ketentuan tertentu
Perhitungan pajak untuk produk - produk diatas dapat menggunakan 2 cara, yaitu:
1. Perhitungan pajak ekspor dengan menggunakan perhitungan persentase (Ad Valorem):
Pajak Ekspor = Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x HPE x Kurs
2. Perhitungan pajak ekspor dengan menggunakan perhitungan spesifik (Ad Naturam):
Pajak Ekspor = Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Kurs
HPE adalah singkatan dari Harga Patokan Ekspor. Nilai dari HPE ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan secara periodik berdasarkan keputusan Menteri Keuangan. Selain itu penetapan nilai HPE ini merujuk ke harga rata-rata internasional atau dapat juga menggunakan harga rata-rata Free on Board (FOB).
Contoh Perhitungan
PT A melakukan ekspor biji kakao sebesar 10 ton ke PT B yang berada di Australia. Dengan harga patokan ekspor sebesar $3.000 per ton. Dengan Tarif Bea Keluarnya adalah 10% dan kurs dolar terhadap rupiah adalah Rp 15.000/dollar
Maka perhitungannya:
Pajak Ekspor = Tarif Bea Keluar X Jumlah Satuan Barang X HPE X Kurs
Pajak Ekspor= 10% X 10 X 3.000 X 15.000
Pajak Ekspor= Rp 45.000.000
Pajak Ekspor Jasa
Ekspor Jasa adalah sebuah pemanfaatan jasa didalam daerah pabean yang kemudian dimanfaatkan oleh orang ataupun badan di luar daerah pabean. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 menetapkan jenis jasa yang dikenakan pajak ekspor, dimana atas pengenaan pajak ekspor tersebut dikenakan tarif pajak ekspor jasa sebesar 0%. Berikut adalah jenis jasa yang dikenakan pajak ekspor:
Jasa yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean |
|
Jasa yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean |
|
Jasa yang tidak termasuk 2 kategori diatas yang hasil pemanfaatan jasanya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean dengan cara: - Penyampaian langsung atau tidak langsung antara lain melalui pos dan saluran elektronik, atau - Penyediaan hak untuk dipakai (akses) di luar Daerah Pabean
|
|
Saat melakukan kegiatan ekspor jasa yang dikenakan pajak, maka Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak. Faktur Pajak yang dimaksud adalah Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilampiri dengan faktur penjualan (invoice) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak. Apabila Pengusaha Kena Pajak, melakukan ekspor barang kena pajak yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan jasa maklon, maka Pengusaha Kena Pajak wajib membuat pemberitahuan ekspor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor Jasa Kena Pajak adalah pada saat seluruh biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan ekspor jasa tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan. Atas kegiatan ekspor jasa kena pajak wajib dilaporkan sebagai ekspor jasa kena pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian penjelasan mengenai perpajakan terhadap kegiatan ekspor di Indonesia. Semoga Sobat – sobat semua terbantu ya!
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook