Sobat Belajar: Mengenal Apa Itu Amortisasi Dalam Pajak
Indonesia - Pasti masih banyak diantara Sobat yang bingung membedakan antara penyusutan dengan amortisasi. Apa yang harus diamortisasi? Dan apa yang harus disusutkan? Untuk itu, simak artikel ini sampai akhir ya!
Pengertian
Berdasarkan UU Pajak Penghasilan sebagaimana telah diperbarui terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang dimaksud dengan amortisasi adalah pembebanan atas pengeluaran harta tak berwujud yang dapat berupa hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai serta goodwill yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun.
-
Harta Tak Berwujud
Harta Tak Berwujud merupakan sebuah aset perusahaan yang tidak memiliki wujud fisik, seperti hak paten, merek dagang, goodwill, hak cipta, dan lain sebagainya. Berbagai jenis pengeluaran yang dapat digolongkan sebagai harta tak berwujud antara lain:
- Hak guna bangunan
- Hak guna usaha
- Hak pakai
- Biaya pendirian
- Biaya perluasan modal
-
Masa Manfaat & Tarif Amortisasi
Kelompok Harta |
Masa Manfaat |
Tarif Metode Garis Lurus |
Tarif Metode Saldo Menurun |
Kelompok 1 |
4 tahun |
25% |
50% |
Kelompok 2 |
8 tahun |
12,5% |
25% |
Kelompok 3 |
16 tahun |
6,25% |
12,5% |
Kelompok 4 |
20 tahun |
5% |
10% |
**Untuk harta tak berwujud yang masa manfaatnya tidak tercantum, maka dapat menggunakan masa manfaat yang terdekat. Misalnya sebagai berikut:
Untuk harta tak berwujud dengan masa manfaat sebenarnya 5 tahun, dapat diamortisasi menuju kelompok 1 yaitu masa manfaat 4 tahun.
Dalam hal masa manfaatnya 6 tahun, maka dapat menggunakan kelompok 1 atau 2 (4 tahun atau 8 tahun).
-
Dimulainya Amortisasi
Amortisasi dimulai pada:
- Bulan dilakukannya pengeluaran dari harta yang diamortisasi, kecuali untuk bidang usaha tertentu. Apabila pengeluaran pada tahun pertama dilakukan dilakukan di pertengahan tahun, maka perhitungan dilakukan secara pro-rata
- Bulan produksi komersial (bulan penjualan mulai dilaksanakan)
-
Perbedaan Amortisasi dengan Depresiasi
Amortisasi dan depresiasi merupakan 2 hal yang sama-sama membahas terkait pengurangan atau penurunan nilai dari suatu harta/aset. Tetapi, nyatanya amortisasi dan depresiasi merupakan 2 hal yang berbeda, dimana perbedaannya terletak pada penyusutan untuk jenis asetnya.
-Depresiasi diberlakukan untuk penyusutan jenis aset/harta yang berwujud, seperti tanah, bangunan, kendaraan, dan lainnya.
-Amortisasi diberlakukan untuk penyusutan jenis aset/harta yang tidak berwujud, seperti hak paten, merek dagang, goodwill, hak cipta, dan lain sebagainya.
-
Kasus Perhitungan Amortisasi
Kasus 1:
PT Ara yang baru berdiri bulan Juli 2016 telah membayar hak guna bangunan sebesar Rp 50.000.000. Biaya tersebut diperlakukan sebagai aktiva lainnya, dengan masa manfaat menurut Wajib Pajak diperkirakan 16 tahun dengan metode garis lurus.
Berapakah besarnya amortisasi tahun 2016?
Pembahasan:
Karena masa manfaat diperkirakan 16 tahun, maka termasuk ke dalam kelompok 3 dengan tarif penyusutan metode garis lurus sebesar 6,25%. Dan, karena hak guna bangunan dibayar di pertengahan tahun, yaitu bulan Juli 2016, maka perhitungan penyusutan di tahun 2016 dilakukan dengan cara pro-rata.
6/12 x 6,25% x Rp 50.000.000 = Rp 1.562.500.
Jadi besarnya amortisasi tahun 2016 adalah sebesar Rp 1.562.500
Kasus 2:
PT Samar-Samar baru saja berdiri tahun 2016 telah mengeluarkan biaya untuk membeli hak pakai sebesar Rp 20.000.000. Oleh PT Samar-Samar diamortisasi dengan menggunakan metode saldo menurun dengan masa manfaat 7 tahun.
Berapakah amortisasi tahun 2016?
Pembahasan:
Karena masa manfaat diperkirakan 7 tahun oleh Wajib Pajak, maka diamortisasi dengan masa manfaat terdekat yaitu kelompok 2 (8 tahun) dengan tarif penyusutan metode saldo menurun sebesar 25%.
25% x Rp 20.000.000 = Rp5.000.000
Jadi besarnya amortisasi tahun 2016 adalah Rp 5.000.000
Kasus 3:
PT Marga yang baru berdiri bulan September 2016 telah membayar hak guna bangunan sebesar Rp 50.000.000. Biaya tersebut diperlakukan sebagai aktiva lainnya, dengan masa manfaat menurut Wajib Pajak diperkirakan 5 tahun dengan metode garis lurus.
Berapakah besarnya amortisasi tahun 2016?
Pembahasan:
Karena masa manfaat diperkirakan 5 tahun, maka masa manfaat yang terdekat adalah 4 tahun yaitu kelompok I dengan tarif garis lurus sebesar 25%.Dan, karena hak guna bangunan dibayar di pertengahan tahun, yaitu bulan September 2016, maka perhitungan penyusutan di tahun 2016 dilakukan dengan cara pro-rata.
9/12 x 25% x Rp 50.000.000 = Rp 9.375.000.
Jadi besarnya amortisasi tahun 2016 adalah sebesar Rp 9.375.000
Bagaimana Sobat penjelasan mengenai Amortisasi dalam Pajak? Bersama Sobat Pajak belajar pajak jadi lebih menarik, kan?
Sampai disini dulu artikel Sobat Belajar kali ini ya, Jangan lupa nantikan artikel-artikel lainnya dari Sobat Pajak, karena pasti dapat membantu kalian dalam belajar seputar perpajakan dan dunianya.
Urusan Pajak? Serahkan ke Sobat Pajak!
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.