Sobat Belajar: Pengertian Subjek Pajak, Non Subjek Pajak, dan Hubungan Istimewa
Indonesia - Hai para Sobat Pajak! Pada artikel ini kita akan membahas mengenai perbedaan Subjek Pajak dan Non Subjek Pajak serta hubungan istimewa pada Wajib Pajak orang pribadi. Yuk simak sampai akhir!
Subjek Pajak
Yang dimaksud subjek pajak adalah orang pribadi, warisan belum terbagi atau badan termasuk juga bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia atau luar negeri yang secara hukum perpajakan memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Jenis-jenis Subjek Pajak tersebut dapat diklasifikasikan menjadi:
Subjek Pajak Dalam Negeri
- Orang Pribadi
- Badan
- Warisan yang Belum Terbagi
Subjek Pajak Luar Negeri
- Orang pribadi non-BUT
- Badan non-BUT
- BUT
-
Subjek Pajak Dalam Negeri
Subjek Pajak Dalam Negeri merupakan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia atau luar negeri, melalui atau tanpa melalui BUT di luar negeri dan warisan yang belum terbagi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Yang termasuk dalam kategori Subjek Pajak Dalam Negeri adalah sebagai berikut:
1. Orang Pribadi yang memenuhi kriteria berikut:
- Tinggal di Indonesia
- Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam kurun waktu setahun
- Memiliki niat tinggal di Indonesia
2. Badan, dengan syarat berdiri atau memiliki tempat kedudukan di Indonesia
3. Warisan yang belum terbagi, adalah warisan yang belum dibagikan ke ahli waris, sebagai subjek pajak pengganti yang menggantikan yang berhak.
-
Subjek Pajak Luar Negeri
Subjek Pajak Luar Negeri adalah orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Tidak bertempat tinggal di Indonesia
2. Orang pribadi yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam kurun waktu setahun
3. Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan kegiatan melalui BUT di Indonesia atau menerima penghasilan lain tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
Non Subjek Pajak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 pasal 3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, disebutkan bahwa yang tidak termasuk dalam kriteria subjek pajak adalah:
1. Kantor-kantor perwakilan negara asing
2. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat
3. Organisasi internasional (dimana Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut & organisasi tersebut tidak menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota)
4. Pejabat perwakilan organisasi internasional (dengan syarat bukan WNI & tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia)
Hubungan Istimewa Wajib Pajak Orang Pribadi
Hubungan istimewa adalah suatu kaitan antar Wajib Pajak yang dapat menyebabkan terjadinya transaksi tidak normal diantara Wajib Pajak tersebut. Hubungan istimewa secara umum dapat dibedakan menjadi 3 yaitu:
1. Hubungan Kepemilikan, bisa berupa penyertaan modal sebesar 25% atau lebih, baik secara langsung maupun tidak langsung.
2. Hubungan Penguasaan, bisa terjadi karena penguasaan manajemen atau teknologi. Misalnya, Mr. Y adalah direktur utama PT Sobat dan juga PT Pajak, maka PT Sobat dan PT Pajak dianggap memiliki hubungan istimewa.
3. Hubungan Darah, Wajib Pajak dianggap memiliki hubungan darah apabila terdapat hubungan kekeluargaan baik sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat.
-Sedarah lurus 1 derajat : ayah, ibu anak
-Sedarah ke samping 1 derajat : kakak atau adik kandung
-Semenda lurus 1 derajat : mertua-menantu, orang tua-anak tiri
-Semenda ke samping 1 derajat : ipar
-Suami-istri yang memiliki perjanjian pisah harta juga dianggap memiliki hubungan istimewa.
Latihan Soal Subjek Pajak
Nah, untuk mengukur pengetahuan Sobat mengenai subjek pajak dan non-subjek pajak. Yuk coba selesaikan latihan soal dibawah ini! Eitss, tenang aja! ada jawaban nya kok dibawah!
Coba klasifikasikan subjek di bawah ini, apakah termasuk subjek pajak luar negeri, dalam negeri atau non-subjek pajak?
- Nyomah lahir dan tinggal selama hidupnya di Indonesia
- Mr. Hendrick melakukan perjalanan Amerika-Indonesia selama 1 tahun. Waktu Mr. Hendrick di Indonesia adalah selama 1-20 hari setiap bulannya.
- Mr.Wang mulai bekerja di Indonesia pada bulan Desember 2022, tetapi berniat untuk menetap di Indonesia.
- Tuan Bagas meninggal dan meninggalkan warisan berupa UD Jaya yang akan diwariskan pada anaknya Bagus. Siapakah subjek pajaknya?
- Mr. Becker kebangsaan Amerika dan tinggal di Indonesia, beliau adalah pejabat di Kantor Kedutaan Besar Amerika. Pada hari Sabtu Mr. Becker bekerja sebagai tutor kursus bahasa inggris di salah satu universitas di Indonesia sebagai pegawai tetap.
- Arsana WNI bekerja sebagai chef di kapal pesiar Caribbean Cruise. Arsana berlayar dari bulan Januari 2014 dan kembali ke Indonesia pada bulan September 2014.
- Made WNI bekerja pada PT Newmont Bali. Pada bulan April-Desember 2014 Made ditugaskan pada PT Newmont di New York.
- Kyoko WNA Jepang yang sering datang ke Bali untuk tujuan wisata sekaligus bisnis. Setiap bulan dalam waktu 1 tahun, Kyoko menghabiskan waktu 3 minggu di Bali untuk mencari produk yang akan dijual di jepang.
- Mark adalah turis Australia yang berlibur di Bali. Karena kecintaannya pada pulau Dewata, Mark berkeinginan untuk tinggal di Bali. Karena urusan keluarga dalam sebulan Mark hanya seminggu di Bali.
- Mr. Wong, WNA Taiwan bekerja pada PT Indo Jaya sebagai manajer pemasaran dengan kontrak kerja selama 2 tahun sejak 1 April 2019.
Jawaban
- SPDN
- SPDN
- SPDN
- UD JAYA
- SPDN
- SPDN
- SPDN
- SPDN
- SPLN
- SPDN
Nah, itu tadi penjelasan mengenai Subjek Pajak, Non Subjek Pajak serta Hubungan Istimewa pada Wajib Pajak. Belajar pajak makin menyenangkan bersama Sobat Pajak, bukan? Yuk nantikan terus artikel lainnya dari Sobat Pajak.
Urusan Pajak serahkan ke Sobat Pajak!
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.