Sobat Belajar : Ketahui Apa Itu Pajak Dalam Periklanan

Sobat Pajak | 2023-23-05 18:17:15 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Menurut survey yang dilakukan oleh MSME Empowerment tahun 2022, sebanyak 70% UMKM di Indonesia mengalami kesulitan dalam memasarkan produknya. Hal ini disebabkan oleh minimnya pengetahuan mengenai dunia pemasaran, seperti cara memasarkan produk hingga menentukan platform yang sesuai. Faktanya saat ini, salah satu cara untuk memasarkan produk yang paling banyak diminati adalah melalui media iklan. Perlu diketahui, Iklan adalah sebuah pesan gambar atau video yang mengenalkan penonton iklan tersebut terhadap produk atau jasa dari yang diiklankan dengan harapan nantinya penonton iklan akan menggunakan produk atau jasa yang diiklankan. Sobat perlu menghitung dengan baik modal yang diperlukan untuk memasang iklan melalui media-media yang ada seperti media sosial, media cetak, atau media elektronik, dan sebagainya. Maka dari itu, Sobat perlu mengetahui biaya apa saja yang diperlukan dalam proses pemasangan iklan.  

Selain membayar biaya pemasangan iklan, Sobat juga perlu membayar pajak dalam pemasangan iklan. Perlu diketahui bahwa pengenaan pajak pada pemasangan iklan ini akan diwajibkan kepada penyelenggara iklan. Jadi jika Sobat sendiri yang menyelenggarakan iklan, Sobat jugalah yang akan dikenakan pajak pada pemasangan iklan. Namun, jika Sobat menggunakan jasa pihak ketiga, pihak ketiga ini yang akan dikenakan pajak. Pajak yang akan dikenakan dalam pemasangan iklan adalah PPN dan PPh pasal 23 

 

PPN atas Iklan 

Sobat akan dikenakan pajak PPN karena pemasangan iklan yang dilakukan dengan tujuan untuk memperkenalkan produk atau jasa termasuk dalam iklan dengan tujuan komersil. Besaran PPN yang dikenakan adalah sebesar 11% dimana ketentuan besaran PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.  

Tetapi, terdapat jenis iklan yang tidak termasuk jasa kena pajak yang berarti atas jasa iklan tersebut tidak terutang PPN. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.03/2012, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan tidak dikenakan PPN. Penyiaran yang tidak bersifat iklan yang dimaksud adalah kegiatan penayangan pesan layanan masyarakat atau rangkaian pesan layanan masyarakat dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang diserahkan oleh lembaga penyiaran kepada pemasang pesan, atau kepada pemasang pesan melalui perusahaan periklanan, production house, atau pihak lainnya.  

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.03/2012, pemegang pesan yang dimaksud adalah Pemerintah dan/atau Badan Usaha yang membiayai dan bertanggung jawab atas pesan layanan masyarakat atau rangkaian pesan layanan masyarakat. 

Dan, melalui Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 29/PJ.5/1989 tentang PPN Atas Usaha Periklanan, menyatakan bahwa dalam hal terjadi pemuatan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) yang ditujukan untuk kepentingan umum, maka sepanjang iklan tersebut dibiayai sendiri oleh media massa yang bersangkutan atau dibiayai oleh sponsor tertentu asalkan identitas atau kepentingan sponsor tidak diungkapkan dalam iklan dan dana yang disediakan oleh sponsor tersebut benar-benar sebesar biaya yang diperlukan untuk membuat ILM dimaksud sehingga media massa yang bersangkutan tidak memperoleh keuntungan dari pemasangan ILM, maka atas pemuatan ILM tersebut tidak terutang PPN. 

 

PPh 23 atas Iklan 

Selain dikenakan PPN, atas pemasangan iklan juga dikenakan PPh 23. Pengenaan PPh 23 dikenakan ketika Sobat melakukan pembayaran kepada pihak penyedia media masa atas pemasangan iklan. Atas pemasangan iklan tersebut termasuk dalam kategori jasa periklanan yang merupakan objek PPh 23. Pihak penyedia media masa juga terlibat dalam pengenaan PPh 23 atas pemasangan iklan, dikarenakan pihak penyedia media masa merupakan pihak yang menyediakan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan. Sesuai peraturan yang telah diatur dalam PMK Nomor 141 Tahun 2015, atas jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan merupakan objek pajak PPh 23. Pihak penyedia masa merupakan pihak pemotong PPh 23 yang wajib menyetorkan serta melaporkan pajaknya. 

Tarif PPh Pasal 23 yang akan dikenakan adalah sebesar 2% dari nilai bruto yang dibayarkan (tidak termasuk PPN). Apabila tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan tarif 100% lebih tinggi dari tarif yang seharusnya, yaitu 4%.  

 

 

Selain itu, jika Sobat menggunakan jasa untuk membuatkan iklan seperti agensi atau production house, Sobat akan dikenakan juga pajak PPh pasal 23 dan PPN atas penggunaan jasa pembuatan iklan tersebut.  

Khusus untuk pemasangan iklan pada stasiun televisi, jika penayangan iklan dilakukan dengan cara membeli slot kepada program TV maka iklan akan dikenakan PPN, namun jika iklan yang ditayangkan dibuat sendiri oleh media TV, maka iklan tersebut akan dikenakan PPh Pasal 21. 

Sobat juga bisa mengiklankan produk atau jasa Sobat melalui reklame. Akan tetapi perhitungan pajaknya pun akan berbeda. Hal ini dikarenakan penggunaan reklame untuk periklanan masuk ke dalam perhitungan pajak pemerintah daerah. Besaran tarif yang akan dikenakan jika menggunakan reklame untuk beriklan adalah sebesar 25%. Ketentuan besaran pajak penggunaan reklame ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.  

 

Contoh Soal 

Perusahaan ABC ingin mengiklankan produk buatan mereka melalui media sosial. Perusahaan media sosial XYZ menetapkan untuk tarif penempatan iklan akan dikenakan tarif sebesar Rp 500.000 per hari per iklan nya. Perusahaan ABC setuju untuk menaruh iklan selama 10 hari. Maka atas transaksi tersebut akan dikenakan pajak PPN 11% dan PPh 23 sebesar 2% 

Total = Tarif iklan + (Tarif iklan * 11%) + (Tarif iklan *2%) 

Total = Rp 5.000.000 + Rp 550.000 + Rp 100.000 

Total = Rp 5.650.000 

Maka total dana yang harus dikeluarkan untuk iklan tersebut adalah Rp 5.650.000 

 

Demikian penjelasan dan juga contoh perhitungan mengenai pajak dalam periklanan. Semoga artikel ini bisa mudah dimengerti dan menambah wawasan Sobat – sobat sekalian ya!  

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

Article is not found
Article is not found