Sobat Belajar: Mengetahui Apa Itu Surat Keterangan Bebas Pajak

Sobat Pajak | 2023-19-05 17:25:34 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak adalah sebuah dokumen yang diterbitkan DJP yang berguna untuk mendapatkan keringanan dari pemungutan dan potongan pajak. Sehingga nantinya Wajib Pajak yang menerima penghasilan dapat terbebas dari potongan/pungutan pajak apabila memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak. Sobat dapat mengajukan surat keterangan bebas pajak ini ke KPP Sobat terdaftar. Dalam konteks Indonesia, surat keterangan bebas dalam perpajakan dapat merujuk pada beberapa hal, seperti:

  1. Surat Keterangan Bebas Pajak (SKBP): Dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu, seperti Wajib Pajak yang pendapatannya di bawah ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PPh Pasal 21).
  2. Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKBPP): Diberikan kepada pegawai atau penerima penghasilan lainnya yang tidak wajib dipotong Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) oleh pemberi kerja berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  3. Surat Keterangan Tidak Memiliki NPWP (SKT NPWP): Diberikan kepada individu yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karena tidak memenuhi syarat atau alasan tertentu.
  4. Surat Keterangan Penghasilan Tidak Kena Pajak (SKPKB): Dikeluarkan kepada Wajib Pajak yang memiliki penghasilan yang tidak dikenai pajak, seperti penghasilan dari bunga deposito dan tabungan tertentu.

 

Fungsi Surat Keterangan Bebas Pajak

Surat Keterangan Bebas Pajak memiliki beberapa fungsi penting, tergantung pada jenisnya dan kondisi yang diberlakukan oleh pihak berwenang. Beberapa fungsi umumnya meliputi:

  • Menghindari Potongan Pajak: Surat Keterangan Bebas Pajak, seperti SKBP atau SKBPP, dapat digunakan untuk menghindari potongan pajak penghasilan pada sumbernya, seperti potongan PPh Pasal 21.
  • Bukti Kepatuhan: Surat keterangan tersebut dapat digunakan sebagai bukti bahwa pemegangnya memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
  • Pengurangan Beban Pajak: Dalam beberapa kasus, surat keterangan bebas pajak dapat membantu mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan oleh individu atau entitas yang bersangkutan.
  • Mempermudah Transaksi Keuangan: Surat keterangan ini dapat diminta oleh pihak ketiga, seperti lembaga keuangan atau mitra bisnis, sebagai persyaratan untuk beberapa transaksi keuangan atau bisnis tertentu.

 

Syarat Pengajuan Surat Keterangan Bebas Pajak

Sebelum Sobat mengajukan SKB pajak, Sobat perlu memperhatikan syarat-syarat pengajuan SKB yang sudah diatur menurut PER-32/PJ/2013 yang sebagaimana telah diubah menjadi PER-09/PJ/2019. Berikut adalah syarat-syaratnya: 

  • Sudah melakukan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak  
  • Memberikan surat pernyataan dengan tanda tangan Wajib Pajak yang bersangkutan ataupun kuasa Wajib Pajak yang sudah ditetapkan melalui surat kuasa khusus kemudian disertai dengan surat pernyataan mengenai penerimaan atau perolehan bruto usaha masuk kedalam kriteria yang dikenakan PPh final dan seluruh lampiran total peredaran bruto tiap bulan hingga bulan sebelum pengajuan SKB 
  • Jika penandatangan surat pernyataan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan maka harus melampirkan surat kuasa khusus 
  • Dokumen pendukung lainnya seperti, surat perintah kerja, surat keterangan pemenang lelang dari instansi pemerintah terkait 

 

Cara Mendapatkan Surat Keterangan Bebas Pajak

Prosedur untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Pajak dapat berbeda-beda di setiap negara dan bergantung pada jenis surat keterangan yang diperlukan. Namun, umumnya langkah-langkah yang dapat diambil adalah:

  • Memahami Persyaratan

Pastikan Sobat memahami persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan surat keterangan bebas pajak yang Sobat butuhkan. Persyaratan ini bisa berkaitan dengan pendapatan, status perpajakan, atau faktor lainnya.

  • Mengajukan Permohonan

Ajukan permohonan sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh instansi perpajakan atau lembaga yang berwenang. Dalam hal ini Sobat sebagai Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan SKB ke KPP orang pribadi atau badan yang bersangkutan terdaftar atau bertempat tinggal. Ini mungkin melibatkan pengisian formulir, penyediaan dokumen pendukung, dan lain sebagainya.

  • Pemeriksaan

Permohonan Sobat akan diperiksa dan diverifikasi oleh pihak yang berwenang. Mereka akan memastikan bahwa Sobat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

  • Penerbitan Surat Keterangan

Jika permohonan Sobat disetujui, Sobat akan menerima surat keterangan bebas pajak sesuai jenis dan keperluan yang Sobat ajukan.

  • Penggunaan Surat Keterangan

Gunakan surat keterangan bebas pajak tersebut sesuai dengan keperluan yang diinginkan, seperti untuk menghindari potongan pajak pada sumbernya atau keperluan lainnya.

Nantinya pengajuan SKB pajak akan diproses paling lama 5 hari kerja sejak permohonan telah diterima dokumennya secara lengkap oleh pihak KPP. Jika keputusan atas pengajuan SKB pajak diterima, maka DJP akan menerbitkan SKB Pajak melalui KPP, dimana pihak KPP wajib menerbitkan SKB dalam waktu 2 hari kerja setelah pemberitahuan permohonan diterima. Apabila dalam jangka waktu 5 hari kerja, Wajib Pajak tidak menerima keputusan, maka pengajuan/permohonan SKB pajak dianggap diterima, dan pihak KPP wajib menerbitkan SKB dalam waktu 2 hari kerja setelah jangka waktu 5 hari kerja sudah terlewati. SKB yang diterbitkan akan berlaku sampai berakhirnya tahun pajak bersangkutan. Tetapi, apabila pengajuan SKB Pajak ditolak, maka pihak KPP akan menerbitkan Surat Penolakan Permohonan SKB.  

 

Berikut adalah pajak-pajak yang dapat dibebaskan pemotongan/pemungutan pajaknya melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak: 

  • PPh final atas penghasilan Wajib Pajak dengan perederan bruto tertentu berdasarkan PP Nomor 23 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PP No 55 tahun 2022. Atas Wajib Pajak yang memiliki perederan bruto tertentu yang dikenai PPh Final dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang bersifat tidak final sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER - 09/PJ/2019 Tentang Tata Cara Pembatalan Dan Pencabutan Surat Keterangan Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 
  • PPnBM atas Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau menerima penyerahan kendaraan bermotor dapat dibebaskan atas pengenaan PPnBM, apabila Wajib Pajak memiliki SKB PPnBm, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK Nomor 64/PMK.011/2014 Tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
  • Wajib Pajak yang mengalami kerugian fiskal yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor  PER-01/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan Dari Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Oleh Pihak Lain. 
  • Impor atas Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN dapat dibebaskan apabila mendapatkan SKB PPN, kecuali BKP dan JKP tertentu yang sudah tidak membutuhkan SKB untuk pembebasan PPN-nya sesuai yang diatur dalam PMK Nomor 193/PMK.03/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.03/2020 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Impor Dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Serta Penyerahan Dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai 

 

Namun khusus untuk badan internasional, perwakilan negara asing serta pejabat negara asing perlu mengajukan permohonan pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara. Lalu, Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk akan menyampaikan permohonan pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing. Nantinya, Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing yang akan menerbitkan Surat Keterangan Bebas atau Surat Penolakan Permohonan SKB. 

 

Itulah tadi penjelasan terkait Surat Keterangan Bebas Pajak. Semoga berguna untuk Sobat – sobat semua ya!  

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

Article is not found
Article is not found