Sobat Belajar: Mengenal Apa Itu Pajak Hiburan

Sobat Pajak | 2023-17-05 17:14:46 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Belakangan ini sedang ramai akan diadakannya konser Coldplay yang akan diadakan di Jakarta pada November nanti. Pihak promotor pun sudah merilis harga tiket konser dengan harga paling rendah Rp 800.000 dan paling mahal Rp 11.000.000. Namun, harga tiket tersebut belum termasuk pajak hiburan atau biaya lainnya yang nantinya akan dipungut oleh penyelenggara hiburan. Atas pajak hiburan yang dipungut tersebut wajib disetorkan penyelenggara hiburan kepada Pemerintah Daerah.  

Penyelenggara hiburan wajib menyetorkan pajak hiburan kepada Pemerintah Dearah dikarenakan pajak hiburan merupakan sebuah pengenaan pajak atas penyelanggaran jasa hiburan yang dipungut bayaran. Dimana atas jasa hiburan tersebut termasuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, maka dari itu atas pajak hiburan yang dipungut oleh penyelenggara hiburan wajib disetorkan. 

Dalam hal penyelenggaraan jasa hiburan, penyelenggara hiburan merupakan Wajib Pajak Hiburan yang wajib menyetorkan pajak hiburan yang telah dipungutnya dari konsumen penikmat hiburan yang merupakan Subjek Pajak Hiburan.   

 

Objek Pajak Hiburan 

Umumnya objek pajak hiburan merupakan jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 42 ayat (2) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 55 ayat (1), menjelaskan kegiatan apa saja yang termasuk ke dalam objek pajak hiburan: 

  • Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu 
  • Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana 
  • Kontes kecantikan  
  • Kontes binaraga 
  • Pameran 
  • Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap 
  • Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor 
  • Permainan ketangkasan 
  • Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang/ dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran 
  • Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang 
  • Panti Pijat dan pijat refleksi 
  • Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa 

Selain 12 jenis hiburan diatas, terdapat jenis-jenis hiburan yang tidak dikenakan pajak hiburan, yaitu: 

  • Promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran 
  • Kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran 
  • Bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur dengan Perda 

Namun, untuk penyelenggaraan hiburan yang menjadi objek dari pajak hiburan yang dimaksudkan sebelumnya akan dikembalikan lagi kepada peraturan daerah masing-masing apabila terdapat objek pajak yang dikecualikan dalam peraturan daerah tersebut. 

 

Dasar Pengenaan Pajak  

Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung pajak hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma /gratis yang diberikan kepada konsumen penikmat jasa hiburan 

 

Tarif Pajak Hiburan 

Untuk daerah Jakarta sendiri, pajak hiburan diatur oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pajak Hiburan Pasal 7, menetapkan besaran tarif pajak hiburan berdasarkan jenis hiburan dan tingkatan hiburan tersebut di wilayah DKI Jakarta, yaitu sebagai berikut: 

Tarif Pajak  

Objek Pajak Hiburan 

0% 

  Pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas lokal/tradisional 

  Kontes kecantikan yang berkelas lokal/tradisional 

  Pameran yang bersifat non komersial 

  Sirkus, akrobat, dan sulap yang berkelas lokal/tradisional 

  Pertandingan olahraga yang berkelas lokal/tradisional 

5% 

  Pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas nasional 

  Kontes kecantikan yang berkelas nasional 

  Pacuan kuda yang berkelas lokal/tradisional 

  Pertandingan olahraga yang berkelas nasional 

10% 

  Pertunjukan film di bioskop 

  Pameran yang bersifat komersial 

  Sirkus, akrobat, dan sulap yang berkelas nasional dan internasional 

  Bilyar, bowling 

  Permainan ketangkasan 

  Refleksi dan Pusat Kebugaran/Fitness Center 

15% 

  Pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas internasional 

  Kontes kecantikan yang berkelas internasional 

  Pacuan kuda yang berkelas nasional dan tradisional 

  Pacuan kendaraan bermotor 

  Pertandingan olahraga yang berkelas internasional 

25% 

  Diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan Disc Jockey (DJ) dan sejenisnya 

35% 

  Panti pijat, mandi uap dan spa 

 

Perlu diingat kembali, bahwa pajak hiburan akan dipungut di wilayah di mana tempat hiburan tersebut diselenggarakan dan dasar pengenaan atau perhitungan pajak hiburan ini akan berlandaskan pada peraturan daerah di masing-masing wilayah yang bersangkutan. 

 

Contoh Kasus 

Jika Sobat akan membeli tiket konser Coldplay yang akan diadakan di Jakarta, Sobat perlu membayar biaya tiket, pajak hiburan, serta biaya layanan yang ditetapkan oleh pihak penyelenggara sebesar 5%. Dikarenakan konser Coldplay diadakan di Jakarta dan termasuk dalam objek pajak penyelenggaran jasa hiburan berkelas internasional, maka berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2015, atas penyelenggaran hiburan tersebut akan dikenakan pajak hiburan sebesar 15% setiap pembelian tiket. Berikut adalah contoh perhitungan total harga tiket jika Sobat membeli tiket termurah dengan harga Rp 800.000. 

Tiket CAT 8 dengan harga Rp 800.000 
Pajak Hiburan = Rp 800.000 x 15% = 120.000 
Biaya Lainnya = Rp 800.000 x 5% = 40.000 
Total Harga Tiket = Rp 800.000 + 120.000 + 40.000 = Rp 960.000 

Perlu diketahui pengenaan pajak hiburan dikenakan per tiket. Jadi, jika Sobat membeli 2 tiket, maka setiap tiketnya akan dikenakan pajak masing-masing. 

 
Itu dia penjelasan mengenai pajak hiburan, jadi Sobat nggak perlu bingung jika saat membeli tiket konser Coldplay nanti, harga nya akan berbeda dengan harga yang tertera. Nah, sampai sini dulu ya pembahasan nya. Semoga artikel ini membantu menambah wawasan Sobat – Sobat sekalian!  

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

Article is not found
Article is not found