Pencatatan Omzet UMKM? Pakai Sobat Buku Saja

Sobat Pajak | 2023-16-05 17:26:50 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Hai Sobat UMKM! Sobat sebagai pelaku usaha, tahu tidak mengenai berapa tarif PPh final UMKM saat ini? Atau berapa pajak yang harus Sobat UMKM bayarkan pada negara? Jika belum, maka artikel ini diperuntukan untuk Sobat – Sobat sekalian! 

Pada awalnya, UMKM dengan omzet yang tidak melebihi Rp 4.8 miliar per tahun nya akan dikenakan tarif  PPh Final sebesar 1% dan melalui peraturan baru yang tercantum pada PP 23/2018, maka tarif PPh Final diturunkan menjadi 0.5% dimana ditujukan untuk para pelaku UMKM yang termasuk dalam orang pribadi dan badan (PT, CV, dll). Tapi, karena terjadinya musibah pandemi secara global membuat pemerintah membuat sebuah strategi untuk menjaga dan mendongkrak perekonomian negara. Sehingga saat ini terdapat beberapa undang – undang hingga peraturan baru yang mengatur persoalan pajak untuk para pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu, dimana dalam kasus ini adalah UMKM yang omzet nya tidak melebihi Rp 4.8 Miliar.  

 

Kebijakan Terbaru Tarif PPh Final UMKM 

Pada 2022 lalu, Pemerintah menerbitkan kebijakan terbaru mengenai tarif PPh final UMKM dimana pemerintah mengesahkan PP 55/2022 yang bertujuan untuk memfasilitasi para UMKM dengan membebaskan pengenaan pajak apabila nilai omzet yang diperoleh UMKM masih di bawah Rp 500 Juta per tahun nya. 

Inti nya, setiap pelaku usaha yang berpenghasilan di bawah Rp 500 Juta per tahun nya akan dikenakan tarif PPh final sebesar 0 % atau tidak tekena pajak. Namun, bagi para UMKM dengan omzet sudah diatas Rp 500 juta per tahun nya, maka atas omzet yang sudah melebihi Rp 500 juta tersebut akan dikenakan PPh Final sebesar 0.5%.  

 

Contoh Perhitungan 

Masa Pajak  

Peredaran Bruto  

Akumulasi peredaran bruto 

Jumlah PPh Final yang Dibayar  

Januari  

50.000.000  

50.000.000 

 

Februari  

50.000.000  

100.000.000 

 

Maret  

50.000.000  

150.000.000 

 

April  

50.000.000  

200.000.000 

 

Mei  

50.000.000  

250.000.000 

 

Juni  

100.000.000  

350.000.000 

 

Juli  

100.000.000  

450.000.000 

 

Agustus  

100.000.000  

550.000.000 

250.000  

September  

100.000.000  

650.000.000 

500.000  

Oktober  

50.000.000  

700.000.000 

250.000  

November  

50.000.000  

750.000.000 

250.000  

Desember  

50.000.000  

800.000.000 

250.000  

  

Peredaran Bruto  

800.000.000  

800.000.000 

1.500.000  

  

Dari perhitungan pada tabel diatas, total omzet dari bulan Januari hingga bulan Juli adalah Rp 450 Juta, dimana akumulasi omzet nya belum melebihi Rp 500 Juta, sehingga belum dikenakan pajak (PPh Final). 

Selanjutnya, omzet pada bulan Agustus adalah Rp 100 Juta, berdasarkan akumulasi dari bulan Januari hingga bulan Agustus total omzet adalah Rp 550 Juta, dimana sudah melebihi Rp 500 Juta. Maka atas kelebihan tersebut sebesar Rp 50 Juta akan dikenakan pajak sebesar 0.5% (nol koma lima persen), yaitu sebesar Rp 250.000 (0,5% x Rp 50 Juta).   

Karena akumulasi omzet sudah melebihi Rp 500 Juta pada bulan Agustus, maka pada bulan – bulan selanjutnya, seluruh pendapatan akan otomatis dikenakan pajak sebesar 0.5% (nol koma lima persen) dari total omzet yang didapatkan dari bulan bersangkutan hingga bulan terakhir pada tahun pajak. Lalu, pada tahun pajak selanjutnya akumulasi peredaran bruto akan dimulai kembali dari 0 (nol).  

 

Keuntungan Bagi UMKM 

Penurunan tarif PPh final UMKM sangat menguntungkan bagi setiap pelaku usaha nya. Keuntungan – keuntungan tersebut diantara lain:  

  • Beban pajak para pelaku usaha UMKM berkurang. Omzet bersih yang didapatkan akan jauh lebih besar sehingga bisa masuk kedalam kas usaha atau bisa digunakan untuk mengembangkan bisnis 
  • Pembayaran jauh lebih mudah dan sederhana. Faktanya, perhitungan tersebut adalah PPh final sehingga Sobat hanya perlu menghitung omzet dalam sebulan yang kemudian dikalikan dengan tarif sebesar 0.05%. 

Melaui kebijakan ini juga, UMKM harus bisa menyusun pembukuan atau pencatatan sederhana terkait pendapatan atau pengeluaran yang dilakukan, sehingga dapat memudahkan Sobat untuk menghitung omzet tahunan yang nantinya akan digunakan untuk membayar pajak.  

 

Lebih Mudah Dengan Sobat Buku 

Tapi tenang saja! Sobat Buku bisa membantu Sobat – Sobat yang kesusahan dalam membuat pembukuan ataupun pencatatan. Sobat buku merupakan aplikasi mobile yang bisa membantu Sobat dalam pembukuan dan pencatatan usaha. Sehingga keuangan bisnis Sobat akan jauh lebih tertata dengan ringkas serta lebih efesien melalui proses yang sederhana dan mudah untuk dipahami.  Jadi, Sobat gak perlu pusing deh dengan pembukuan dan bisa lebih fokus pada pengembangan bisnis.  

Fitur yang dimiliki juga sangat lengkap. Selain bisa membuat laporan neraca, Sobat Buku juga bisa membantu Sobat dalam menghitung dan membayar pajak UMKM bahkan hingga membantu dalam meringkas penjualan dan pembelian bisnis Sobat. Dengan menggunakan Sobat Buku, nggak perlu lagi deh pusing mengenai permasalahan keuangan. Jadi lebih fokus pada perkembangan bisnis deh! Yuk buruan di download, gratis kok!  

 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook 

Article is not found
Article is not found