Surat Kuasa Dapat Mewakilkan Wajib Pajak? Berikut Penjelasannya!

Sobat Pajak | 2023-15-05 17:04:59 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Tahukah Sobat, jika Sobat dapat diwakilkan dalam urusan perpajakan. Namun, dalam menunjuk seseorang untuk mewakilkan Sobat, terdapat  peraturan yang harus diikuti dan membutuhkan suatu surat kuasa khusus agar wakil yang telah ditunjuk Sobat dinyatakan sah dalam melakukan urusan perpajakan Sobat. Nantinya wakil yang telah ditunjuk menggunakan surat kuasa dapat mewakilkan Sobat atas kewajiban perpajakan Sobat. Pada surat kuasa itu Sobat dapat menjelaskan kewajiban apa saja yang dapat dilakukan oleh perwakilan Sobat. Dalam penunjukkan wakil, Sobat perlu memperhatikan ketentuan berikut ini: 

  • Seseorang yang telah ditunjuk, namun tidak dapat memenuhi ketentuan atau persyaratan yang berlaku mengenai kuasa Wajib Pajak, maka dapat dianggap bukanlah seorang kuasa dari Wajib Pajak yang telah menunjuk. 
  • Seorang kuasa yang telah ditunjuk tidak bisa melimpahkan kuasanya lagi kepada orang lain.  
  • Seorang kuasa yang telah ditunjuk wajib untuk membuat surat penunjukkan, jika dalam menyampaikan atau menerima dokumen mengenai perpajakan tertentu yang ditujukan kepada atau berasal dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak akan meminta bantuan kepada orang lain atau karyawannya.  
  • Seorang kuasa harus mematuhi ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan ketika menjalankan atau melaksanakan pemenuhan tanggung jawab yang diberikan oleh Wajib Pajak. 

 

Pihak-pihak yang dapat Sobat tunjuk untuk menjadi perwakilan Sobat adalah karyawan tetap perusahaan Sobat atau konsultan pajak terdaftar. Namun ada hal-hal yang perlu diperhatikan ketika menunjuk karyawan atau konsultan pajak untuk mewakilkan Sobat: 

  • Perwakilan yang ditunjuk harus memiliki pengetahuan mengenai perpajakan. Hal ini dapat ditunjukan melalui brevet pajak yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak. Atau ijazah minimal D III dalam bidang perpajakan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri (PTN) atau swasta dengan status terakreditasi A. Atau sertifikasi konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. 
  • Surat kuasa khusus yang dibuat oleh Sobat sebagai pemberi kuasa. 
  • Perwakilan yang ditunjuk harus memiliki NPWP. 
  • Perwakilan yang ditunjuk sudah melaporkan SPT tahunan terakhir. Kecuali belum memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT tahunan PPh. 
  • Perwakilan yang ditunjuk tidak pernah melakukan tindak pidana sehingga mendapatkan hukum pidana di bidang perpajakan. 

 

Perwakilan yang telah Sobat tunjuk untuk mewakili Sobat dalam urusan pajak ini dapat berakhir atau diberhentikan karena beberapa hal contohnya:  

  • Wakil yang telah Sobat tunjuk melakukan pelanggaran Undang-Undang sehingga di pidana baik berkaitan dengan perpajakan atau tindak pidana lainnya. 
  • Surat kuasa hanya berlaku untuk seorang wakil dan hanya berlaku untuk satu kewajiban dan/atau pemenuhan pelaksanaan hak perpajakan tertentu. Jadi, jika kewajiban yang diberikan sudah selesai, Wakil yang telah ditunjuk diberhentikan dan memerlukan surat kuasa khusus lagi jika ingin mewakilkan Sobat lagi. 
  • Adanya pencabutan atas pemberian kuasa yang dilakukan oleh pihak pemberi kuasa dan kemudian pemberi kuasa wajib melakukan pemiberitahuan secara tertulis, serta disampaikan juga kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.  

 

Pada pembuatan surat kuasa khusus ini, Sobat perlu menyertakan beberapa hal agar surat yang dibuat dinyatakan sah: 

  • Identitas Sobat sebagai Wajib Pajak pemberi kuasa, seperti nama, alamat, NPWP, dan tandatangan di atas meterai. 
  • Identitas wakil Sobat sebagai penerima kuasa seperti nama, alamat, NPWP, dan tandatangan 
  • Penjelasan mengenai hak dan/atau kewajiban perpajakan, jenis pajak, masa pajak/bagian tahun pajak/tahun pajak apa saja yang akan dikuasakan ke penerima kuasa atau wakil Sobat. 

 

Nantinya ketika sedang melakukan urusan perpajakan yang telah dikuasakan, perwakilan Sobat wajib menunjukan surat kuasa dan fotokopi NPWP, fotokopi tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir (jika sudah memiliki kewajiban untuk melapor), kemudian menunjukan seluruh dokumen tersebut kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Khusus untuk penunjukan karyawan sebagai kuasa perlu menyertakan dokumen tambahan, yaitu fotokopi daftar karyawan tetap yang telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dalam SPT Masa Pasal 21 dan telah dilaporkan Wajib Pajak. Sedangkan, jika menggunakan jasa konsultan pajak, konsultan pajak tersebut perlu menyiapkan dokumen tambahan, yaitu kartu izin praktik konsultan pajak, surat pernyataan sebagai konsultan pajak.  

 

Sampai sini pembahasan kita kali ini, semoga membantu Sobat – Sobat sekalian ya!  

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

Article is not found
Article is not found