Beli Cokelat dari Luar Negeri, Pajak nya kok Sembilan Juta?

Sobat Pajak | 2023-10-05 18:17:41 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Sobat sudah melihat unggahan video TikTok yang sedang viral mengenai cokelat ini belum? Saat ini viral seorang warganet yang mengaku telah mengirim cokelat dari luar negeri dan dikenakan bea cukai sebesar sembilan juta rupiah. Hal ini tentunya mengagetkan warganet sehingga menjadi trending saat ini. Sobat pasti juga bingung kan, kenapa bisa cokelat di pungut pajak sebesar itu? Berikut penjelasannya yang dilansir langsung dari beacukai.go.id 

Fakta Dibalik Cokelat Senilai 1 Juta Rupiah 

Setelah diselidiki lebih lanjut oleh pihak bea cukai, disebutkan bahwa hal tersebut tidak sepenuhnya benar. Pemilik akun yang menyatakan dirinya mengirim cokelat senilai 1 juta rupiah tersebut ternyata tidak hanya mengirim cokelat saja. Terdapat tas senilai 17 juta rupiah yang ikut dalam pengiriman tersebut. Lho jadi nya gimana tuh? Dijelaskan oleh pihak beacukai dari akun twitter nya, pungutan dikenakan berdasarkan nilai barang yang sudah tertera pada bukti pembayaran (Invoice) barang kiriman. Pada invoice tersebut tercantum 20 bungkus makanan dengan harga yang mencapai 600 juta lebih dan sebuah tas dengan nilai sebesar 17 juta rupiah.  

Perhitungan Bea Masuk 

Dilansir pada laman beacukai, begini perhitungan nya:  

Cokelat = Tarif bea masuk (7.5%) dan PPN (11%) (PPN naik menjadi 11% mulai April 2022 sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) 

Tas = Tarif bea masuk (20%), PPN (11%), PPh (15%)  

Sehingga atas keseluruhan barang kiriman tersebut terkena pungutan sebesar Rp 8.859.000 dan dari seluruh tagihan tersebut masih terdapat pembayaran lain diluar pungutan dari Bea Cukai. 

Agar tidak salah hitung, ini dia cara menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor barang kiriman dari luar negeri.  

Umumnya, tarif Bea Masuk dan PDRI untuk barang kiriman adalah bea masuk sebesar 7.5% dan PPN sebesar 11%, namun tarif tersebut tidak berlaku untuk produk tas, sepatu, buku pendidikan dan juga produk tekstil.  

Contoh perhitungannya seperti ini, misal barang berupa album KPOP yang dikirim dari Korea Selatan dengan invoice seperti ini:  

Link: https://bcsurakarta.beacukai.go.id/wp-content/uploads/2022/02/1-CONTOH-INVOICE-629x1024.png  

Diketahui: 

Komponen untuk menentukan pungutan yaitu: 

  • Cost (Harga Barang/Free on Board) = USD 35,19 
  • Insurance (Asuransi) = 0 (tidak ada) 
  • Freight (Ongkos/biaya kirim) = USD 29,17 
  • Kurs 1 USD = 14.374 IDR 

Nilai Pabean     = (Cost + Insurance + Freight) X Kurs 
                          = CIF X Kurs 
                          = (USD 35,19 + 0 + USD 29,17) X 14,374 
                          = USD 64,36 X 14,374 
                          = 925.110,64 IDR 

 Menghitung Bea Masuk Barang Kiriman:  

Bea Masuk = 7,5% x Nilai Pabean 

= 7,5% x 925.110,64 IDR 

= 69.383,298 IDR dibulatkan menjadi 70.000 IDR 

Menghitung PPN Barang Kiriman: 
PPN = 11% X Nilai Impor 
Nilai Impor  = Nilai Pabean + Bea Masuk 
= 925.110,64 + 70.000 
= 995.110,64 IDR 
PPN = 11% X 995.110,64 = 109.462,17 IDR, dibulatkan menjadi 110.000 IDR 

Total pungutan yang harus dibayar : 
BM + PPN = 70.000 IDR + 110.000 IDR = 180.000 IDR 

Jadi, Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang harus dibayar Bunga Mawar adalah sebesar Rp180.000;- 

Nah,  kira – kira seperti itu lah cara perhitungan nya. Bea cukai menghimbau agar masyarakat dapat lebih berhati – hati dalam menerima informasi, khususnya melalui media sosial, semoga dengan penjelasan di atas, Sobat bisa lebih mengerti mengenai perhitungan bea barang masuk ya! 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook 

Article is not found
Article is not found