Sobat Belajar: Apa Itu Pengusaha Kena Pajak?

Sobat Pajak | 2023-08-05 18:03:03 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Pengusaha Kena Pajak adalah sebuah status yang diberikan ke pengusaha pribadi maupun badan dengan persyaratan tertentu. Jika Sobat adalah pengusaha yang melakukan aktivitas penyerahan barang atau jasa kena pajak, maka Sobat harus mendaftar menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dengan telah dikukuhkannya sebagai PKP, maka harus melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak berdasarkan peraturan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai ketika memperdagangkan dagangannya. Selain itu, pengusaha yang melakukan aktivitas ekspor Barang/Jasa Kena Pajak, menjual Barang Kena Pajak tidak berwujud seperti Hak Cipta juga harus mendaftar menjadi PKP. Dengan Sobat mendaftar menjadi PKP, Sobat memiliki keuntungan sebagai berikut: 

  • Sobat dilihat lawan transaksi sebagai pengusaha yang baik karena memiliki pembukuan yang lengkap atas transaksi yang ada. 
  • Dapat menambah cash flow perusahaan karena memperoleh dana atas pemungutan PPn yang baru disetorkan paling lambat pada akhir bulan berikutnya, artinya Sobat memiliki waktu 2 bulan untuk menggunakan uang dari hasil pungutan PPn  
  • Dengan memiliki status PKP, menandakan perusahaan Sobat memiliki perputaran uang yang besar karena untuk menjadi PKP minimal memiliki omzet lebih dari Rp 4.8 M dalam 1 tahun buku 

 

Menurut Undang-Undang No 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang No 42 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 15 PKP berkewajiban untuk: 

  • Melaporkan usahanya agar nantinya dapat dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak 
  • Melakukan pemungutan pajak yang terutang 
  • Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang nantinya dapat dikreditkan dan menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang (PPnBM)
  • Melaporkan perhitungan pajak usahanya 

 

Namun, untuk pengusaha kecil yang sudah ditetapkan Menteri Keuangan yaitu pengusaha kecil yang memiliki omzet kurang dari Rp 4.8 M selama 1 tahun buku tidak berkewajiban untuk melakukan hal diatas. Perlu diketahui bahwa jika PKP tidak menerbitkan faktur pajak, maka akan dikenakan denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai dengan peraturan PENG-6/PJ.02/2015 disamping Pokok Pajak PPN yang belum dibayar itu sendiri. Kemudian, akan dikenakan sanksi jika tidak melaporkan pada bulan faktur yang dibuat sebesar 2% dari DPP. 

 

Untuk pendaftaran PKP, Sobat perlu mengisi formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta menyiapkan beberapa dokumen pendukung. Berikut adalah dokumen yang perlu Sobat siapkan untuk melakukan pendaftaran PKP jika mendaftar sebagai orang pribadi: 

1. Fotokopi KTP untuk WNI 

2. Fotokopi Paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA  

3. Surat Pernyataan bermeterai yang berisi pernyataan melakukan suatu kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan  

Jika menggunakan kantor virtual, Sobat perlu menyiapkan dokumen tambahan, yaitu: 

1. Dokumen yang menunjukkan adanya ikatan antara penyedia jasa Kantor Virtual dengan Pengusaha, seperti kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis 

2. Dokumen yang dapat menunjukkan adanya pemberian izin melakukan usaha, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan yang dikeluarkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang. 

Namun sebelum mendaftar PKP Sobat perlu memperhatikan ketentuan pendaftaran PKP tambahan yaitu: 

1. Tidak mempunyai utang pajak. Jika ada utang pajak perlu memperoleh persetujuan untuk menunda pembayaran pajak atau mengangsur pembayaran utang pajak 

2. Wajib Pajak sudah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan selama 2 tahun pajak terakhir sesuai dengan peraturan perundang-undangan 

 

Sedangkan untuk mendaftarkan PKP sebagai badan, Sobat perlu mengisi formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta menyiapkan beberapa dokumen pendukung menurut jenis badannya: 

Badan dengan Status Pusat/Induk 

1. Fotokopi akta pendirian badan atau dokumen lainnya yang dapat menunjukan pembentukan badan dan perubahan untuk Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau suatu surat keterangan penunjukan yang dikeluarkan kantor pusat bagi bentuk usaha tetap 

2. Fotokopi Kartu NPWP seluruh pengurus, atau fotokopi paspor jika penanggung jawab badan adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki NPWP 

Badan dengan Status Cabang 

1. Fotokopi akta pendirian atau dokumen lainnya yang dapat menunjukan pembentukan badan, dan perubahan untuk Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau suatu surat keterangan penunjukan yang dikeluarkan kantor pusat bagi bentuk usaha tetap 

2. Fotokopi Kartu NPWP pimpinan cabang, atau fotokopi paspor jika penanggung jawab cabang adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki NPWP. 

Kerja Sama Operasi (Joint Operation

1. Fotokopi dokumen perjanjian kerja sama operasi/akta pendirian kerja sama operasi (Joint Operation) 

2. Fotokopi NPWP pengurus yang telah disepakati untuk menjadi wakil dari Kerja Sama Operasi (Joint Operation) 

3. Fotokopi Kartu NPWP orang pribadi milik salah satu pengurus perusahaan anggota dari kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor jika penanggung jawab adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki NPWP. 

 

Selain menyiapkan dokumen diatas, Sobat perlu juga mengikuti ketentuan tambahan seperti pendaftar PKP orang pribadi. 

Seluruh formulir dan dokumen yang diperlukan dapat Sobat kirim melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan menunjukan bukti pengiriman. Nantinya keputusan permohonan pengukuhan PKP akan diberikan paling lama 1 hari kerja setelah seluruh dokumen telah diterima dan lengkap. Jika sudah disetujui permohonan PKP, Sobat perlu untuk mengunduh permintaan sertifikat elektronik dan melakukan aktivasi akun paling lambat 3 bulan setelah disetujui permohonan PKP. 

Berikut sedikit penjelasan mengenai PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Semoga melalui artikel ini Sobat – sobat semua terbantu ya! 

 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

Article is not found
Article is not found