Sobat Belajar: Mengenal Hubungan Istimewa Dalam Pajak
Indonesia - Hubungan Istimewa dianggap terjadi apabila salah satu diantara pihak-pihak yang berkepentingan mempunyai kemampuan untuk mengendalikan atau memiliki pengaruh yang signifikan dalam proses pengambilan keputusan keuangan dan operasional. Karena adanya hubungan istimewa ini pula, transaksi-transaksi yang terjadi diantara mereka menjadi transaksi yang tidak wajar atau yang secara perpajakan merupakan penyimpangan.
Indikasi adanya hubungan istimewa antar Wajib Pajak adalah sebagai berikut:
- Adanya hubungan kepemilikan
- Adanya hubungan penguasaan
- Adanya hubungan kekeluargaan
- Adanya hubungan antara modal dan utang
Berikut adalah penjelasan secara detail dari masing-masing indikasi tersebut:
-
Hubungan Kepemilikan
Apabila Wajib Pajak diketahui memiliki penyertaan modal secara langsung ataupun tidak langsung sebesar 25% atau lebih terhadap Wajib Pajak lainnya, maka dianggap memiliki hubungan istimewa.
Hubungan antara Wajib Pajak dengan 2 Wajib Pajak atau lebih yang memiliki penyertaan modal paling rendah 25% secara langsung ataupun tidak langsung juga dianggap memiliki hubungan istimewa
-
Hubungan Penguasaan
Faktor yang dapat menyebabkan terjadinya hubungan penguasaan adalah adanya penguasaan teknologi dan/atau penguasaan manajemen. Wajib Pajak dapat dianggap memiliki hubungan istimewa apabila memiliki hubungan penguasaan, walaupun tidak ada hubungan kepemilikan.
- Penguasaan Manajemen : Wajib Pajak yang saling berhubungan diotorisasikan oleh satu manajemen yang sama, sehingga memperbesar kemungkinan adanya tindakan yang tidak wajar, seperti dalam hal penentuan harga produk maupun jasa yang dapat berakibat menguntungkan atau merugikan pihak yang terlibat.
- Penguasaan Teknologi : Wajib Pajak yang saling berhubungan memanfaatkan teknologi yang saling berkaitan, sehingga memperbesar kemungkinan adanya tindakan yang tidak wajar, seperti dalam hal penentuan harga produk maupun jasa yang dapat berakibat menguntungkan atau merugikan pihak yang terlibat.
-
Hubungan Keluarga
Wajib Pajak dianggap memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain apabila terdapat hubungan yang saling berkaitan antara Wajib Pajak seperti hubungan keluarga, baik keluarga yang sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
-Hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah ayah, ibu, dan anak
-Hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah saudara
-Keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat mertua dan anak tiri
-Keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat ada ipar
-
Hubungan antara Utang dan Modal
Hubungan istimewa juga dapat terjadi apabila posisi utang Wajib Pajak tidak wajar, hal ini dapat mengindikasikan bahwa utang Wajib Pajak kepada Wajib Pajak pemberi utang merupakan modal yang terselubung. Apabila telah diidentifikasi terdapat hubungan istimewa antar Wajib Pajak tersebut, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan kembali besarnya penghasilan maupun biaya yang dapat diakui atas transaksi tersebut.
Nah, itu tadi penjelasan mengenai Hubungan Istimewa dalam perpajakan. Ternyata hubungan istimewa bukan hanya ada di dalam percintaan saja lho sobat, dalam pajak juga ada. Nah, sekarang sudah tidak bingung lagi kan tentang Hubungan Istimewa dalam Pajak?
Urusan pajak UMKM? Serahkan ke Sobat Pajak!
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.