Sobat Belajar: Tax Planning PPN
Indonesia - Tax planning atau perencanaan pajak merupakan langkah awal yang dapat dilakukan untuk manajemen perpajakan, dengan menentukan jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan dalam hal ini, namun tetap dilakukan dengan legal. Terdapat beberapa jenis tax planning. Namun, pada artikel ini akan dibahas mengenai tax planning PPN. Tax Planning PPN merupakan perencanaan pajak guna meminimalkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang terutang dengan catatan tetap menggunakan strategi yang sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.
Strategi Tax Planning PPN
Setiap perusahaan tentunya ingin mengeluarkan biaya sekecil mungkin. Dalam hal ini salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan perencanaan pajak atau tax planning. Terdapat beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk manajemen pajak tanpa melanggar peraturan perpajakan yang berlaku. Strategi yang dimaksud adalah sebagai berikut :
-
Memaksimalkan Pajak Masukan
Strategi pertama yang dapat dilakukan untuk tax planning PPN adalah dengan memaksimalkan pajak masukan. Dalam hal ini perusahaan disarankan untuk memperoleh dari Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik itu Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP). Hal ini dilakukan guna untuk mengkreditkan pajak masukan. Mekanisme pengkreditan PPN sederhana dengan catatan bahwa mengetahui cara menghitung PPN masukan dan keluaran. Perusahaan diharapkan untuk tetap teliti dalam melihat apakah pajak masukan sudah dikreditkan atau belum. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mendapatkan kredit pajak adalah dengan meningkatkan jumlah ekspor, karena tidak dikenakan tarif. Dengan demikian maka pajak masukan akan lebih besar dibandingkan dengan pajak keluaran. Kelebihan pembayaran pajak ini dapat dikompensasikan untuk masa pajak berikutnya atau restitusi (diminta kembali).
-
Melakukan Impor Inden Pada Importir yang Memiliki NPWP
Impor inden merupakan kegiatan dengan memasukkan barang ke dalam pabean dengan mengatasnamakan nama pemesan sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan impor yang dilakukan oleh importir. Dalam perjanjian ini dengan segala biaya impor termasuk Letter of Credit (L/C), bea, pajak, serta biaya lainnya yang berhubungan dengan impor sepenuhnya akan menjadi beban indentor. Selain itu atas jasa yang diberikan maka importir memperoleh komisi dari indentor.
Dari perjanjian tersebut maka barang yang masuk tersebut tidak terutang PPN (Pajak Pertambahan Nilai), sedangkan yang dapat dikreditkan adalah komisi dari indentor kepada importir. Dengan ketentuan tersebut maka perusahaan diuntungkan atas penambahan PPN terutang dan perusahaan tetap dapat mengkreditkan komisi yang telah didapatkan.
-
Membuat dan Melaporkan Faktur Pajak Secara Lengkap dan Tepat Waktu
Faktur pajak merupakan salah satu syarat pajak masukan dapat dikreditkan. Jika perusahaan telah ditetapkan sebagai Perusahaan Kena Pajak (PKP) maka perusahaan secara wajib untuk membuat faktur pajak serta harus melaporkannya dengan tepat waktu. Faktur pajak juga harus dibuat dengan sebenar-benarnya. Sanksi yang dikenakan jika tidak membuat faktur pajak dan melaporkan tidak tepat waktu adalah berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Segala biaya yang dikeluarkan perusahaan akan berdampak pada laba yang akan diterima oleh perusahaan. Dengan demikian, Sobat harus mengelola perusahaan dengan baik untuk meminimalisir terjadinya pengeluaran biaya yang berlebih. Salah satu hal yang dapat dilakukan oleh Sobat adalah dengan melakukan manajemen pajak yaitu berupa perencanaan pajak, seperti perencanaan pajak PPN contohnya. Untuk mengetahui informasi lengkap lainnya yang tentunya bermanfaat bagi para sobat simak terus sosial media dari Sobat Pajak.
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.