Sobat Belajar: Pajak Apa Saja yang Dapat Dikreditkan oleh Orang Pribadi?
Indonesia - Sobat tentu sering mendengar tentang istilah kredit pajak, istilah ini sangat umum digunakan di bidang perpajakan. Namun, masih banyak yang menyalah artikan maksud dari kredit pajak ini, lalu apa sebenarnya kredit pajak itu?
APA ITU KREDIT PAJAK?
Kredit pajak adalah keseluruhan pajak yang sudah dibayar oleh Wajib Pajak atau telah dipotong oleh pihak lain di awal periode pajak. Pada intinya, kredit pajak akan mengurangi PPh terutang Wajib Pajak pada akhir periode.
PAJAK APA SAJA YANG DAPAT DIKREDITKAN?
Adapun, jenis-jenis kredit pajak berdasarkan Pasal 28 UU PPh yaitu sebagai berikut:
- Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh
- Pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan impor atau kegiatan usaha bidang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU PPh
- Pemotongan pajak atas bunga, dividen, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, serta imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU PPh
- Pajak yang dibayar atau pajak terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UU PPh
- Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU PPh
- Pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) UU PPh
-
Pajak Penghasilan Pasal 21
Wajib pajak Orang Pribadi dapat mengkreditkan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong dan atas pengkreditan tersebut akan mengurangi jumlah PPh terutang. Jumlah yang dapat dikreditkan adalah sejumlah nilai pada Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2 atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 21, pengecualian PPh 21 tidak dapat dikreditkan apabila termasuk PPh Pasal 21 yang bersifat final.
PPh pasal 21 yang dapat dikreditkan adalah PPh pasal 21 yang bersifat TIDAK FINAL, seperti:
- PPh atas gaji pegawai tetap
- PPh atas gaji pensiunan
- PPh atas upah pegawai tidak tetap
- PPh atas jasa yang diberikan kepada bukan pegawai
- PPh atas pembayaran kepada peserta kegiatan
-
Pajak Penghasilan Pasal 22
PPh Pasal 22 yang dapat dikreditkan adalah PPh pasal 22 yang bersifat tidak final. Selain dari, pemungutan PPh oleh importir/produsen BBM kepada penyalur BBM (SPBU), semua pemungutan PPh pasal 22 adalah bersifat TIDAK FINAL dan DAPAT DIKREDITKAN, yaitu sebagai berikut:
- Pemungutan PPh oleh pemerintah atas pengadaan/pembelian barang
- Pemungutan PPh oleh instansi pemerintah atas pengadaan/pembelian barang
- Pemungutan PPh oleh ATPM/APM/Importir atas penjualan kendaraan bermotor
- PPh atas impor
- PPh atas ekspor
- PPh atas penjualan emas batangan oleh WP badan
-
Pajak Penghasilan Pasal 23
PPh Pasal 23 yang dapat dikreditkan yaitu pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa, imbalan atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain sesuai peraturan, namun pengecualian untuk pemotongan PPh yang bersifat final tidak diperbolehkan menjadi pengurang.
-
Pajak Penghasilan Pasal 24
Atas penghasilan Wajib Pajak dari luar negeri yang telah dipotong pajak di luar negeri (PPh pasal 24) juga dapat dikreditkan . Mekanisme pengkreditan terhadap pajak penghasilan yang telah dipotong di luar negeri adalah dengan memperhatikan batas maksimum kredit pajak luar negeri. Dimana penghitungan “batas maksimum kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan” harus dihitung untuk mengetahui berapa batas maksimum PPh pasal 24 yang dapat dijadikan pengurang PPh terutang.
-
Pajak Penghasilan Pasal 25
Bagi Wajib Pajak yang membayar angsuran pajak penghasilan dalam tahun berjalan (PPh pasal 25) maka atas angsuran yang dibayar tersebut dapat dijadikan pengurang terhadap pajak terutang pada akhir tahun.
-
Pajak Penghasilan Pasal 26
Wajib Pajak orang pribadi luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau menjadi bentuk usaha tetap, maka pemotongan pajaknya tidak bersifat final sehingga atas PPh pasal 26 tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh dan mengurangi jumlah PPh terutang.
Dari artikel yang sudah tersusun diatas, dapat disimpulkan terdapat beberapa jenis pajak yang dapat dikreditkan oleh Wajib Pajak orang pribadi, semoga informasi tersebut dapat menambah wawasan bagi Sobat!
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.