Sobat Belajar: Penerbangan dan Pelayaran dalam PPh Pasal 15
Indonesia - Pernahkan Sobat melakukan perjalanan jauh menggunakan kapal atau pesawat terbang? Jika iya, pernah terpikirkan nggak sih mengenai pemajakannya? Yuk simak lebih dalam mengenai sistem perpajakan atas perusahaan penerbangan dan pelayaran dalam negeri ataupun luar negeri.
Wajib Pajak yang bergerak di dalam industri penerbangan atau pelayaran, baik dalam negeri maupun luar negeri telah diatur didalam Undang-Undang Pajak Pengasilan Pasal 15.
Dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, mencakup sebagai berikut:
- Imbalan yang dibayarkan kepada perusahaan pelayaran dalam negeri
- Imbalan yang diterima sehubungan dengan pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal laut oleh perusahaan pelayaran dalam negeri
- Imbalan Charter kapal laut dan/atau pesawat terbang yang dibayarkan kepada perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri
- Imbalan yang diterima/diperoleh sehubungan dengan pengangkutan orang da/atau barang termasuk Charter kapal laut dan/atau pesawat terbang oleh perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri
- Imbalan Charter pesawat terbang yang dibayarkan kepada perusahaan penerbangan dalam negeri
Pajak atas penghasilan perusahaan pelayaran dalam negeri dan perusahaan penerbangan dan pelayaran luar negeri bersifat final. Sementara pajak atas penghasilan perusahaan penerbangan dalam negeri dikenakan berdasarkan ketentuan perpajakan secara umum.
PPh atas Imbalan yang dibayarkan kepada perusahaan pelayaran dalam negeri
Merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan nomor 416/KMK.04/1996 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-29/PJ.4/1996.
1. Subjek Pajak
Subjek Pajak ini adalah Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri.
2. Objek Pajak
Objek Pajak ini adalah penghasilan berupa imbalan yang diterima perusahaan pelayaran dalam negeri, baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, baik dari pengangkutan orang atau barang termasuk penghasilan penyewaan kapal yang dilakukan dari:
- Pelabuhan di Indonesia ke Pelabuhan lainnya di Indonesia
- Pelabuhan di Indonesia ke luar Pelabuhan Indonesia
- Pelabuhan di luar Indonesia ke Pelabuhan di Indonesia
- Pelabuhan di luar Indonesia ke Pelabuhan lain di luar Indonesia
3. Tarif Pajak
PPh terutang = 30% x NPPN
NPPN = 4% x Peredaran Bruto
Sehingga, tarif pajak yang dikenakan atas pelayaran dalam negeri adalah sebesar 1,2% (satu koma dua persen) yang dikalikan dengan peredaran brutonya dan bersifat final.
PPh atas Imbalan yang dibayarkan kepada perusahaan penerbangan dan/atau pelayaran luar negeri
Merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996.
1. Subjek Pajak
Subjek Pajak ini adalah Wajib Pajak perusahan penerbangan dan/atau pelayaran luar negeri dan melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
2. Objek Pajak
Objek Pajak ini adalah penghasilan berupa imbalan yang diterima perusahaan penerbangan dan/atau pelayaran luar negeri terkait pengangkutan orang atau barang termasuk charter kapal atau pesawat terbang.
3. Tarif Pajak
Tarif pajak yang dikenakan atas pelayaran dalam negeri adalah sebesar 2,64% (dua koma enam puluh empat persen) yang dikalikan dengan peredaran brutonya dan PPh terutang ini bersifat final.
Peredaran bruto yang dimaksud merupakan semua imbalan yang diterima Wajib Pajak perusahaan penerbangan dan/atau pelayaran luar negeri dari pengangkutan orang atau barang yang dimuat dari satu Pelabuhan di Indonesia ke Pelabuhan lainnya di Indonesia, serta dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri. Tidak termasuk pengangkutan orang atau barang dari luar negeri ke pelabuhan di Indonesia.
PPh atas Imbalan yang dibayarkan kepada perusahan penerbangan dalam negeri
Merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475/KMK.04/1996 dan surat edaran Dirjen Pajak Nomor SE-35/PJ.4/1996.
1. Subjek Pajak
Subjek Pajak ini adalah Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter
2. Objek Pajak
Objek Pajak ini adalah penghasilan berupa imbalan yang diterima perusahaan penerbangan dalam negeri berdasarkan perjanjian charter
3. Tarif Pajak
PPh terutang = 30% x NPPN
NPPN = 6% x Peredaran Bruto
Sehingga, tarif pajak yang dikenakan atas charter penerbangan dalam negeri adalah sebesar 1,8% (satu koma delapan persen) yang dikalikan dengan peredaran brutonya.
PPh yang telah dibayarkan ini merupakan pembayaran PPh Pasal 23 yang dapat dikreditkan terhadap total PPh terutang dalam SPT Tahunan Pph untuk pajak yang bersangkutan.
Semoga informasi diatas terkait pemajakan atas penerbangan dan pelayaran dalam negeri ataupun luar negeri dapat menambah pengetahuan dan wawasan Sobat-Sobat ya!
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.