Sobat Belajar: Mengenal Pengenaan Pajak atas PPh Pasal 15
Indonesia - Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Perpajakan No 10 Tahun 1994, bahwa Pajak Penghasilan Pasal 15 adalah pungutan yang dikenakan pajak dengan menggunakan norma penghitungan khusus guna menghitung penghasilan neto bagi Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung dengan ketentuan umum.
Wajib Pajak tertentu yang dimaksud dalam PPh pasal 15 ini, meliputi:
- Perusahaan pelayaran dan penerbangan dalam negeri ataupun luar negeri
- Perusahaan asuransi luar negeri
- Perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi
- Perusahaan dagang asing
- Perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (BOT)
- Perusahaan jasa maklon internasional dibidang produksi mainan anak-anak
Adapun, penetapan norma tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK), sebagai berikut:
- KMK Nomor 475/KMK.04/1996 tentang Norma Perhitungan Penghasilan Neto bagi WP Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri.
- KMK Nomor 416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungann Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri.
- KMK Nomor 417/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri.
- KMK Nomor 433/KMK.04/1994 tentang Norma Perhitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak atas Penghasilan dari Pekerjaan yang Diterima Tenaga Asing yang Bekerja pada WP Badan Pengeboran Minyak dan Gas Bumi di Indonesia.
- KMK Nomor 634/KMK.04/1994 tentang Norma Perhitungan Khusus Penghasilan Neto bagi WP Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia.
- KMK Nomor 284/KMK.04/1995 tentang Perlakukan PPh Terhadap Pihak-Pihak yang Melakukan Kerjasama dalam Bentuk Perjanjian Bangun Guna Serah (Built Operate Transfer) atau BOT.
- KMK Nomor 543/KMK.030/2001 tentang Norma Perhitungan Khusus Penghasilan Neto dan Cara Pembayaran Pajak Penghasilan bagi WP yang Melakukan Kegiatan Usaha Jasa Maklon (Contract Manufacturing) Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak.
Tarif Pajak atas PPh Pasal 15
Pengenaan tarif pajak atas PPh Pasal 15 berbeda-beda tiap jenis industrinya
1. Pajak Penghasilan atas Pelayaran Dalam Negeri
Tarif pajak yang dikenakan atas pelayaran dalam negeri adalah sebesar 1,2% (satu koma dua persen) yang dikalikan dengan peredaran brutonya dan bersifat final.
2. Pajak Penghasilan atas Penerbangan Dalam Negeri
Tarif pajak yang dikenakan atas charter penerbangan dalam negeri adalah sebesar 1,8% (satu koma delapan persen) yang dikalikan dengan peredaran brutonya.
3. Pajak Penghasilan atas Pelayaran dan Penerbangan Luar Negeri
Tarif pajak yang dikenakan atas pelayaran dalam negeri adalah sebesar 2,64% (dua koma enam puluh empat persen) yang dikalikan dengan peredaran brutonya dan PPh terutang ini bersifat final.
4. Pajak Penghasilan atas Kantor Perwakilan Dagang Asing di Indonesia
Tarif pajak yang dikenakan atas kantor perwakilan dagang asing di Indonesia adalah sebesar 0,44% (nol koma empat puluh empat persen) yang dikalikan dengan nilai ekspor bruto dan bersifat final.
Khusus bagi Kantor Perwakilan Dagang yang berasal dari negara mitra tax treaty atau P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) dengan Indonesia, besar tarif pajak terutang akan disesuaikan dengan tarif Branch Profit Tax (BPT) dari suatu Bentuk Usaha Tetap tersebut.
5. Pajak Penghasilan atas WP yang melakukan kerjasama dalam bentuk Perjanjian Bangunan Guna Serah (BOT)
Tarif pajak yang dikenakan atas Wajib Pajak yang melakukan kerjasama dalam bentuk Perjanjian Bangunan Guna Serah (BOT) adalah sebesar 5% (lima persen) yang dikalikan dengan jumlah bruto nilai tertinggi Nilai Pasar dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
6. Pajak Penghasilan atas WP yang melakukan kegiatan usaha jasa maklon dibidang produksi mainan anak-anak
Tarif pajak yang dikenakan atas Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha jasa maklon dibidang produksi mainan anak-anak adalah sebesar 1,54% (satu koma lima puluh empat persen) yang dikalikan dengan jumlah seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang dan tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku.
Itu dia penjelasan terkait Pengenaan Pajak atas PPh 15, semoga penjelasan tersebut dapat membantu dan menambah wawasan kalian ya Sobat!
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.